Kemendagri Pelajari Putusan MK Soal Jeda Pemilu!

Kemendagri Pelajari Putusan MK Soal Jeda Pemilu!

Jakarta, desapenari.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memahami dampak putusan ini secara menyeluruh.

Tak hanya itu, Kemendagri juga akan membahas implikasi putusan tersebut dalam rapat internal pemerintah, termasuk meninjau ulang skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal. “Kami di Kemendagri harus benar-benar memahami substansi putusan MK ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bahtiar di Jakarta, Sabtu pagi.

Dampak pada Regulasi dan Koordinasi dengan DPR

Selain pembiayaan, Kemendagri akan menganalisis dampak putusan MK terhadap sejumlah undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Mereka juga berencana berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Perubahan jadwal pemilu pasti memengaruhi banyak aspek, terutama regulasi yang jadi landasan pelaksanaannya,” jelas Bahtiar. Oleh karena itu, Kemendagri akan memperkuat komunikasi baik dengan internal pemerintah maupun DPR sebagai pembuat undang-undang.

Baca jugaHarga Emas Pegadaian Turun ke Rp1,8 Juta per Gram!

Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan merancang skema baru untuk memastikan pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal berjalan efektif. “Kami akan tetap mengutamakan efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan,” tambah Bahtiar.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah dengan jeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Putusan ini muncul setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan judicial review ke MK. Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Perludem) berargumen bahwa penyelenggaraan pemilu serentak selama ini menimbulkan berbagai masalah.

MK pun mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan menyatakan bahwa Pasal 167 Ayat (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan bahwa pemilu nasional harus dilaksanakan terlebih dahulu, baru diikuti pemilu daerah 2-2,5 tahun setelah pelantikan pejabat terpilih.

Putusan ini akan mengubah peta politik Indonesia. Pertama, pemisahan waktu pemilu bisa mengurangi beban logistik dan biaya. Kedua, pemilih akan lebih fokus memilih calon di tingkat nasional sebelum beralih ke pemilu daerah.

Namun, tantangan terbesar adalah menyesuaikan seluruh regulasi dan memastikan koordinasi antarlembaga berjalan lancar. Kemendagri, KPU, dan DPR harus bekerja cepat agar perubahan ini tidak mengganggu proses demokrasi.

“Ini momentum untuk memperbaiki sistem pemilu kita agar lebih terukur dan berkualitas,” pungkas Bahtiar.

“Kemendagri optimistis putusan MK bisa diterapkan lancar dan perkuat tata kelola pemilu ke depan.

More From Author

Harga Emas Pegadaian Turun ke Rp1,8 Juta per Gram!

Harga Emas Pegadaian Turun ke Rp1,8 Juta per Gram!

Ze Valente Kembali ke Yogya, Berjuang untuk PSIM!

Ze Valente Kembali ke Yogya, Berjuang untuk PSIM!

One thought on “Kemendagri Pelajari Putusan MK Soal Jeda Pemilu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *