GORONTALO, Desapenari.id – Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) dengan tegas mengecam pembongkaran bangunan bersejarah di Kelurahan Ipilo, Jalan Nani Wartabone, karena tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis menghapus memori kolektif masyarakat Gorontalo.
SAKSI BISU DEKLARASI KEMERDEKAAN 23 JANUARI 1942 DIBONGKAR
Bangunan bekas rumah jabatan Kepala Kantor Pos yang kini rata dengan tanah itu menyimpan cerita heroik tentang Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada 23 Januari 1942 di Gorontalo. Dinding-dinding kayunya yang usang sebelumnya menjadi saksi bisu perjuangan rakyat Gorontalo menyatakan sikap antikolonialisme di tengah gelombang nasionalisme yang melanda Asia dan Afrika.
Ketua MSI Gorontalo, Joni Apriyanto, menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa pembongkaran ini bakal memutus rantai kesinambungan sejarah lokal dengan narasi kebangsaan yang lebih luas. Menurutnya, hubungan erat antara peristiwa 23 Januari 1942 dengan perkembangan sistem komunikasi dan dinamika sosial politik menjelang kemerdekaan kini terancam putus.
“Kami dengan lantang mengecam praktik pembangunan yang mengabaikan aspek historis dan kultural,” tegas Joni saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026). “Setiap kebijakan pembangunan di wilayah Gorontalo harus berbasis pada prinsip heritage-sensitive development,” tambahnya dengan nada penuh penekanan.
SEJARAH BUKAN NARASI BIASA, TAPI IDENTITAS BANGSA
Bagi Joni, sejarah bukanlah sekadar cerita usang dari masa lampau yang tak berarti. Sebaliknya, sejarah merupakan fondasi utama identitas kolektif, memori sosial yang hidup, dan kesadaran kebangsaan yang harus dijaga generasi penerus. Ketika satu bangunan bersejarah diratakan, sama artinya dengan merobek satu lembar penting dari buku besar perjuangan bangsa.
Bangunan rumah dinas kepala jawatan kantor pos dan telegrap Gorontalo ini memiliki nilai historis yang sangat istimewa karena merepresentasikan fase krusial dalam dinamika kolonialisme di Indonesia. Lebih dari sekadar konstruksi fisik, bangunan ini menjadi simbol perubahan struktur kekuasaan, administrasi pemerintahan, dan perlawanan lokal yang tak pernah padam.
Joni menjelaskan panjang lebar tentang betapa pentingnya tanggal 23 Januari 1942 bagi masyarakat Gorontalo. Pada hari bersejarah itu, rakyat Gorontalo dengan berani menyatakan sikap antikolonialisme dan memegang teguh nilai-nilai kemerdekaan universal. Semangat ini muncul ketika banyak bangsa-bangsa di Asia dan Afrika masih terbelenggu penjajahan.
“Peristiwa 23 Januari 1942 menegaskan sikap antikolonialisme serta keteguhan pada nilai-nilai kemerdekaan universal,” ungkap Joni dengan penuh semangat. “Ini adalah warisan luhur yang tak boleh pudar ditelan zaman,” imbuhnya sambil sesekali menggelengkan kepala.
ARSITEKTUR BERNILAI SEJARAH YANG TERABAIKAN
Dari sisi arsitektur, bangunan tua ini juga memiliki keunikan tersendiri yang mencerminkan perpaduan gaya kolonial dengan kearifan lokal. Setiap sudut bangunan menyimpan cerita tentang bagaimana sistem komunikasi modern berkembang di Gorontalo pada masa itu. Sayangnya, nilai-nilai luhur ini kini berubah menjadi tumpukan kayu berserakan di sisi selatan dan depan bangunan.
MSI menilai bahwa tindakan pembongkaran ini secara terang-terangan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pelestarian cagar budaya. Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan jelas mengamanatkan bahwa setiap obyek yang memiliki nilai penting sejarah wajib dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
DESAKAN MSI: INVESTIGASI DAN PERBAIKAN KEBIJAKAN
Menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, MSI mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terbuka terhadap proses pembongkaran yang terjadi. Mereka juga meminta agar kebijakan perlindungan bangunan bersejarah disusun ulang dengan lebih ketat dan komprehensif.
Inventarisasi secara serius seluruh aset sejarah di Gorontalo juga menjadi tuntutan penting MSI. Menurut mereka, banyak bangunan bersejarah lain yang mungkin terancam nasib serupa jika tidak segera didata dan dilindungi. Pelibatan sejarawan, akademisi, hingga komunitas budaya dalam setiap pengambilan keputusan terkait cagar budaya juga mutlak diperlukan agar tak ada lagi kesalahan serupa terulang.
“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran historis,” ajak Joni dengan suara lantang. “Mari kita bersama-sama turut aktif dalam menjaga serta mengawasi keberlangsungan situs bersejarah sebagai bagian dari identitas daerah kita,” pungkasnya penuh harap.
FAKTA DI LAPANGAN: PEMBONGKARAN DILAKUKAN RAPI
Diberitakan sebelumnya, bangunan bersejarah ini tampak sudah rata dengan tanah dalam beberapa hari terakhir. Kondisi bangunan yang sebelumnya terlihat kosong dan dipagar tinggi kini berubah menjadi lahan kosong yang menyisakan tumpukan kayu bekas konstruksi.
Seorang pekerja bernama Holan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima perintah untuk membuat tambahan tiang pagar dan membongkar bangunan. Ketika ditanya lebih lanjut, Holan mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik pembongkaran ini.
“Kami hanya diperintahkan membuat tambahan tiang pagar dan lainnya membongkar bangunan,” ujar Holan saat ditemui di lokasi, Jumat (19/6/2026). “Perintah kerja dari Jakarta, kami tidak tahu dari siapa,” tambahnya dengan nada sedikit bingung.
Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dan terencana. Bagian atap bangunan diturunkan lebih dulu, kemudian kayu-kayu bagian rumah dipreteli satu per satu dengan hati-hati. Kini, tumpukan kayu bekas bangunan bersejarah itu berserakan di sisi selatan dan depan lokasi, menyisakan duka mendalam bagi pecinta sejarah Gorontalo.
PELAJARAN PENTING BAGI KITA SEMUA
Kasus pembongkaran cagar budaya di Gorontalo ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan warisan sejarah bukanlah tanggung jawab pemerintah semata. Setiap elemen masyarakat memiliki peran krusial dalam menjaga dan melestarikan situs-situs bersejarah yang ada di sekitar kita.
Jika kita membiarkan satu bangunan bersejarah dibongkar, maka perlahan tapi pasti, identitas dan jati diri bangsa akan terkikis. Generasi mendatang mungkin tak akan pernah tahu bahwa di Jalan Nani Wartabone pernah berdiri kokoh sebuah bangunan yang menyaksikan deklarasi kemerdekaan sebelum proklamasi 17 Agustus 1945.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan tak ada lagi bangunan bersejarah yang bernasib sama di masa depan. Karena sejarah adalah cermin yang akan terus memantulkan cahaya masa lalu untuk menerangi langkah kita di masa kini dan masa depan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

