Surat Edaran Antidiskriminasi Tenaga Kerja Berlaku untuk Semua Perusahaan, ini detailnya

JAKARTA, Desapenari.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha…