KUPANG, Desapenari.id – Aksi nekat para pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao akhirnya tercium juga oleh aparat kepolisian. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya ilegal tersebut dalam sebuah operasi penyamaran yang dilakukan dengan cermat di Pelabuhan Bolok.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang sangat berharga. Informasi tersebut mencurigai adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah subsidi yang menggunakan mobil ekspedisi dan akan diseberangkan dengan kapal feri menuju Rote Ndao. Begitu menerima laporan ini, tim langsung bergerak cepat.
“Personel kami menerima informasi adanya dugaan penyelundupan minyak tanah subsidi dari Kupang ke Rote Ndao. Informasi itu kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan kegiatan pemantauan dan penyelidikan di lapangan,” ujar Irwan dengan tegas saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2026).
Menurut penjelasan Irwan, personel Satuan Intelijen Air (Siintelair) segera melakukan surveillance pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Mereka mengintai lokasi parkir kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. Dengan gerakan yang sangat hati-hati, petugas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga ke sebuah rumah kos di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan. Keesokan harinya, petugas melakukan operasi penyamaran (undercover) yang sangat meyakinkan untuk memastikan keberangkatan kendaraan yang dicurigai. Mereka tidak ingin target operasi mengetahui adanya pengawasan dari aparat.
Sekitar pukul 11.30 Wita, mobil ekspedisi tersebut keluar dari lokasi kos menuju Pelabuhan Bolok. Hanya 20 menit kemudian, kendaraan itu tiba di pelabuhan dan bersiap menyeberang ke Rote Ndao menggunakan kapal feri. Waktu yang sangat singkat ini menunjukkan bahwa para pelaku sudah sangat mahir dan terbiasa melakukan aksi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap sopir kendaraan. Dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan bahwa truk tersebut mengangkut 25 jeriken minyak tanah dengan kapasitas masing-masing 30 liter,” ujar Irwan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus.
Setelah memastikan adanya bukti pelanggaran, petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh muatan ke Markas Ditpolairud Polda NTT. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktif. Mereka adalah YB (29), seorang sopir asal Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, dan LDD (52), seorang wiraswasta asal Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencengangkan. Barang-barang tersebut berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning, 25 jeriken berisi minyak tanah dengan total sekitar 750 liter, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote, serta satu lembar STNK kendaraan. Jumlah minyak tanah yang cukup besar ini tentu saja sangat merugikan negara.
Irwan menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga membeli minyak tanah subsidi dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp 7.000 per liter. Minyak tanah tersebut kemudian mereka jual kembali di Rote Ndao dengan harga Rp 9.000 per liter untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar.
“Modus yang digunakan adalah membeli minyak tanah subsidi dari beberapa pengecer di Kota Kupang lalu mengangkutnya ke Rote Ndao untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Aktivitas ini diduga telah dilakukan berulang kali,” katanya dengan nada prihatin.
Yang lebih mencengangkan lagi, dari hasil pemeriksaan awal, praktik serupa diduga sudah dilakukan sebanyak enam kali oleh para pelaku. Artinya, ini bukanlah aksi pertama mereka, dan ini menjadi sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni maksimal enam tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan dengan tegas mengingatkan para pelaku kejahatan serupa.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditpolairud Polda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan yang telah berlangsung sebanyak enam kali ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan BBM subsidi bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam. Masyarakat pun diharapkan dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

