PADANG, Desapenari.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengguncang publik dengan tindakan tegas menyita uang tunai fantastis mencapai Rp 3 miliar! Langkah berani ini dilakukan dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Bajau yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penyitaan yang tergolong spektakuler ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan menjadi momentum krusial dalam upaya penegakan hukum sekaligus pengamanan aset negara yang diduga kuat terdampak parah dalam perkara milyaran rupiah tersebut. Masyarakat pun dibuat penasaran dengan kelanjutan kasus yang melibatkan proyek infrastruktur di daerah terpencil ini.
Sosok Saksi Misterius Berinisial KH, Ternyata Komisaris Perusahaan Kontraktor!
Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, dengan lantang mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 3 miliar itu berhasil diamankan dari salah seorang saksi yang memiliki inisial KH. Penyitaan yang dilakukan di hadapan saksi ini menjadi babak baru dalam proses penyidikan yang masih terus bergulir intensif. Dedie menjelaskan secara rinci bahwa uang tunai tersebut kini telah disimpan dengan aman dalam rekening penampung khusus Kejati Sumbar, sehingga tidak memungkinkan untuk dipindahkan atau digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Uang yang disita dari tangan saksi berupa uang tunai, selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar,” tegas Dedie saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, ia didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany, yang turut memperkuat pernyataan resmi lembaga penegak hukum tersebut. Kehadiran kedua pejabat penting ini menunjukkan betapa seriusnya Kejati Sumbar dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok KH yang uangnya disita dalam jumlah fantastis tersebut? Dedie pun membuka tabir identitas saksi dengan menjelaskan bahwa KH merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses. Perusahaan inilah yang menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Dermaga Bajau yang terletak di Pulau Siberut, salah satu pulau terbesar di Kepulauan Mentawai. Posisi KH yang strategis dalam struktur perusahaan otomatis menjadikannya sosok sentral yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek bernilai milyaran rupiah yang kini tengah diusut habis-habisan oleh aparat penegak hukum.
Mengapa Uang Rp 3 Miliar Disita? Ini Tujuan Besar Kejati Sumbar!
Penyitaan uang dari saksi KH ternyata bukan sekadar tindakan seremonial, melainkan mengandung tujuan besar yang sangat fundamental dalam proses penegakan hukum. Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan ganda, yaitu sebagai penguatan alat bukti yang nantinya akan dipakai di persidangan sekaligus sebagai langkah konkret dalam upaya maksimal pengembalian kerugian negara. Dalam kasus yang menggemparkan ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 17 miliar!
Dedie dengan penuh keyakinan menyatakan komitmen pihaknya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia berjanji akan mengungkap seluruh fakta hukum yang ada, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan dana proyek tersebut. Namun demikian, Dedie tetap mengingatkan bahwa proses hukum ini akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga setiap tersangka maupun saksi tetap mendapat perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam perkara ini,” ujar Dedie dengan nada tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pernyataan ini disambut positif oleh publik yang menantikan kejelasan kasus yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Masyarakat pun berharap agar pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 17 miliar dapat segera terealisasi melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi Mengerikan: Proyek Dermaga Mentawai Ternyata Penuh Kejanggalan!
Jika ditelusuri lebih dalam, pembangunan Dermaga Labuhan Bajau yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 itu menyimpan segudang kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi sistematis. Dalam proses pembangunannya, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan serangkaian penyimpangan yang pada akhirnya berdampak sangat merugikan keuangan negara. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukanlah hal sepele, melainkan tindakan yang terencana dan dilakukan secara kolektif oleh oknum-oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kejanggalan pertama yang terungkap adalah adanya pergeseran titik lokasi pembangunan dermaga yang dilakukan tanpa didahului studi kelayakan teknis maupun kajian teknis yang memadai. Tindakan gegabah ini tentu saja melanggar prosedur standar pembangunan infrastruktur yang mengharuskan adanya analisis mendalam sebelum perubahan lokasi dilakukan. Lebih parahnya lagi, perubahan lokasi yang cukup krusial ini tidak dituangkan ke dalam adendum kontrak atau contract change order (CCO), sehingga secara administratif perubahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang sama sekali tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal maupun kontrak yang telah disepakati. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kolusi antara pihak kontraktor, konsultan, dan aparat pemerintah dalam menjalankan proyek tersebut. Akibat dari berbagai penyimpangan yang terjadi secara sistemik tersebut, proyek pembangunan dermaga pun tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara yang terbilang sangat besar.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 17 miliar! Angka ini tentu saja sangat memprihatinkan mengingat proyek tersebut seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kepulauan Mentawai yang sangat membutuhkan akses transportasi laut yang memadai.
Tiga Tersangka Diamankan! Dari ASN Hingga Konsultan Pengawas
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Bajau. Ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur pemerintah, kontraktor, hingga konsultan pengawas proyek, yang menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan rantai koordinasi yang panjang. Mereka yang kini berstatus tersangka adalah AZ, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BS yang merupakan Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai pihak rekanan, dan BU yang berperan sebagai konsultan supervisi proyek.
Dari ketiga tersangka tersebut, AZ saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang dengan status sebagai tahanan penyidik. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi yang cukup berat, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan publik menantikan putusan akhir yang akan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat Kepulauan Mentawai yang selama ini dirugikan. Kejati Sumbar pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak ada lagi pelaku korupsi yang lolos dari jeratan hukum.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

