SEMARANG, Desapenari.id – Wah, ternyata masih banyak masalah di balik proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 di Jawa Tengah! Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah baru saja mengungkapkan bahwa mereka telah menerima puluhan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Meskipun secara keseluruhan jumlah pengaduan mengalami penurunan, namun ada satu kasus yang justru melonjak tajam dan cukup mengkhawatirkan, lho!
Total 50 Aduan Masuk, Ternyata Ini Rinciannya!
Siapa sangka, di balik proses penerimaan murid baru yang seharusnya berjalan lancar, ternyata masih banyak orang tua dan calon siswa yang mengalami kendala. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menampung sekitar 50 aduan terkait pelaksanaan SPMB 2026. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merupakan laporan resmi yang ditindaklanjuti, sementara 33 lainnya masih sebatas konsultasi atau pertanyaan dari masyarakat yang bingung dengan berbagai aturan.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), Farida menjelaskan bahwa laporan yang masuk terbagi dalam dua jenjang pendidikan. “Ada sekitar 50 aduan yang masuk,” ungkapnya. “Kalau tahun kemarin di atas 80, tahun sebelumnya di atas angka 100. Yang tahun ini relatif berkurang cukup banyak,” tambahnya sambil membandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 4 laporan terkait SPMB jenjang SMP dan 13 laporan lainnya terkait SPMB SMA/SMK. Menariknya, penurunan jumlah aduan ini justru menjadi sinyal positif bagi pihak Ombudsman dan Dinas Pendidikan. Menurut Farida, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pengaduan selama proses SPMB berlangsung mengalami perbaikan yang signifikan.
Koordinasi Ketat, Pengaduan Langsung Cepat Ditangani!
Siapa sangka, kerja sama yang erat antara Ombudsman dan Dinas Pendidikan ternyata membuahkan hasil yang menggembirakan! Kedua lembaga ini telah membentuk posko pengaduan hingga ke tingkat sekolah, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat segera diatasi tanpa berlarut-larut. “Pada prinsipnya ini ada satu sisi yang kami sebut sebagai perbaikan pengelolaan pengaduan di seluruh jenjang panitia,” jelas Farida dengan nada optimis. “Ini yang memang kita kawal betul,” tegasnya lagi.
Dengan adanya posko pengaduan di setiap sekolah, masyarakat tidak perlu bingung lagi ketika menghadapi masalah dalam proses pendaftaran. Mereka bisa langsung melapor ke petugas yang bertugas, sehingga penyelesaiannya pun menjadi lebih cepat dan efektif. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para orang tua yang selama ini sering mengeluhkan lambatnya penanganan pengaduan di birokrasi.
Ancaman Serius! Kasus Penahanan SKL Meledak!
Nah, inilah bagian yang paling mengkhawatirkan! Di balik penurunan jumlah aduan secara keseluruhan, Ombudsman justru menemukan peningkatan kasus yang cukup serius terkait penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh sekolah swasta. Bayangkan, jika tahun lalu hanya terdapat satu hingga dua laporan, maka pada pelaksanaan SPMB tahun ini jumlahnya melonjak drastis hingga lebih dari sepuluh kasus!
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, mulai dari Klaten, Karanganyar, Brebes, Kebumen, hingga Kota Semarang. Farida mengungkapkan bahwa praktik penahanan SKL ini terjadi karena adanya tunggakan administrasi yang belum dibayarkan oleh orang tua siswa kepada sekolah swasta. “Karena memang sekolah swasta itu ada tanggungan administrasi yang belum dibayar sehingga menyebabkan SKL tidak diselesaikan atau tidak diberikan,” paparnya dengan nada prihatin.
Dampaknya sungguh luar biasa bagi para siswa! Mereka tidak bisa menggunakan SKL untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya, sehingga masa depan mereka terancam tertunda. Bayangkan betapa frustrasinya para siswa yang sudah berjuang keras menyelesaikan pendidikan, tetapi harus terhambat hanya karena masalah administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ombudsman Bertindak Cepat! Hak Anak Tetap Prioritas!
Menghadapi situasi yang cukup mengkhawatirkan ini, Ombudsman tidak tinggal diam! Mereka segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mencari solusi terbaik. Farida dengan tegas menyatakan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menghambat hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Apapun kondisinya, hak anak tidak boleh terhambat karena persoalan tanggungan biaya yang merupakan kewajiban pihak orang tua,” tegas Farida dengan nada serius. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Ombudsman dalam melindungi hak-hak pendidikan anak-anak di Jawa Tengah. Mereka ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan, tanpa terkendala oleh masalah teknis yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik.
Praktik Pungli Seragam Kembali Muncul!
Selain kasus penahanan SKL, Ombudsman juga masih menemukan laporan mengenai dugaan pungutan liar dalam bentuk penjualan seragam kepada calon peserta didik baru di Kabupaten Sukoharjo. Farida mengungkapkan bahwa praktik ini sebenarnya sudah dilarang keras, namun masih saja ada sekolah yang mencoba melakukannya.
“(Pungli) penjualan seragam. Jadi penjualan seragam tidak boleh. Sekolah tidak boleh melakukan penjualan seragam dalam SPMB ini,” ujar Farida dengan nada tegas. Kabar baiknya, kasus tersebut sudah berhasil ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan diselesaikan dengan baik.
Namun, Ombudsman tetap mengingatkan seluruh sekolah agar tidak mengulangi praktik serupa di masa mendatang. “Kita komitmen dari awal bahwa SPMB di Jawa Tengah harus bebas dari pungli,” pungkas Farida dengan penuh keyakinan. Komitmen ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berjalan dengan adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

