LABUAN BAJO, Desapenari.id – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, secara tegas meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo untuk memastikan kelengkapan dokumen kapal wisata sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Lebih spesifik lagi, Dian menegaskan, “Sebelum memberikan SPB, pastikan kapal-kapal yang akan berlayar sudah terdaftar di Pemda dan sudah membayar pajak daerah.” Yang mengejutkan, temuan di lapangan membuktikan kekhawatiran ini. “Ini baru dua kapal yang kita datangi, dan hasilnya sama 100 persen. Bisa jadi masih banyak kapal lain yang belum melaporkan keberadaannya,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/11/2025). Dengan kata lain, potensi kerugian negara dari sektor pajak daerah di destinasi super prioritas ini bisa sangat besar.
Ternyata, permintaan mendesak itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK bersama Bapenda Manggarai Barat sebelumnya telah menemukan kapal yang tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/11/2025). Tak hanya itu, kapal tersebut juga ketahuan tidak memiliki izin operasional serta belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), saat supervisi pengawasan dan pemeriksaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo dilakukan. Artinya, kapal-kapal ini beroperasi secara “liar” tanpa kontribusi pada pendapatan daerah dan mengabaikan aspek keselamatan yang diatur dalam perizinan.
Menyikapi temuan serius ini, KPK pun tak tinggal diam. Mereka secara aktif mendorong penyusunan memorandum of understanding (MoU) antara Pemda Manggarai Barat dan Ditjen Perhubungan Laut sebagai langkah penguatan pengawasan dan keamanan layanan wisata maritim. Dengan demikian, Dian berharap kolaborasi ini akan membawa perubahan. “Kami sedang mendorong MoU agar ke depannya pengawasan lebih terkontrol dan tertata demi keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo dan sekitarnya,” katanya. Jadi, tujuan utamanya adalah membangun sistem yang mencegah kapal tidak patuh pajak berlayar dan melindungi wisatawan.
Lantas, bagaimana respon pihak KSOP? Saat dikonfirmasi, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengaku bahwa saat ini pihaknya dengan KPK tengah membicarakan mekanisme terbaik. Tujuannya, agar aturan mengenai tata cara penerbitan SPB dan kewajiban pembayaran pajak daerah dapat berjalan beriringan. Secara detail, Stephanus menjelaskan, “Posisi saat ini sedang dibicarakan antara KSOP dengan KPK untuk mekanisme terbaik agar aturan mengenai tata cara penerbitan SPB dan aturan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat sama-sama dijalankan tanpa membuat hambatan bagi pengguna jasa.” Dengan demikian, dia menekankan pentingnya sinergi yang tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap menegakkan aturan.
Yang patut diapresiasi, KSOP menyambut baik inisiatif KPK ini. Selanjutnya, Stephanus menambahkan bahwa KSOP mengapresiasi KPK yang telah membuka ruang diskusi untuk menerima masukan baik dari KSOP maupun pengguna jasa di Labuan Bajo. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penertiban ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif, bukan sekadar represif. Alhasil, diharapkan tercipta solusi yang aplikatif di lapangan.
Jika ditarik benang merah, insiden ini mengungkap celah besar dalam ekosistem pariwisata bahari premium Indonesia. Bayangkan saja, di tengah gemerlap Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia, ternyata masih ada kapal yang beroperasi secara ilegal dan menghindar dari kewajiban pajak. Tentunya, hal ini merugikan negara dan masyarakat luas karena potensi pendapatan dari pajak daerah bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan pariwisata setempat. Lebih dari itu, aspek keselamatan menjadi taruhannya karena kapal tanpa izin operasional patut dipertanyakan kelayakan dan prosedur keselamatannya.
Maka, langkah proaktif KPK dengan turun langsung melakukan supervisi patut mendapat dukungan penuh. Dengan menggandeng KSOP dan Pemda, upaya penertiban ini diharapkan bisa sistematis dan berkelanjutan. Perlu diingat, kunci utama dari semua ini adalah integrasi data. Nantinya, data kepemilikan dan kepatuhan pajak dari Pemda harus tersambung secara real-time dengan sistem penerbitan SPB di KSOP. Dengan begitu, pintu untuk menerbitkan SPB bagi kapal “nakal” secara otomatis akan tertutup rapat. Akhirnya, pariwisata Labuan Bajo tidak hanya cantik di permukaan, tetapi juga tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah. Jadi, tunggu apalagi? Sinergi antara KPK, KSOP, dan Pemda ini harus segera diwujudkan untuk menyelamatkan aset maritim negara dan keselamatan jutaan wisatawan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

