Jakarta Desapenari.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal bakal ditanggapi secara kolektif oleh seluruh fraksi partai politik di Senayan. Pasalnya, keputusan ini dinilai berdampak besar bagi semua parpol. Karena itu, Puan menyebut para fraksi akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah selanjutnya.

Partai-Partai Masih Kaji Dampak Putusan MK
“Semua partai di DPR, termasuk pimpinan kami, masih melakukan pengkajian mendalam. Masing-masing masih harus membahas kebutuhan internalnya dulu,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/6).
Menurutnya, koordinasi antarpartai bakal berjalan baik secara formal maupun informal. Nantinya, hasil pembahasan ini akan dirumuskan menjadi satu sikap bersama. “Kami akan bicara satu suara. Pendapat final soal putusan MK ini akan kami sampaikan secara kolektif,” tegasnya.
Baca juga Honda Banting Harga Motor Listrik, Diskon Tembus Rp40 Juta!
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan monumental yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu itu minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). “Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujarnya.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
Puan memperingatkan seluruh parpol: putusan MK ini akan memaksa mereka menulis ulang seluruh playbook politik mereka. “Ini bukan cuma urusan teknis, tapi juga menyangkut kesiapan partai dalam menghadapi dua tahapan pemilu yang terpisah,” jelasnya.
Para politisi kini sedang menghitung dampak finansial, logistik, hingga dinamika elektoral akibat pemisahan ini. Beberapa parpol bahkan sudah mulai menyusun skenario baru guna memaksimalkan peluang di kedua jenis pemilu.
Puan memastikan bahwa DPR akan memfasilitasi diskusi antarpartai untuk menyamakan persepsi. “Kami akan gelar rapat secara intens, baik lewat jalur formal seperti rapat pimpinan maupun obrolan informal,” ucapnya.
Menurut sumber internal, sejumlah fraksi sudah mulai melakukan pembicaraan pendahuluan. Namun, mereka menunggu kajian resmi dari tim ahli sebelum mengambil sikap final.
Di balik layar, beberapa partai mengungkapkan pandangan berbeda. Sejumlah partai mendukung putusan MK karena menganggap kebijakan ini mampu meringankan beban logistik sekaligus mempertajam fokus kampanye. Namun, tidak sedikit yang menilai pemisahan ini justru memicu pemborosan anggaran dan kelelahan politik di tingkat akar rumput.
“Ini PR besar buat kami. Harus ada penyesuaian strategi, termasuk pendanaan dan penguatan struktur di daerah,” ungkap salah satu politisi yang enggan disebut namanya.
Selain parpol, Puan menyarankan agar masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi. “Putusan MK ini kan berdampak langsung ke rakyat. Jadi, perlu ada sosialisasi masif biar publik paham konsekuensinya,” tambahnya.
Beberapa pengamat bahkan mendorong adanya uji publik untuk mengukur respons masyarakat terhadap keputusan ini. Sebab, perubahan sistem pemilu bisa memengaruhi tingkat partisipasi dan dinamika demokrasi ke depan.
Setelah semua fraksi menyelesaikan kajian internal, DPR berencana menggelar hearing dengan MK dan KPU untuk membahas implementasi putusan tersebut. “Kami ingin memastikan tidak ada masalah dalam eksekusinya,” kata Puan.
Sementara itu, MK sendiri telah menyatakan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Artinya, semua pihak wajib menaatinya tanpa reserve.
Keputusan ini akan mengubah peta politik Indonesia secara drastis. Parpol-parpol besar maupun kecil kini harus berlomba menyusun strategi baru agar tetap relevan di dua arena pemilu yang terpisah.
Nah, bagaimana tanggapan Anda? Setuju atau tidak dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah? Yuk, ramai-ramai diskusi di kolom komentar!