Polri Siap Tindak Tegas World App Jika Terbukti Langgar Hukum
Jakarta, Desapenari.id – Mabes Polri menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terkait operasi World App di Indonesia. Aplikasi yang menawarkan imbalan Rp800 ribu bagi pengguna yang bersedia merekam data biometri retina ini telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Polri Awasi Potensi Pelanggaran
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan penindakan. “Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran pidana, Polri tidak akan ragu bertindak,” jelasnya di Bareskrim Polri, Senin (5/5).
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa kejahatan siber menjadi fokus utama Polri. “Kami prioritaskan keamanan data masyarakat. World App harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kominfo Bekukan Sementara Operasi World App
Sebelumnya, Kominfo membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPS) World Coin dan World ID. Keputusan ini muncul setelah aplikasi tersebut viral karena memberikan kompensasi finansial untuk pengumpulan data biometrik di Bekasi.
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menjelaskan: “Pembekuan bersifat preventif. Kami telah memanggil PT. Terang Bulan Abadi sebagai perwakilan World App untuk klarifikasi.”
Klaim World App Soal Perlindungan Data
Tools for Humanity (TFH), pengembang World App, mengaku telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia. “Kami sedang berdiskusi dengan pemerintah terkait perizinan,” tulis TFH dalam pernyataan resmi.
Perusahaan ini membantah menimbun data pengguna:
- Teknologi Zero-Knowledge Proof: Memverifikasi identitas tanpa menyimpan data pribadi
- Kendali Penuh pada Pengguna: Pemilik data dapat mengakses atau menghapus informasi kapan saja
- Transparansi: TFH mengklaim tidak memiliki akses ke data biometrik
Respons Pakar Keamanan Siber
Ruby Alamsyah, analis digital forensik, menyoroti risiko aplikasi berbasis biometrik:
- Potensi Pemantauan Massal: Sistem verifikasi berisiko menjadi alat pengawasan
- Minimnya Regulasi: Indonesia belum memiliki payung hukum khusus untuk proteksi data biometrik
Daftar Aplikasi yang Pernah Diblokir Kominfo
- TikTok (2023): Gara-gara konten negatif
- PayPal (2022): Masalah kepatuhan data
- Big Live (2024): Pelanggaran konten
Imbauan untuk Pengguna
Polri dan Kominfo menyarankan masyarakat:
- Hindari berbagi data biometrik sembarangan
- Verifikasi legalitas platform digital
- Laporkan aktivitas mencurigakan ke patrolisiber.id
Proyeksi Penyelesaian Kasus
- Tahap Investigasi: Kominfo dan Polri mengaudit sistem World App
- Sidang Klarifikasi: Pemerintah akan mendengarkan penjelasan TFH
Kesimpulan
Kasus World App menjadi pengingat pentingnya literasi digital. Di satu sisi, teknologi biometrik menawarkan kemudahan. Di sisi lain, proteksi data tetap menjadi harga mati.