DENPASAR, Desapenari.id – Geger! Pemerintah Provinsi Bali langsung tancap gas memberikan pendampingan hukum kepada I Made Teja, yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024. Kini, pria itu resmi menyandang status tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan di TPA Suwung.
Yang menarik, Pemprov tidak tinggal diam. Mereka secara proaktif menyiapkan dua hingga tiga pengacara andal untuk mendampingi Teja selama proses hukum berlangsung.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menyampaikan hal ini langsung kepada awak media di Denpasar pada Senin (6/4/2026). Saat ini, pihaknya masih menunggu dengan sabar surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Nanti pasti akan ada pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Wardana dengan tegas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Wardana belum bisa memastikan kapan tepatnya jadwal pemeriksaan I Made Teja. Yang jelas, sampai saat ini hanya Teja seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Wardana, kasus ini erat kaitannya dengan pencemaran lindi atau air sampah yang meresap ke tanah.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan mengenai pola pendampingan seperti apa yang paling tepat. Yang pasti, pendampingan ini kami berikan sejak awal status tersangka melekat pada Teja. Pemprov punya kewajiban moral mendampingi karena kasus ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas-tugas beliau selaku kepala dinas dulu,” jelas Wardana panjang lebar.
Proses penetapan tersangka terhadap Teja ternyata sudah melalui mekanisme yang panjang dan ketat. Surat Ketetapan bernomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tentang Penetapan Tersangka secara resmi diterbitkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan hasil penyidikan mendalam tentang peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana lingkungan hidup, penyidik sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Karena itu, kami memandang perlu segera menetapkan tersangka,” demikian bunyi tegas surat tersebut yang berhasil diperoleh awak media pada Selasa (17/3/2026).
Proses hukum ini ternyata tidak instan. Penetapan tersangka berawal dari laporan kejadian nomor LK.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/01/2025 yang masuk pada 17 Januari 2025. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Dik.12/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2025 tanggal 23 April 2025, kemudian disusul surat perintah penyidikan kedua nomor SP.Dik.5/I.4/PPNS/GKM/B/II/2026 tanggal 23 Februari 2026. Puncaknya, setelah melalui notula gelar perkaya pada 13 Maret 2026, tim penyidik akhirnya bulat memutuskan status I Made Teja sebagai tersangka.
Apa kesalahan I Made Teja? Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, khususnya karena kealpaannya dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah. Ia diduga tidak memperhatikan sama sekali norma, standar, prosedur, dan kriteria yang seharusnya dijalankan dengan ketat.
Akibat kelalaiannya ini, timbul dampak serius berupa gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan warga sekitar, pencemaran lingkungan yang meluas, hingga perusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Perbuatan ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tak berhenti di situ, Teja juga dinilai lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien di sekitar TPA, baku mutu air tanah warga, baku mutu air laut di perairan sekitar, serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya. Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 99 Ayat 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Surat penetapan tersangka ini juga sudah ditembuskan ke berbagai pihak berwenang, antara lain Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Kepala Biro Korwas PPNS, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, dan tentu saja kepada yang bersangkutan, I Made Teja, sebagai tersangka. Publik pun kini menanti kelanjutan kasus besar ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

