MADINAH, Desapenari.id – Aparat keamanan Arab Saudi baru saja mengamankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus dugaan jual beli haji ilegal dan penyediaan dam. Akibat ulah mereka, polisi kerajaan pun langsung bergerak cepat!
Nah, tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR tersebut ternyata ditangkap di kota suci Mekkah tepat pada Kamis (30/4/2026). Kejadian ini sontak menjadi perhatian besar bagi seluruh jemaah dan WNI di tanah suci.
Aksi Beredar di Medsos, Polisi Lakukan Penyamaran!
Lebih lanjut, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan fakta mengejutkan. Penangkapan ini bermula ketika aparat menemukan tawaran mencurigakan tentang jasa badal haji dan kurban yang tersebar luas melalui media sosial. Tanpa membuang waktu, aparat pun langsung melakukan penyamaran dan berhasil membekuk ketiga WNI tersebut.
“Ketiga WNI itu diamankan setelah aparat melakukan penyamaran,” ujar Yusron dengan tegas pada Selasa (4/5/2026). Langkah cerdik aparat inilah yang akhirnya mengungkap praktik ilegal tersebut!
Barang Bukti Melimpah, Siap Mengguncang Pengadilan!
Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tidak main-main. Antara lain, aparat menemukan 14 kartu identitas, dua unit printer, satu alat laminating, dan beberapa lembar sertifikat kurban. Semua barang ini kini diamankan sebagai alat bukti kuat di persidangan.
Nasib Ketiga WNI: Masih Terkatung-katung di Tahanan!
Kini, bagaimana nasib mereka? Menindaklanjuti kasus yang cukup sensitif ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah langsung bergerak sigap. Mereka mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah pada Jumat (3/5/2026). Hasilnya, ketiga WNI tersebut ternyata masih menjalani penahanan hingga saat ini.
Menurut keterangan resmi dari pihak polisi setempat, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Arab Saudi (Niyabah ‘Ammah) untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, perkara masih bergulir dalam tahap penyidikan intensif sebelum akhirnya diproses di meja hijau. Kita tunggu saja kelanjutan nasib mereka!
KJRI Jeddah pun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Mereka tidak akan tinggal diam!
Larangan ‘La Haj bila Tasreh’ Mulai Ditegakkan! Jangan Coba-coba!
Seiring dengan penegakan kebijakan keras ‘La Haj bila Tasreh’ atau yang berarti tak ada haji tanpa izin, data terbaru menunjukkan bahwa sudah ada 10 orang WNI yang ditangkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir! Angka ini cukup mencengangkan! Mereka semua diduga terlibat kuat dalam kasus jual beli haji ilegal.
Peringatan Keras! KJRI Jeddah: Jangan Coba-coba Langgar Hukum!
Oleh karena itu, KJRI Jeddah kembali menegaskan imbauan kerasnya kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi. Mereka diminta untuk patuh dan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat. Jangan coba-coba melanggar!
Lebih spesifik lagi, otoritas melarang semua pihak untuk terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk juga soal dam. Siapa pun yang nekat akan berurusan dengan aparat!
“Kami juga mengingatkan dengan keras kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre panjang,” tegasnya dengan nada memperingatkan.
Efek Jera: Denda Besar, Penjara, Deportasi, hingga Cekal 10 Tahun!
Apa resikonya jika sampai tertangkap? Jemaah haji nakal akan menerima denda yang sangat besar! Tak hanya itu, mereka juga akan menghadapi hukuman penjara, deportasi paksa, serta yang paling mengerikan: pencekalan selama 10 tahun bagi para pelanggar! Bayangkan, sepuluh tahun tidak bisa kembali ke tanah suci! Sungguh risiko yang tidak sebanding dengan keuntungan sesaat.
Jadi, buat kamu para WNI di Arab Saudi, jangan sampai tergiur dengan iming-iming instan! Patuhi aturan, selamatkan ibadahmu, dan hindari segala bentuk praktik ilegal.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

