JAKARTA, Desapenari.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menegaskan komitmennya untuk menekan penggunaan kendaraan dinas sekaligus memangkas frekuensi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ternyata, kebijakan berani ini langsung ia tindak lanjuti dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan,” ujar Pramono dengan lugas dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap perjalanan dinas kini pihaknya lakukan lebih ketat dari sebelumnya. Bahkan, setiap agenda yang memerlukan persetujuan gubernur akan ia tinjau langsung dari sisi manfaatnya bagi pembangunan Jakarta. “Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” tegas Pramono penuh keyakinan.
Tak hanya berhenti di situ, Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Dalam skema baru ini, ASN yang bekerja dari rumah tidak pihak perbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Sebagai gantinya, pihak Pemprov DKI mendorong para ASN untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum gratis yang telah mereka sediakan.
“Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun, bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu,” ucapnya bersemangat.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga berupaya menjaga pendapatan daerah di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan saat ini. Mereka mengandalkan berbagai program kreatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan penerimaan pajak dan retribusi.
Pramono mengungkapkan dengan bangga bahwa realisasi pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun ini bahkan sedikit melampaui target yang telah pihaknya tetapkan sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk membatasi perjalanan dinas, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga pihaknya minta untuk dikurangi hingga maksimal 50 persen.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

