PONOROGO, Desapenari.id – Sebuah kasus besar mengguncang pemerintahan desa di Ponorogo. Pasalnya, Kepala Desa Jenangan yang masih aktif menjabat, Toni Ahmadi, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, baru saja mengumumkan bahwa Toni resmi menyandang status tersangka. Ia diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dari aktivitas tambang ilegal di lahan yang seharusnya menjadi milik desa.
Kepala Kejari Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari bidang Pidana Khusus tidak bekerja setengah-setengah. Mereka telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan kuat. Dengan bukti tersebut, kata Zhulmar, pihaknya merasa yakin dan cukup untuk menetapkan Toni Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kami menemukan bukti bahwa tersangka secara pribadi mengelola aktivitas tambang ilegal di lahan bengkok milik desa. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Meskipun aktivitasnya hanya berlangsung sekitar satu tahun, namun dampaknya terhadap lingkungan sangat besar dan mengkhawatirkan,” jelas Zhulmar melalui pesan singkatnya pada Jumat (13/3/2026).
Aktivitas penambangan liar itu tidak main-main. Zhulmar menjelaskan bahwa selama kurun waktu tersebut, sebuah bukit yang merupakan aset desa di wilayah Jenangan dikeruk habis-habisan. Tanah dan pasirnya diangkat dan dipindahkan begitu saja hingga membuat bukit tersebut gundul tak tersisa bentuk aslinya. Ia menambahkan, material hasil kerukan itu kemudian dijual oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Hasil penjualan tanah dan pasir ilegal tersebut ternyata mencapai angka yang fantastis. Kejari Ponorogo kemudian menggandeng Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat untuk melakukan audit. Hasilnya cukup mencengangkan. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp 400 juta akibat ulah tersangka yang mengeruk kekayaan desa tanpa izin itu.
Namun, kerugian yang dialami tidak hanya soal uang. Yang lebih parah adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan. Zhulmar menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada tepat di perbatasan dengan daerah aliran sungai (DAS). Kini, akibat penggalian yang tidak terkendali, lokasi tersebut mengalami erosi yang cukup parah dan membahayakan.
“Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Sungai yang mengalir tepat di samping lokasi tambang kini sudah mengalami erosi. Ini bukan masalah sepele, karena erosi ini mengancam keberlangsungan lingkungan dan tentu saja akan berdampak pada hajat hidup orang banyak di sekitar wilayah itu,” ujar Zhulmar dengan nada prihatin.
Dengan segala bukti yang ada, tersangka Toni Ahmadi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, jaksa penuntut akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d, serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sebagai pasal pengganti atau subsider, jaksa juga akan menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Toni Ahmadi tidak bisa menikmati kebebasannya. Ia langsung menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Penahanan akan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan tersangka. Langkah ini diambil penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan desa di Ponorogo. Seorang kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengelola aset desa untuk kesejahteraan warganya, justru diduga menjarahnya sendiri. Masyarakat pun menanti proses hukum selanjutnya, berharap ada efek jera dan keadilan ditegakkan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

