GIANYAR, Desapenari.id – Siapa sangka, aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru berulah bak perampok. Pengadilan Negeri Gianyar baru saja menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada oknum anggota Brimob Polda Bali bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra. Wow, gila banget kan?
Majelis hakim dengan tegas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian aksi kriminalitas berupa pencurian di wilayah hukum Kabupaten Gianyar, Bali. Bukan main nekatnya!
Bukan Cuma Dipenjara, Hak Istimewanya Juga Dicabut!
Tak hanya merenggut kebebasannya, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan yang super berat kepada terdakwa. Mereka secara resmi mencabut hak I Kadek Aditya untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun penuh. Wuih, karirnya hancur berkeping-keping!
Putusan mencengangkan ini dibacakan secara terbuka dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin, 25 Mei 2026. Sidang berlangsung dramatis!
Ruang sidang pun gempar ketika Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, yang didampingi dua hakim anggota yaitu I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, memimpin langsung jalannya persidangan. Mereka bertiga kompak menjatuhkan hukuman setimpal.
Terbongkar! Ternyata Dia Melakukan Pencurian dengan Pemberatan!
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim jurnalistik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (27/5/2026), terbukti bahwa terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan alias curat. Semua itu termaktub dengan jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, membacakan surat dakwaan yang mengungkap rentetan kronologi aksi nekat oknum penegak hukum tersebut. Seram, deh!
Waspada! Kronologi Mengerikan Si Brimob Maling Terungkap!
Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA. Bayangkan, masih pagi buta!
Terdakwa I Kadek Aditya dengan santuy berangkat dari kediamannya di Asrama Brimob Tohpati. Ironisnya, ia mengendarai sepeda motor Honda Supra yang ternyata juga barang hasil curian! Iya, dia menggasak motor tersebut satu hari sebelum melancarkan aksi berikutnya. Gila, kan?
Utang Pinjol Bikin Gila! Oknum Polisi Nekat Gasak Rumah Warga!
Ketika melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa mengamati sebuah rumah milik warga bernama Putu Edy Supartha yang tampak sepi total. Begitu melihat pintu gerbang rumah yang tidak terkunci dengan sempurna, langsung muncul niat jahat terdakwa untuk menyusup ke pekarangan rumah. Dia ingin memastikan kondisi di dalam benar-benar kosong.
Ternyata, faktor ekonomi menjadi biang kerok di balik aksi nekat ini. Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang mencekik leher. Usai yakin rumah kosong, dia menemukan kunci rumah yang sengaja diletakkan korban di rak teras. Dengan mudah, terdakwa masuk ke dalam bangunan utama!
Hajar Aja! Dari Laptop Sampai Uang Dolar Dia Gasak Semua!
Dari dalam rumah tersebut, terdakwa dengan brutal menggasak sejumlah barang berharga. Apa saja yang dicuri? Pertama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios. Kedua, satu unit laptop merek HP lengkap beserta perangkat pengisi dayanya (charger). Ketiga, sejumlah uang asing (valas) milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih. Lengkap sudah!
Bikin Kunci Duplikat via Facebook! Teknologi Dipakai Buat Jahat!
Aksi kriminalitas terdakwa tak berhenti sampai di situ. Saat berada di area luar, dia kembali menemukan harta karun! Sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tergeletak di dalam laci mobil Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.
Usai mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen BPKB yang sudah ia pegang, terdakwa dengan dingin berencana membawa kabur mobil tersebut. Demi melancarkan rencana mulusnya, terdakwa langsung menghubungi penyedia jasa pembuat duplikat kunci mobil. Dimana dia menemukannya? Lewat platform media sosial Facebook dan WhatsApp! Keren untuk kejahatan, ya?
Dengan uang dolar hasil curian yang diambil dari dalam rumah korban, terdakwa dengan percaya diri membayar ongkos pembuatan dua kunci duplikat tersebut. Begitu kunci duplikat berhasil dibuat dan mobil menyala, kendaraan roda empat tersebut langsung dilarikan. Kemana? Dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga fantastis Rp 102.000.000!
Sistem Kredit! Uang Muka Rp 50 Juta Langsung Nyantol di Rekening!
Sistem pembayaran penjualan bodong ini disepakati secara bertahap. Sebagai uang muka (down payment), terdakwa menerima transfer awal senilai Rp 50.000.000 langsung ke rekening pribadinya. Uang segitu langsung cair!
Kurang Ajar! Usai Jual Mobil Curian, Dia Langsung Pakai Seragam dan Berdinas Biasa!
Nah, ini dia bagian yang paling mencengangkan dalam persidangan! Fakta yang bikin geleng-geleng kepala adalah perilaku terdakwa pasca-kejadian. Usai berhasil menjual mobil curian dan menerima uang puluhan juta rupiah, apa yang dilakukan I Kadek Aditya? Dia kembali dengan santai ke tempat tinggalnya di Asrama Brimob Tohpati.
Selanjutnya, dia dengan tenang mengganti pakaian sipilnya dengan seragam dinas kepolisian lengkap. Lalu, dia berangkat ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Bali untuk menjalankan tugas kedinasan harian seperti biasa. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa! Bayangkan, baru saja jadi maling, dia langsung berdinas biasa. Gila, kan?
Ketahuan! Pelarian Mewah Si Brimob Maling Akhirnya Kandas!
Namun, pelarian dan kepura-puraannya akhirnya kandas juga. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan pemeriksaan internal oleh jajaran Propam, keterlibatan terdakwa terendus. Akhirnya, dia secara resmi ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar pada tanggal 15 Januari 2026. Pelan-pelan tapi pasti, peti mati!
Awas! Total Kerugian Korban Tembus Ratusan Juta Rupiah!
Akibat serangkaian tindakan pencurian yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, para korban mengalami kerugian materil yang cukup signifikan. Jangan ditanya!
Korban Putu Edy Supartha menderita kerugian sekitar Rp 145.000.000. Korban lainnya, Ni Nyoman Teriasih, pun mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000. Jika diakumulasikan, total kerugian yang diderita mencapai angka mengkhawatirkan yaitu Rp 147.850.000. Banyak banget!
Barang Bukti Dikembalikan! Kunci Duplikat Palsu Dimusnahkan!
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar juga menetapkan status hukum sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Mobil Daihatsu Terios, BPKB, STNK asli, satu unit laptop, serta sepeda motor Honda Supra diperintahkan untuk segera dikembalikan kepada para korban selaku pemilik yang sah. Lega, ya?
Sementara itu, untuk barang bukti pendukung kejahatan lainnya seperti tas gendong milik terdakwa dan dua buah kunci duplikat palsu yang digunakan untuk mencuri mobil, diputuskan oleh hakim untuk disita oleh negara dan dimusnahkan. Tujuannya jelas: agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh siapa pun. Tamat sudah riwayat kunci setan itu!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

