Tunjangan Rp 57 Juta dan Segudang Fasilitas Ini Hak Keluarga Pahlawan Nasional

Desapenari.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pemerintah secara khusus menetapkan penganugerahan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Dalam sambutannya yang penuh khidmat, Prabowo mengajak seluruh hadirin untuk memimpin hening cipta guna mengenang jasa para pahlawan. “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” seru Prabowo dengan penuh semangat.

Dukungan Finansial Langsung dari Negara
Selain penghargaan yang bersifat simbolik, negara secara nyata juga memberikan dukungan finansial dan fasilitas kesejahteraan yang menggiurkan bagi keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional 2025. Pemerintah telah mengatur kebijakan ini dengan sangat komprehensif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. Perpres ini dengan tegas menjamin berbagai tunjangan berkelanjutan, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan perumahan yang memadai. Lantas, apa saja sebenarnya rincian tunjangan dan hak-hak menguntungkan yang diterima oleh para keluarga pahlawan menurut peraturan yang ada?

Tunjangan Tahunan yang Menarik bagi Ahli Waris
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul dengan jelas memaparkan bahwa setiap keluarga pahlawan berhak mendapatkan bantuan tahunan yang cukup signifikan dari negara. “Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” tegas Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa nominal tersebut bukanlah sekadar ukuran materi belaka. “Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” sambungnya dengan penuh keyakinan. Sebagai informasi, Pasal 19 Perpres 78/2018 sebenarnya menyebutkan angka tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun. Oleh karena itu, dukungan tambahan dari Kementerian Sosial ini berperan sebagai pelengkap yang sangat berarti dari program kesejahteraan yang telah berjalan.

Rincian Hak Turunan yang Sangat Menguntungkan untuk Keluarga Pahlawan
Selanjutnya, negara telah mengatur dengan sangat rinci hak-hak istimewa untuk keluarga pahlawan nasional dalam Perpres 78/2018. Peraturan ini secara khusus membahas Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan mencakup beberapa bentuk dukungan yang sangat lengkap, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan, dan pendidikan. Sebagai contoh, Pasal 9 ayat (3) menjelaskan dengan detail bahwa keluarga Pahlawan Nasional berhak atas akses pelayanan kesehatan yang lengkap, biaya perawatan yang ditanggung, serta pembelian obat-obatan.

Tidak berhenti di situ, Pasal 9 ayat (4) juga menegaskan bahwa tunjangan hidup dapat mereka gunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari sandang, pangan, hingga kegiatan rekreasi keluarga. Sementara itu, Pasal 9 ayat (5) dengan tegas menjamin tunjangan perumahan yang dapat dialokasikan untuk biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air bersih. Pemerintah juga memastikan bahwa semua ahli waris akan terdaftar secara otomatis dalam program BPJS Kesehatan agar mereka mendapat perlindungan kesehatan jangka panjang. Hak-hak istimewa ini secara sah berlaku bagi janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam Pasal 7 Perpres 78/2018.

Selain dukungan ekonomi yang sangat membantu, negara juga memberikan penghormatan simbolik yang sangat tinggi bagi para pahlawan dan keluarganya. Pemerintah dengan penuh hormat akan menanggung seluruh biaya pemakaman yang disertai dengan upacara kebesaran militer. Selain itu, negara juga menyediakan tempat pemakaman khusus di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang terhormat. Apabila makam seorang pahlawan sebelumnya berada di luar TMP, pemerintah dengan sigap akan melakukan pemugaran menyeluruh agar makam tersebut tetap dalam kondisi yang layak dan terawat dengan baik. Langkah-langkah istimewa ini secara efektif memastikan bahwa penghargaan terhadap jasa-jasa besar pahlawan tetap terjaga dalam bentuk fisik dan historis untuk selamanya.

10 Tokoh Inspiratif yang Kini Menyandang Gelar Pahlawan Nasional
Melalui Keppres 116/TK/2025, sepuluh tokoh inspiratif akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025. Kesepuluh tokoh tersebut antara lain:

  • K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
  • Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto (Jawa Tengah)
  • Marsinah (Jawa Timur)
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
  • Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat)
  • Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
  • Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
  • Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
  • Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
  • Zainal Abidin Syah (Maluku Utara).

Dengan demikian, pemberian gelar dan berbagai hak ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata negara dalam menghargai setiap tetes pengorbanan para pahlawan bangsa.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

More From Author

Pasca Ledakan SMAN 72, Pemprov DKI Perketat Sistem Keamanan Sekolah

Dukung Kebijakan Pemerintah, Asosiasi Kaca Dorong Implementasi Penuh SNI Wajib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Partner Kita