KARANGASEM, Desapenari.id – Heningnya malam di Desa Budakeling mendadak berubah gegar! Aksi maling yang menggasak mahkota suci dan perhiasan emas milik empat pendeta Hindu berhasil diungkap polisi. Yang lebih mencengangkan, pelaku ternyata bukan orang luar, melainkan warga setempat yang selama ini tinggal di lingkungan yang sama!
Tim Reskrim Polres Karangasem bergerak cepat membekuk pelaku berinisial IMW (39), pria paruh baya yang sehari-hari dikenal sebagai warga Desa Budakeling. Kapolres Karangasem melalui Kasi Humas, Ipda I Nengah Artono, mengonfirmasi penangkapan ini dengan tegas saat dihubungi awak media, Selasa (16/6/2026).
“Kami langsung mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari para korban. Pelaku ini ternyata bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum, dia adalah residivis kasus pencurian yang sudah malang melintang,” ungkap Artono dengan nada geram. Saat ini, IMW tengah menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Karangasem untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lainnya.
Atas kejahatan keji yang meresahkan warga ini, polisi menjerat IMW dengan pasal berlapis. Pasal 477 KUHP pun dikenakan padanya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun! Tak hanya itu, denda kategori V sebesar Rp 500 juta juga siap membebani pundak pelaku jika terbukti bersalah di persidangan nanti.
Kasus pencurian yang menggemparkan ini sontak menyita perhatian publik secara luas. Bukan tanpa alasan, pasalnya benda-benda yang dicuri bukan sekadar perhiasan emas biasa, melainkan perlengkapan sakral dan mahkota suci yang memiliki nilai religius sangat tinggi. Peralatan pemujaan ini digunakan dalam upacara keagamaan dan memiliki makna spiritual yang mendalam bagi umat Hindu setempat.
“Yang membuat publik ikut merasakan sakitnya adalah karena korban yang menjadi sasaran adalah para pendeta atau pandita yang sangat disucikan dan dihormati masyarakat,” tambah Artono dengan nada prihatin. Betapa tidak, rumah ibadah dan tempat suci para pemuka agama menjadi target perampasan yang tidak berperikemanusiaan.
Pelaku IMW melakukan aksi nekatnya dengan cara yang terbilang licik. Ia memanfaatkan kegelapan malam dan mengintai rumah atau geria milik para pendeta. Dengan tubuhnya yang lincah, IMW memanjat pagar bagian belakang yang dianggapnya sebagai titik terlemah. Setelah berhasil masuk ke halaman, ia langsung bergerak menuju area kamar yang ternyata terkunci rapat. Tanpa gentar, pelaku mencongkel jendela dengan alat tertentu hingga berhasil membobol masuk.
“Saat itu pelaku berhasil menggasak prebawa atau ketu (mahkota suci) milik korban dan langsung membawa kabur barang berharganya,” jelas Artono memaparkan kronologi kejadian yang membuat warga Desa Budakeling gempar.
Hebohnya lagi, aksi pencurian ini ternyata menyasar tiga rumah pendeta sekaligus dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat (5/6/2026) lalu. Total kerugian yang diderita para korban mencapai sekitar Rp 500 juta! Jumlah fantastis yang bikin warga sontak waspada dan berjaga-jaga setiap malam.
Pada Griya Dauh, milik Ida Pedanda Istri Ketut Jelantik, pelaku diduga memboyong seperangkat perhiasan emas dan perlengkapan puja dengan nilai mencapai sekitar Rp 150 juta. Sementara itu, di Griya Demung, mahkota suci milik Ida Ketut Demung ikut melayang dari tempat penyimpanannya dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 200 juta. Tak ketinggalan, di Griya Kawan, mahkota suci milik Ida Pedanda Istri Ketut Gianyar turut digondol dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Polisi menduga kuat bahwa aksi pencurian ini dilakukan di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan modus yang nyaris identik. Pelaku dengan cekatan bergerak dari satu geria ke geria lainnya dalam satu malam.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari hasil investigasi polisi. Ternyata IMW masih memiliki hubungan keluarga besar dengan Geria Budakeling, sehingga ia sangat memahami kondisi lingkungan dan kebiasaan para korban. Pengetahuannya yang mendalam tentang tata letak rumah dan rutinitas para pendeta menjadi modal utamanya dalam melancarkan aksi.
“Ia memanfaatkan statusnya sebagai keluarga untuk mengamati situasi dengan saksama. Dia tahu persis kapan waktu yang tepat untuk bergerak dan titik mana yang paling mudah untuk ditembus,” ungkap Artono.
Namun kini, nasib IMW sudah berubah tragis. Menurut keterangan resmi kepolisian, tersangka sudah tidak dianggap lagi sebagai bagian dari keluarga besar Geria Budakeling. Bahkan, Desa Adat Budakeling telah mengeluarkan keputusan tegas untuk mengucilkan IMW dari lingkungan masyarakat adat setempat. Sanksi sosial ini menjadi penghinaan tersendiri bagi pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan masyarakat adat.
Guncangan bagi Masyarakat Adat Budakeling
Kejadian ini ibarat petir di siang bolong bagi warga Desa Budakeling yang selama ini dikenal sebagai komunitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur agama dan budaya. Kepercayaan masyarakat terhadap satu sama lain pun ikut tercoreng oleh ulah oknum yang seharusnya menjadi bagian dari keluarga besar.
Para pendeta yang menjadi korban pun masih dalam kondisi syok dan trauma. Bagaimana tidak, mahkota suci dan perhiasan emas yang dicuri bukan hanya bernilai material, melainkan memiliki makna spiritual yang diwariskan turun-temurun. Kehilangan benda-benda sakral ini tentu berdampak pada pelaksanaan upacara keagamaan yang selama ini rutin digelar.
Warga setempat pun kini meningkatkan kewaspadaan dengan membentuk ronda malam dan memasang pengaman tambahan di sekitar geria. Mereka bertekad untuk tidak membiarkan kejadian serupa terulang kembali. Kepolisian pun terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tim penyidik Polres Karangasem terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah IMW bertindak sendirian atau melibatkan orang lain dalam aksi pencurian beruntun tersebut. Selain itu, polisi juga tengah berupaya melacak keberadaan barang-barang curian yang sudah dibawa kabur pelaku.
“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan barang curian atau mengetahui pelaku lainnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” imbuh Artono.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tetap penting dijaga. Terlebih lagi, objek-objek bernilai tinggi, baik secara material maupun spiritual, rentan menjadi sasaran kejahatan.
Dengan ditangkapnya IMW, diharapkan rasa aman kembali pulih di Desa Budakeling. Namun, pengucilan sosial yang diterima pelaku dari Desa Adat Budakeling menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak segan memberikan sanksi tegas bagi warganya yang melanggar norma-norma kesucian dan adat istiadat yang telah dijunjung tinggi selama bergenerasi. Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib IMW di balik jeruji besi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

