MAGETAN, Desapenari.id — Harga beras di sejumlah pasar di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut dipicu tingginya harga gabah di tingkat petani yang ikut mendorong kenaikan biaya produksi beras.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan Awang Arifaini Rudin mengatakan, harga gabah kering panen yang dibeli pedagang dari petani kini mencapai sekitar Rp 7.400 per kilogram. Bahkan, menjelang musim panen harga gabah sempat menyentuh Rp 7.600 per kilogram.
“Jadi betul, beras di pasar itu harganya rata-rata memang hampir di atas HET. Kenapa? Karena bahan gabahnya saat ini sudah tinggi. Gabah kering panen di petani sekarang diterima bakul sekitar Rp 7.400 per kilogram. Sebelum panen bahkan sempat menyentuh Rp 7.600,” ujar Awang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Menurut Awang, dengan harga gabah tersebut, penggilingan harus menjual beras di atas Rp 14.000 per kilogram agar mencapai titik impas.
Setelah ditambah biaya pengemasan dan distribusi, harga beras premium di pasaran berada di kisaran Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram.
“Kalau penggilingan menjual Rp 14.000 lebih itu baru BEP, belum termasuk biaya kemasan. Di pasar akhirnya menjadi Rp 15.000 lebih. Beras premium memang berada di kisaran Rp 15.000 sampai Rp 16.000 per kilogram,” katanya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah terus memperkuat distribusi Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Bulog, kios pangan binaan, dan pasar pantauan.
Awang mengatakan, masyarakat masih dapat membeli beras SPHP dengan harga Rp 12.500 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah.
“Karena itu kami gencarkan SPHP. Harapannya masyarakat punya dua pilihan harga. Yang penghasilannya kurang mampu bisa membeli beras SPHP dengan harga Rp 12.500 per kilogram,” ungkap dia.
“Sementara masyarakat yang mampu silakan membeli beras premium. Dengan begitu petani tetap mendapatkan harga jual yang baik, sedangkan masyarakat tetap memiliki alternatif beras yang lebih murah,” tambah dia.
Ia menegaskan, beras SPHP tidak boleh dijual melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan kios atau toko yang menjual di atas Rp 12.500 per kilogram, masyarakat diminta melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan.
“Kalau ada kios atau toko menjual SPHP di atas Rp 12.500 per kilogram, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan datangi dan kami tegur, karena masyarakat harus membeli SPHP sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Awang, Bulog rutin mendistribusikan beras SPHP setiap pekan ke pasar pantauan, kios pangan binaan, dan mitra Bulog. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan juga menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) secara bergilir di berbagai wilayah Kabupaten Magetan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan.
Harga Minyakita Rp 20.000 per Liter
Sementara itu, persoalan lain yang masih menjadi perhatian pemerintah adalah tingginya harga Minyakita di tingkat pedagang.
Awang mengungkapkan masih ditemukan pedagang yang memperoleh pasokan dari sales dengan harga hampir Rp20.000 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp15.700 per liter.
“Saya beberapa kali turun ke pasar. Ada pedagang yang membeli Minyakita dari sales sudah hampir Rp20.000 per liter. Padahal seharusnya dijual ke masyarakat Rp15.700. Yang menjadi persoalan adalah pengendalian di tingkat sales, dan itu sedang kami telusuri bersama Satgas Pangan Polres Magetan,” ujarnya.
Menurut Awang, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung terhadap jalur distribusi sales. Karena itu pengawasan diperkuat bersama Bulog dan Satgas Pangan agar distribusi Minyakita bersubsidi tidak disalahgunakan.
“Kekhawatiran kami jangan sampai minyak dari Bulog justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Karena kemasannya sama, masyarakat juga sulit membedakan asal barangnya. Maka pengawasan harus terus diperketat bersama Satgas Pangan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” pungkas Awang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

