JAKARTA, desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji 2024 saat Kementerian Agama (Kemenag) dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini sebenarnya sudah jadi sorotan DPR sejak tahun lalu, bahkan sampai dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusutnya.

DPR periode sebelumnya sudah mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Mereka bahkan memanggil Yaqut untuk meminta klarifikasi, tetapi Menag itu tak kunjung hadir. Pansus Haji pun mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.
Arab Saudi sebenarnya menambah 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Kemenag mengklaim pembagian kuota itu 50:50 antara haji reguler dan khusus, atas perintah pemerintah Saudi. Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar membantah klaim ini. Pada 24 September 2024, ia mengaku mendapat informasi bahwa Arab Saudi sama sekali tidak mengatur pembagian kuota seperti itu.
Baca juga Jadwal MotoGP Inggris 2025: Balapan Seru Digelar Akhir Pekan Ini!
Yang lebih mengejutkan, ada dugaan 3.503 jemaah haji khusus berangkat tahun 2024 tanpa antre, padahal seharusnya baru berangkat tahun 2031. Ini jelas melanggar ketentuan antrean yang seharusnya berlaku adil bagi semua calon jemaah.
Tak hanya kuota, Pansus Haji juga menyoroti masalah katering. Marwan menilai dapur katering tidak memenuhi standar dan mencurigai adanya kesepakatan terselubung antara penyedia katering dan Kemenag. DPR bahkan menilai Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial ketimbang meningkatkan pelayanan jemaah.
Tekanan publik semakin kuat ketika Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan kasus ini ke KPK pada 1 Agustus 2024. “Kami datang ke KPK hari ini untuk melaporkan Gus Yaqut,” tegas Rahman Hakim, Koordinator FPAK, di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK sempat menyatakan bahwa bukti awal yang diajukan masih kurang.
Kini, kasus ini memasuki tahap penyelidikan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal itu pada Kamis (19/6/2025). “Benar, kami sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag,” ujarnya. Sejumlah pihak terkait sudah mulai dipanggil, meski KPK belum mau membocorkan detail lebih lanjut.
KPK mengambil alih kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Selain itu, temuan Pansus Haji DPR bisa menjadi acuan penting dalam penyelidikan. “Meski saya bukan anggota Pansus, dokumen publik seperti ini bisa jadi rujukan KPK,” jelas HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Mulai tahun depan, Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) akan mengambil alih penyelenggaraan ibadah haji. Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mereka untuk mengelola haji secara transparan.
Untuk memastikan hal itu, BP Haji merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk mengisi posisi strategis. “Ini semua demi transparansi dan akuntabilitas,” tegas Gus Irfan. BP Haji bertekad mencegah praktik korupsi yang sebelumnya sempat menodai penyelenggaraan haji.
Dengan penyelidikan KPK dan langkah antisipasi BP Haji, publik berharap penyelenggaraan haji ke depan lebih bersih dan adil. Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa pemerintah harus mengawasi ketat pengelolaan dana dan kuota haji untuk mencegah penyalahgunaan.
Nah, bagaimana menurutmu? Apakah langkah KPK dan BP Haji sudah cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat? Atau masih ada yang perlu diperbaiki? Yuk, simak terus perkembangannya!