SURABAYA, Desapenari.id — Jaringan penipuan daring berkedok asmara yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dibongkar aparat kepolisian di Surabaya. Modus love scamming ini ternyata telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 1,1 miliar. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap sindikat yang beroperasi dari sebuah apartemen mewah di kota pahlawan tersebut.
Kombes Pol Bimo Ariyanto selaku Direktur Reserse Siber Polda Jatim mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan sejumlah WNA di Surabaya. Tim kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penelusuran dan pengamatan di lokasi yang dicurigai. “Kita temukan ada empat WNA negara Afrika Selatan di sebuah apartemen di Surabaya,” jelas Bimo saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (22/6/2026).
Saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi apartemen tersebut, mereka mendapati banyak barang bukti elektronik yang mengarah pada aktivitas penipuan daring. Petugas menyita sejumlah perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel pintar, puluhan kartu SIM dari berbagai operator, serta dokumen-dokumen yang diduga kuat digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka. Temuan ini langsung membuat polisi mencium adanya praktik penipuan berskala besar yang terorganisir dengan rapi.
Awal Mula Pengungkapan Kasus dari Pelanggaran Izin Tinggal
Pengusutan kasus ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Polda Jawa Timur menggandeng beberapa instansi terkait untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara menyeluruh. Kolaborasi apik terjalin antara Polda Jatim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo dalam mengungkap kasus ini. Kerja sama lintas instansi ini terbukti efektif membongkar praktik kejahatan yang telah merugikan banyak orang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KKP yang merupakan warga negara Ghana, AYV yang berasal dari Pantai Gading, dan seorang WNI berinisial LNH. Polisi juga masih mendalami peran dua WNA lainnya yang berinisial MCK dan MCE yang saat ini masih menjalani masa detensi dari pihak Imigrasi. “Dan dua WNA lainnya saat ini masih dalam pengembangan berinisial MCK dan MCE, saat ini masih dalam masa detensi dari pihak Imigrasi,” tambah Bimo.
Modus Operandi: Membangun Hubungan Emosional Lalu Memeras Korban
Tersangka AYV menjalankan peran sentral dalam sindikat ini dengan menjadi otak pembuatan akun-akun media sosial palsu. Dia dengan cermat membuat sejumlah akun di berbagai platform seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp yang digunakan sebagai alat untuk mencari mangsa. Sasaran utama mereka adalah para perempuan berusia sekitar 40 hingga 60 tahun yang dinilai rentan terhadap rayuan dan bujukan romantis secara daring.
Melalui akun-akun tersebut, AYV menghubungi calon korban lewat pesan langsung dan mulai membangun hubungan emosional. Pelaku dengan lihai berpura-pura menjalin kasih sayang dan hubungan asmara dengan korban. “Jadi pelaku berusaha bounding dengan korban supaya dipercaya, supaya terjadi hubungan selayaknya pacaran,” tutur Bimo menjelaskan modus yang digunakan. Para pelaku menginvestasikan waktu dan energi untuk meyakinkan korbannya bahwa mereka sedang menjalin hubungan cinta yang tulus.
Setelah korban benar-benar percaya dan terjebak dalam hubungan emosional yang sudah dibangun, pelaku mulai melancarkan aksi penipuannya. Mereka mengaku akan mengirimkan hadiah-hadiah mewah dan bernilai tinggi seperti jam tangan bermerek dan laptop terbaru. Korban yang sudah terlena dengan hubungan asmara ini pun dengan senang hati menanti kedatangan hadiah tersebut, tanpa menyadari bahwa itu semua hanyalah bagian dari skema penipuan yang sudah dirancang dengan sangat rapi.
Skema Paket Fiktif dan Petugas Bea Cukai Palsu
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membagi peran dengan sangat terstruktur. KKP mendapat tugas membuat pesan-pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan ekspedisi terkemuka. Pesan tersebut berisi konfirmasi bahwa paket hadiah telah dikirimkan kepada korban dan sedang dalam proses pengiriman. “Mengkonfirmasi pesan pengiriman paket dari ekspedisi yang dibuat AYC dan mengirimkan pesan tersebut kepada tersangka LNH (WNI) untuk selanjutnya dikirim ke korban dan calon korban,” jelas Bimo memaparkan alur kejahatan mereka.
Korban yang sudah menerima pesan tersebut kemudian diberi informasi mengejutkan bahwa paket hadiah mereka tertahan di bea cukai atau imigrasi karena masalah administrasi. Pelaku dengan meyakinkan memberi tahu bahwa paket tersebut terhambat dan tidak bisa langsung sampai ke tangan korban. “Lalu kemudian ketika dikonfirmasi (pesanan) mereka mengonfirmasi ke korban bahwa barang ini terhambat karena ditangguhkan atau ada masalah di pihak imigrasi,” ujar Bimo menggambarkan taktik yang digunakan para pelaku.
Di sinilah peran LNH sebagai WNI menjadi sangat krusial dalam sindikat ini. LNH berperan sebagai petugas imigrasi palsu yang menghubungi korban dan meminta sejumlah uang tebusan agar paket tersebut bisa lolos dan dikirimkan. Dengan nada meyakinkan dan terkesan resmi, LNH memaksa korban untuk segera mentransfer uang dalam jumlah tertentu. “Meminta korban untuk mengirim uang mengurus barang tersebut supaya sampai ke korban. Padahal barang tersebut memang tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak imigrasi,” tegas Bimo.
Selain berperan sebagai petugas imigrasi gadungan, LNH juga bertanggung jawab mengelola rekening-rekening penampung hasil kejahatan serta menjadi admin operasional sindikat tersebut. Dialah yang mengatur aliran uang dan memastikan seluruh transaksi berjalan lancar tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak bank atau otoritas terkait.
Kerugian Mencapai Rp 1,1 Miliar dari 53 Korban
Aksi penipuan yang berlangsung sejak Agustus 2025 ini ternyata telah menghasilkan keuntungan kotor yang sangat besar. Polisi mengungkap bahwa para pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1,1 miliar dari kegiatan kejahatan mereka. Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 53 orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Khusus di Jawa Timur, polisi mencatat ada 22 orang yang menjadi korban dari daerah Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan Kota, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang. “Khusus korban dari Jawa Timur sebanyak 22 orang di antaranya daerah Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan Kota, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang,” beber Bimo merinci persebaran korban.
Hasil kejahatan yang terkumpul kemudian dibagi dengan komposisi yang sudah ditentukan. AYV sebagai otak utama mendapatkan porsi terbesar yaitu 65 persen dari total keuntungan. Sisanya sebesar 35 persen dibagi antara KKP dan LNH sesuai dengan peran dan kontribusi masing-masing dalam menjalankan operasi penipuan ini. Polisi masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembagian keuntungan ini.
Ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang mengintai mereka cukup berat dengan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin canggih. Para pelaku memanfaatkan kerentanan emosional dan kesepian korbannya untuk melancarkan aksi kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hubungan asmara yang terbentuk melalui media sosial, terutama jika diikuti dengan permintaan transfer uang dengan berbagai alasan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

