JAKARTA, Desapenari.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main. Mereka mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang masih ogah mendaftar dan memperbarui data: siap-siap layananmu kena blokir!
“PSE Privat yang belum daftar padahal wajib, bakal kena sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses!” tegas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).
Aturan ini merujuk pada Pasal 2 dan 5 Permenkominfo No. 5/2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat mendaftarkan diri sebelum beroperasi dan aktif memperbarui data jika ada perubahan.
23 PSE Belum Daftar, 13 Telat Update
Alexander menyebut, Kominfo sudah mengirim teguran resmi ke 23 PSE privat yang mangkir daftar meski jelas-jelas beroperasi di Indonesia. Tak hanya itu, 13 PSE lainnya juga dapat warning karena data mereka kedaluwarsa.
“Kami sudah sosialisasi berkali-kali, bahkan pendekatan persuasif kami lakukan demi kedaulatan digital dan perlindungan pengguna,” jelasnya.
Dia menekankan, semua PSE privat—baik lokal maupun asing—harus patuh. “Daftar dan update data itu wajib! Jangan sampai data lama bikin rugi pengguna,” tambahnya.
Daftar via OSS, Jangan Tunda Lagi!
Kominfo mendorong seluruh PSE yang masuk kategori wajib daftar segera mengurus pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi yang sudah terdaftar, pastikan data selalu up-to-date, terutama jika ada perubahan layanan atau struktur bisnis.
Daftar 36 PSE yang Kena Teguran
Berikut daftar 36 PSE yang berisiko diblokir:
- Yamaha.com
- MNCGrup.com
- Philips.com
- EA.com (permainan elektronik)
- HP.com
- MRDIY.com
- Indofood.com
- BathandBodyWorks.co.id
- Unilever.com
- Order.KFCKU.co.id
- Max.com (layanan streaming)
- eBay.com
- Asus.com
- MSI.com
- Nike.com
- Xbox.com
- BYD.com (produsen mobil listrik)
- Emirates.com
- ID.JBL.com
- KLM.com
Baca Juga: Pasar Bojong Bekasi Dilalap Api, 11 Mobil Damkar Beraksi
Lalu, masih ada:
21. CathayPacific.com
22. DHL.com
23. Lenovo.com
24. Lazada.com
25. Aplikasi McDonald’s
26. Zurich.com (asuransi)
27. Ads.Google.com
28. Play.Google.com
29. Traveloka.com
30. Aplikasi JNE
31. Apple.com
32. Garmin.com
33. LeagueofLegends.com
34. EpicGames.com
35. Prudential.com
36. KAI.id
Awas, Blokir Menghantui!
Kominfo tak mau berlama-lama. Jika PSE-PSE ini masih bandel, akses mereka ke Indonesia bisa diputus. “Kami beri waktu, tapi jangan sampai telat. Blokir itu langkah terakhir,” pungkas Alexander.
Jadi, bagi para penyedia layanan digital, segera cek lagi: sudah daftar belum? Data masih valid atau sudah kedaluwarsa? Jangan sampai nama bisnismu masuk daftar hitam!
Tak bisa dipungkiri, aturan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius Kominfo untuk melindungi pengguna digital di Indonesia. Oleh karena itu, bagi para penyelenggara PSE privat, kini saatnya bertindak cepat! Jangan sampai menunggu teguran kedua atau bahkan pemblokiran yang bisa merugikan bisnis dan konsumen.
Pertama, pastikan Anda sudah mendaftar via OSS. Kedua, rutinlah memperbarui data jika ada perubahan. Ingat, kepatuhan hari ini menghindarkan Anda dari gangguan operasional di kemudian hari. Terakhir, manfaatkan sosialisasi Kominfo sebagai panduan.
So, jangan tunda lagi! Akses layanan digital harus aman dan terdaftar—ini tanggung jawab bersama. Jika masih bingung, segera hubungi pihak berwenang sebelum segalanya terlambat. Kedaulatan digital dimulai dari kesadaran masing-masing pelaku!