JAKARTA, Desapenari.id – Siapa sangka, jualan flash disk isi lagu-lagu viral bisa bikin kamu berurusan dengan aparat dan berakhir di balik jeruji besi! Kementerian Hukum (Kemenkum) RI baru saja angkat bicara dan memberikan peringatan keras. Bagi siapa saja yang nekat menjual flash disk berisi kumpulan lagu tanpa izin dari penciptanya, ancaman hukumannya bukan main-main, yakni 10 tahun penjara.
Pernyataan tegas ini langsung dilontarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Arie Ardian Rishadi. Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah jelas masuk dalam jerat Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jadi, jangan pernah menganggap remeh kegiatan yang satu ini.
“Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie ketika ditemui di kantornya pada Senin (9/3/2026). Ia menekankan bahwa tindakan memperbanyak dan menjual karya orang lain untuk keuntungan pribadi merupakan bentuk pelanggaran serius yang bisa menghancurkan ekosistem musik tanah air.
Namun, ia juga membeberkan satu hal penting. Proses penindakan pidana ini tidak bisa serta-merta dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa adanya laporan. Mengingat pelanggaran hak cipta termasuk dalam kategori delik aduan untuk konteks tertentu, maka peran aktif para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta menjadi kunci utama. Mereka harus berani bersuara dan melapor jika menemukan karyanya diperjualbelikan secara ilegal.
Meski begitu, Arie tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli apalagi sampai memperjualbelikan produk-produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk yang diisi lagu tanpa izin. “Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” ucapnya dengan nada serius.
Ia mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Dengan begitu, langkah administratif ataupun penegakan hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan para pembajak terus leluasa merajalela dan mengeruk untung dari keringat orang lain.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan kekayaan intelektual, Arie menambahkan bahwa DJKI terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Mereka bahkan kini aktif berkomunikasi dengan berbagai platform digital. Tujuannya jelas, yakni menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta para kreator.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, turut menyoroti fenomena yang belakangan ini marak terjadi. Ia mengaku prihatin karena penjualan flash disk berisi lagu bajakan justru dengan mudah ditemukan di berbagai marketplace online. Praktik ini tentu menjadi perhatian serius DJKI karena dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan.
Menurut Hermansyah, dalam fenomena penjualan flash disk yang marak belakangan ini, persoalan utamanya terletak pada unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak. Konten yang dijual jelas-jelas melanggar UU Hak Cipta karena tidak ada royalti yang mengalir ke kantong para pencipta lagu.
“DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan. Setelah itu, kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta,” ujar Hermansyah menjelaskan kewenangan yang mereka miliki.
Ia memastikan, DJKI akan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak lagi bisa diakses oleh masyarakat luas. Langkah ini diambil dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar akibat beredarnya konten pelanggar hak cipta yang memanfaatkan jaringan internet. Tindakan tegas perlu segera diambil.
Namun, di tengah maraknya pedagang nakal yang menjajakan flash disk bajakan di berbagai lapak online, Hermansyah mengungkapkan fakta mengejutkan. Hingga saat ini, ternyata belum ada satu pun pengaduan resmi yang masuk ke meja DJKI dari pemegang hak cipta terkait fenomena tersebut.
“Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” tutur Hermansyah dengan nada sedikit kecewa. Ia berharap para musisi dan label rekaman tidak tinggal diam dan segera melaporkan setiap pelanggaran yang merugikan mereka.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com


References:
Club u s a casino
References:
https://ohkimslaw.com/media-report/?bmode=view&idx=9100094