MANOKWARI, Desapenari.id – Pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Bumi Cenderawasih! Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku kini tengah mengawasi ketat aktivitas PT SAPB yang berlokasi di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Langkah tegas ini diambil setelah munculnya laporan mengkhawatirkan dari warga setempat yang mencurigai adanya pencemaran dari proses ekstraksi kayu akar kuning, yang diketahui menjadi bahan baku utama pembuatan cat.
Pemerintah daerah pun langsung bertindak cepat setelah mendengar keluhan masyarakat. Perubahan drastis pada kondisi air sungai di sekitar lokasi perusahaan menjadi pemicu utama kekhawatiran ini. Air yang biasanya jernih kini berubah warna menjadi keruh dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap. Warga pun menduga kuat bahwa semua ini disebabkan oleh limbah produksi yang dibuang oleh perusahaan tanpa pengolahan yang layak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Yap, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Segera setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. “Kami langsung gerak cepat setelah laporan itu masuk. Kami turun ke lokasi dan mengambil sampel air yang diduga sudah tercemar untuk segera dikirim ke kementerian,” jelas Reymond di Manokwari, Sabtu (11/7/2026) dengan nada serius.
Mengapa KLH Sampai Turun Langsung ke Lokasi?
Pertanyaan ini tentu muncul di benak banyak pihak. Reymond menjelaskan bahwa laporan masyarakat merupakan pintu masuk utama bagi pemerintah daerah untuk memulai proses verifikasi di lapangan. Hasil inspeksi awal tersebut kemudian segera diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan untuk tindakan lebih lanjut. Rupanya, laporan itu cukup serius sehingga KLH memutuskan untuk menurunkan tim gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal). Tim gabungan ini pun langsung melakukan pengawasan yang lebih komprehensif dan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium rujukan utama KLH yang berlokasi di Jakarta.
“Pada tanggal 5 Juli 2026 lalu, kami bersama tim dari kementerian sudah berada di lokasi. Kami melakukan pengawasan sekaligus pengambilan sampel air secara langsung,” tambah Reymond, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Fakta Mengejutkan di Lokasi Perusahaan!
Pengawasan yang dilakukan tim gabungan tidak sia-sia. Mereka menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAPB. Temuan paling mencolok adalah dugaan bahwa perusahaan ini beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap. Bayangkan, sebuah perusahaan ekstraksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya ternyata tidak memiliki persetujuan lingkungan serta izin usaha yang sesuai dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Selain masalah perizinan, tim juga menemukan persoalan serius terkait keselamatan kerja. Para tenaga kerja di lokasi ekstraksi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan proses produksi yang melibatkan bahan kimia berbahaya. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja yang setiap hari terpapar zat-zat berbahaya. Kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan kimia ini pun semakin menguat.
Sudah Setahun Beroperasi, Ekspor ke Luar Negeri!
Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah bahwa PT SAPB ternyata telah beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2024. Artinya, sudah lebih dari setahun perusahaan ini melakukan aktivitas ekstraksi kayu akar kuning. Selain itu, perusahaan ini juga diketahui telah beberapa kali mengirimkan hasil produksinya ke luar negeri, tepatnya ke China. “Perusahaan sudah mengirim hasil ekstraksi ke China sekitar enam kali. Kami sangat menyayangkan hal ini, karena aparat di tingkat kampung seharusnya mengetahui keberadaan perusahaan ini dan segera melapor,” sesal Reymond dengan nada kecewa.
Lebih mengkhawatirkan lagi, perusahaan ini ternyata tidak hanya beroperasi di Manokwari saja. Mereka juga diketahui membuka cabang di beberapa wilayah lain, seperti Kabupaten Teluk Bintuni, Biak Numfor, dan Yapen, meskipun dengan nama perusahaan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa praktik serupa mungkin juga terjadi di daerah-daerah tersebut.
Sanksi Tegas Menanti, Tunggu Hasil Lab!
Saat ini, proses pengawasan masih terus berlangsung. Pihak perusahaan sendiri telah menandatangani berita acara hasil pengawasan bersama tim KLH dan DLHP Papua Barat sebagai bentuk kooperatif. Namun, penentuan sanksi belum bisa dilakukan saat ini. Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium dari Pusarpedal untuk mengetahui secara pasti apakah limbah tersebut benar-benar mengandung bahan berbahaya yang melanggar ambang batas.
Hasil pemeriksaan laboratorium ini akan menjadi bukti ilmiah utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan. “Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar utama penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Reymond menutup pernyataannya. Semua pihak kini menanti dengan waspada hasil uji tersebut, berharap keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

