LAMPUNG SELATAN, Desapenari.id – Peringatan keras meluncur dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyusul aksi nekat sejumlah wisatawan yang mendarat bahkan menaiki lereng Gunung Anak Krakatau (GAK) di tengah status Siaga Level III. Tindakan berisiko ini bukan cuma mengancam nyawa, tapi juga bisa membuat pelakunya berurusan dengan meja hijau.
BKSDA dengan tegas mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk menjaga jarak aman dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau minimal 3 kilometer. Larangan ini juga wajib dipatuhi operator kapal dan pemandu wisata yang masih nekat menawarkan paket perjalanan ke kawasan konservasi tersebut, demi melindungi pengunjung dari bahaya yang mengintai.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah gencar melakukan berbagai upaya pencegahan. Timnya telah menjalankan sosialisasi kepada masyarakat Pulau Sebesi, mengedukasi pemilik kapal wisata, mendatangi pelaku usaha, bahkan berpatroli bersama Satpolairud Polres Lampung Selatan untuk memastikan tak ada yang melanggar aturan.
Meski demikian, BKSDA tidak akan tinggal diam jika pelanggaran masih saja terjadi di lapangan. Mereka siap menaikkan penanganan ke jalur hukum tanpa kompromi, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan.
Itno menegaskan bahwa upaya pencegahan sudah maksimal dilakukan, namun jika masih ada oknum yang melanggar, maka penegakan hukum akan segera diterapkan sesuai kewenangan yang berlaku. Pernyataan tegas ini disampaikannya pada Rabu (5/8/2026) sebagai peringatan akhir bagi para pelanggar.
Keselamatan di Atas Segalanya
Andi Suwardi, Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, memastikan bahwa status Siaga Level III masih belum berubah hingga saat ini. Meskipun aktivitas erupsi beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan, potensi bahaya besar tetap mengancam siapa pun yang mendekati kawasan, sehingga rekomendasi PVMBG tidak boleh disepelekan.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menaati rekomendasi yang telah dikeluarkan, karena keselamatan jiwa tidak bisa ditawar-tawar. “Masih bahaya untuk keselamatan,” tegasnya mengingatkan seluruh masyarakat dan wisatawan yang ingin mencoba peruntungan di kawasan berbahaya ini.
Andi kembali menekankan larangan memasuki radius 3 kilometer dari kawah aktif, mengingat potensi peningkatan aktivitas vulkanik bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa peringatan dini. Kondisi ini menjadikan kawasan tersebut sangat berbahaya bagi siapa pun yang nekat mendekat, terlebih tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Sanksi Berat Mengintai Pelanggar
Ancaman bahaya fisik bukan satu-satunya risiko yang harus dihadapi para pelanggar, karena aktivitas wisata di Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau juga bisa merusak ekosistem lindung yang terjaga selama ini. Setiap langkah yang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu keseimbangan alam yang telah terbentuk secara alami di kawasan tersebut.
Agung Nugroho, Kepala Balai KSDA Bengkulu, menjelaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi bukan hanya soal menjaga flora dan fauna di darat, tetapi juga melindungi ekosistem laut di sekitarnya. Terumbu karang yang indah dan biota laut yang beragam bisa rusak jika wisatawan tidak bertanggung jawab dalam beraktivitas.
“Potensi kerusakan terumbu karang, habitat biota laut, dan penurunan kualitas lingkungan kawasan konservasi sangat nyata,” ungkap Agung mengingatkan dampak jangka panjang dari pelanggaran yang dilakukan. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga keindahan alam ini tetap lestari untuk generasi mendatang.
Di sisi lain, Kasat Polairud Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi juga menyampaikan imbauan serius kepada semua pihak terkait. Masyarakat, operator kapal, dan pelaku usaha wisata diminta untuk tidak memaksakan perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau selama status Level III masih berlaku di kawasan tersebut.
Ancaman Pidana Penjara 2 hingga 11 Tahun!
Panpan dengan tegas mengimbau semua pihak agar tidak memasuki atau membawa wisatawan ke kawasan berbahaya ini, karena keselamatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat. “Pelanggaran di kawasan konservasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dengan nada serius.
Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menjerat para pelanggar yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Sanksi yang mengancam sangat berat, karena pelanggaran di kawasan konservasi bisa diancam pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 11 tahun, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang masih berpikir untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan.
BKSDA berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga seluruh operator kapal, pemandu wisata, dan masyarakat umum mematuhi larangan tersebut. Mereka berharap kepatuhan ini bisa bertahan hingga status Gunung Anak Krakatau dinyatakan aman oleh pihak berwenang, demi keselamatan bersama.
Langkah pencegahan ini dinilai sangat penting untuk melindungi keselamatan pengunjung sekaligus menjaga kelestarian Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Dengan demikian, keindahan alam ini bisa tetap dinikmati oleh generasi mendatang dalam kondisi yang lebih aman dan terjaga kelestariannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

