MOJOKERTO, Desapenari.id – Saking kejinya, hakim sampai bilang “TIDAK ADA SATU PUN” alasan untuk mengasihani si pembunuh! Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto baru saja menjatuhkan vonis yang bikin merinding: penjara SEUMUR HIDUP untuk Alvi Maulana (24). Ya, pemuda ini nekat membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya sendiri dengan cara yang super ekstrem.
Sidang yang Digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (27/4/2026) lalu, Langsung Bikin Publik Tercengang. Hakim menilai, perbuatan Alvi sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan utama tentang pembunuhan berencana. Dengan tegas, pengadilan menolak memberikan sedikit pun ruang ampun untuk terdakwa.
Hakim Tak Memberi Ampun: Vonis Maksimal untuk Aksi Sadis!
Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, bersama dua rekannya, BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, kompak menyatakan bahwa ulah Alvi masuk dalam kategori kejahatan berat. Mereka menilai, tindakan pemuda malang itu telah memenuhi semua unsur pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang menegangkan itu, hakim secara lugas menyampaikan tak ada satu pun faktor yang bisa meringankan hukuman Alvi. “Keadaan yang meringankan, tidak ada,” tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana dengan suara lantang saat membacakan pertimbangan putusan. Bayangkan, nol, nihil! Seolah-olah semua pintu maaf sudah tertutup rapat untuknya.
Sebaliknya, majelis hakim justru membeberkan segudang alasan yang semakin memberatkan kedudukan Alvi di mata hukum. Aksi terdakwa dinilai bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan sangat keji dan sudah melampaui batas nalar kemanusiaan. Buktinya? Setelah korban meninggal, Alvi dengan dinginnya memutilasi jasad kekasihnya sendiri!
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia,” lanjut Hakim Made menggetarkan ruang sidang. Jadi, vonis seumur hidup ini seolah menjadi jawaban atas kegilaan yang dia perbuat.
Begini Kronologi Mengerikan dan Aksi Mutilasi 621 Bagian!
Fakta persidangan kemudian menguak detail yang bikin bulu kuduk merinding dari aksi kriminal biadab ini. Awalnya, Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos sederhana di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Bukan sesuatu yang direncanakan matang, tapi emosi sesaat yang meledak-ledak.
Meskipun sebenarnya sempat ada jeda waktu baginya untuk mengurungkan niat, Alvi yang tersulut api kemarahan karena dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur dengan penuh amarah. Seketika itu juga, dia menikam bagian belakang leher korban hingga menusuk organ vital pernapasan. Sekali tikam, nyawa melayang.
Berdasarkan hasil otopsi forensik yang dipaparkan di persidangan, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman fatal tersebut. Namun – dan ini yang paling membuat publik murka – kekejaman Alvi belum berhenti di situ. Setelah korban tak bernyawa, dia justru melanjutkan aksinya yang lebih biadab.
Dengan sadis, terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian! Ya, Anda tidak salah baca. 621 potongan tubuh yang terpisah. Sebagian dari potongan tubuh mengerikan itu kemudian dibuang oleh Alvi ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu). Hutan yang biasanya sunyi berubah menjadi lokasi pembuangan bukti yang mencekam.
“Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi,” pungkas Hakim Made menegaskan.
Gak Terima dengan Vonis, Pihak Alvi Langsung Ajukan Banding!
Namun, vonis seumur hidup itu ternyata langsung mendapat penolakan sengit dari kubu terdakwa. Penasihat Hukum Alvi Maulana, Edi Harianto, dengan sigap menyatakan keberatan seusai persidangan usai. Jelas, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Menurut Edi, ada fakta persidangan penting yang luput dari pertimbangan hakim, yakni status Alvi sebagai seorang yang belum pernah dihukum sebelumnya. “Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, yang mungkin tidak dibacakan secara komplet (oleh hakim),” ujar Edi dengan nada kecewa usai persidangan bergema. Dia merasa putusan itu terlalu berat tanpa melihat latar belakang kliennya.
Atas dasar pembelaan itu, pihak kuasa hukum langsung memastikan bakal melakukan upaya hukum lebih lanjut demi meringankan beban hukuman kliennya. Bagi mereka, vonis seumur hidup sama saja dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sudah diajukan. Karena itu, banding menjadi jalan terakhir.
“Berkaitan dengan putusan majelis hakim yang hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tadi kita menyampaikan akan mengajukan upaya banding,” tegas Edi dengan penuh keyakinan. Kini, semua mata tertuju pada proses banding di pengadilan tinggi. Ia berharap, melalui tahapan hukum selanjutnya, bisa ada perbaikan putusan yang menurunkan durasi hukuman untuk Alvi Maulana. Akankah bandingnya dikabulkan? Atau vonis seumur hidup tetap akan menghantui sel-sel penjaranya? Kita tunggu saja!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

