PONTIANAK, Desapenari.id – Suasana hiburan malam di salah satu tempat karaoke ternama di Pontianak tiba-tiba berubah kacau balau. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat pun menggerebek sebuah ruangan karaoke Win One yang terletak di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Rabu (27/5/2026) dini hari. Mengapa penggerebekan ini terjadi? Ternyata, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas menyimpang di tempat hiburan tersebut.
Lalu, apa yang petugas temukan di lokasi? Mereka berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga kuat sedang asyik berpesta narkoba. Siapa saja mereka? Ke-14 orang itu terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan. Bukannya bersenang-senang, malam itu justru menjadi malam yang sangat menyesakkan bagi mereka. Penggerebekan ini langsung dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, tepat saat aktivitas hiburan malam masih berlangsung meriah.
Tak hanya orang, petugas juga menemukan barang bukti yang tidak main-main. Di dalam ruangan karaoke tersebut, polisi menyita sejumlah butiran yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Kejadian ini pun sontak menyedot perhatian para pengunjung lain yang ada di lokasi. Mereka berhamburan keluar dan tak sedikit yang mengabadikan momen penggerebekan tersebut. Tentu saja, desas-desus tentang pesta narkoba di dalam ruangan itu langsung menyebar cepat dari mulut ke mulut.
Hasil Tes Urine Mengejutkan: Semua Positif!
Lantas, bagaimana nasib ke-14 orang tersebut setelah digelandang ke kantor polisi? Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, pun membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dengan tegas, ia menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan pada Rabu (27/5/2026). “Awalnya, tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Deddy. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Setelah itu, petugas segera melakukan pemeriksaan awal terhadap 14 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mendapati bahwa mereka diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Namun, yang paling mencolok adalah ditemukannya satu orang dengan inisial B yang kedapatan membawa barang haram. “Saudara B ini kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” jelas Kombes Deddy lebih lanjut.
Sementara untuk 13 orang lainnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggerebekan. Akan tetapi, ceritanya berubah drastis setelah mereka menjalani pemeriksaan lanjutan dan tes urine di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar. Hasilnya? Sungguh di luar dugaan! Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. “Berdasarkan hasil laboratorium, semua urine mereka positif,” tegas Deddy dengan nada serius. “Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan dari mereka merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika,” pungkasnya.
Bukan Dipenjara, Mereka Justru Akan Direhabilitasi! Ini Alasannya…
Setelah semua fakta terkumpul, langkah apa yang diambil oleh pihak kepolisian? Sebelum menentukan tindakan, Ditresnarkoba Polda Kalbar terlebih dahulu menggelar perkara pada 25 Mei 2026. Dari hasil gelar perkara itu, diputuskan sebuah langkah yang cukup mengejutkan. Ternyata, penanganan kasus ini tidak langsung menjurus ke pidana penjara. Sebaliknya, kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Mengapa restorative justice yang dipilih? Kebijakan ini diambil karena ke-14 orang tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai korban atau penyalahguna, bukan pengedar. Lalu, apa yang akan dilakukan selanjutnya? Proses ini pun melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar secara aktif. “Nantinya, BNNP akan melakukan asesmen terpadu terhadap mereka semua,” ujar Kombes Deddy. Setelah asesmen selesai, dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi.
Dengan demikian, ke-14 orang ini tidak akan mendekam di penjara. Mereka akan dikembalikan ke keluarga dan lingkungan sosialnya setelah dinyatakan bersih. Langkah ini diambil sebagai bentuk pendekatan yang lebih manusiawi terhadap para pecandu. Kebijakan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna ketimbang hukuman penjara. Jadi, daripada membebani penjara, negara memilih untuk memulihkan mereka melalui proses rehabilitasi yang ketat.
Akhir kata, penggerebekan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Mari kita jauhi narkoba dan isi waktu luang dengan kegiatan positif. Jangan sampai malam hiburan Anda berakhir di ruang rehabilitasi. Polda Kalbar pun terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

