MEDAN, Desapenari.id – Sebuah operasi rahasia yang dilakukan tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera baru-baru ini membuahkan hasil yang mencengangkan. Bayangkan, tim berhasil menemukan 1.677 batang kayu rimba yang diduga keras berasal dari aktivitas pembalakan liar di hutan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Yang lebih mengejutkan lagi, temuan ini terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan tepat di 5 perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari sebuah informasi intelijen yang diterima tim dari masyarakat setempat. Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut segera bergerak cepat. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu sedikit pun setelah mendengar adanya dugaan peredaran kayu ilegal hasil tebangan liar yang secara terstruktur diangkut dari Desa Poldung, Labura, lalu ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di Asahan.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, tim langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran menyeluruh. “Tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Heri dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Minggu (17/5/2026).
Hasil penelusuran di lapangan sungguh di luar dugaan. Tim berhasil mengidentifikasi 5 perusahaan pengolahan kayu yang diduga kuat menjadi tempat penampungan kayu ilegal dari Desa Poldung. Mari kita bedah satu per satu temuan mengagetkan ini:
Pertama, di CV AMS, petugas menyita sebanyak 758 batang kayu log dan tidak tanggung-tanggung, 12 unit mesin bandsaw ikut disita sebagai barang bukti. Kedua, di UD R, tim menemukan 413 batang kayu berikut 5 unit mesin bandsaw yang langsung diamankan. Ketiga, di CV FJ, terdapat 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw yang turut disita. Selanjutnya, di CV MBS, petugas menemukan sekitar 360 batang kayu log serta 2 unit mesin bandsaw. Terakhir, di CV SJP, tim menyita kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Bukan hanya kayu bulat saja yang ditemukan. Heri menambahkan bahwa tim juga mendapati kayu hasil olahan dalam berbagai bentuk seperti papan, reng, dan kaso di lokasi-lokasi industri tersebut. Ini mengindikasikan bahwa proses produksi sudah berjalan dan kayu ilegal tersebut nyaris masuk ke rantai pasok pasar kayu nasional.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dengan intensif. Heri menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam apakah kelima perusahaan tersebut memiliki dokumen kelengkapan tentang pengelolaan kayu hutan. Di sisi lain, para penyidik juga tengah memeriksa para pemilik perusahaan, tenaga teknis pekerja, dan sejumlah saksi untuk mengungkap mata rantai kejahatan lingkungan ini.
“Bersamaan dengan itu, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta melakukan pengecekan dokumen legalitas kayu,” ucap Heri. Tim tengah memverifikasi berbagai dokumen krusial, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya. Semua langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan status hukum dari ribuan kayu rimba tersebut.
Ancaman hukuman berat sudah mengintai para pelaku. Heri dengan tegas menyatakan, “Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar, maka perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.” Kalimat ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sementara itu, nada tegas juga dilontarkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Beliau menekankan bahwa operasi gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul vital dalam tata kelola hasil hutan nasional.
“Sawmill (perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” tegas Januanto dengan penuh ketegasan.
“Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” pungkas Januanto. Pernyataan ini sekaligus menjadi seruan agar seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan dan industri pengolahan kayu meningkatkan kewaspadaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan publik patut menunggu babak selanjutnya dari pengungkapan jaringan pembalakan liar di Sumatera Utara.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

