KUPANG, Desapenari.id – Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil dibongkar habis-habisan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT! Dalam operasi senyap yang menyasar empat kabupaten sekaligus, polisi berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi. Total barang bukti yang kini disita mencapai 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok berbagai merek yang selama ini beredar bebas di pasaran!
Operasi besar-besaran ini digelar serentak di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Polisi tidak main-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati puluhan kios dan toko yang dengan terang-terangan menjual rokok tanpa dilengkapi perizinan perdagangan yang sah. Sontak, operasi mendadak ini membuat para pedagang ketar-ketir dan tidak bisa berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, dengan tegas menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah strategis kepolisian dalam menjaga ketertiban di sektor perdagangan sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar hukum. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang dampaknya sangat luas dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengintensifkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan.
“Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku peredaran barang ilegal! Setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, negara, dan pelaku usaha yang taat aturan akan kami tindak tegas. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang legal dan aman,” ujar Hans dengan nada penuh ketegasan di Mapolda NTT, Kamis (16/7/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang masih nekat memperjualbelikan rokok tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Hans, berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT. Tim ini dengan cermat menindaklanjuti Laporan Informasi yang diterima dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah itu, mereka bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kios dan toko yang dicurigai menjadi lokasi peredaran rokok ilegal di keempat kabupaten tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Yuzakky yang didampingi oleh personel Subdit I Indag yang tangguh dan profesional.
Dalam operasi penyisiran yang dilakukan secara simultan, petugas dengan sigap memeriksa setiap sudut toko dan kios. Hasilnya sungguh mengejutkan! Dari puluhan lokasi yang diinspeksi, petugas menemukan tumpukan ribuan bungkus rokok yang diduga kuat diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan legalitas perdagangan. Para pedagang hanya bisa terdiam saat petugas menunjukkan bukti-bukti pelanggaran yang mereka lakukan. Tidak ada celah bagi mereka untuk mengelak karena petugas telah mengantongi data dan informasi yang akurat sebelum melakukan penggerebekan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari para pemilik usaha, rokok-rokok ilegal tersebut ternyata diperoleh dari seorang tenaga penjual atau sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Sales ini diduga menjadi mata rantai utama dalam distribusi rokok ilegal di wilayah NTT. Polisi kini tengah memburu sosok sales misterius tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran yang lebih besar. Nampaknya, operasi ini baru permulaan dari pengungkapan kasus yang lebih luas karena indikasi menunjukkan adanya sindikat yang terorganisir.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini sangat beragam dan jumlahnya fantastis. Rinciannya, petugas mengamankan 1.910 bungkus rokok merek MANRY yang cukup populer di kalangan perokok. Selain itu, petugas juga menyita 3.861 bungkus rokok merek HAS DJAYA yang menjadi salah satu merek favorit masyarakat. Tidak ketinggalan, sebanyak 3.500 bungkus rokok merek HUMER dalam dua jenis kemasan yang berbeda juga turut diamankan. Total keseluruhan barang bukti ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, penyidik Polda NTT tengah bekerja keras mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok ilegal tersebut. Mereka tidak akan berhenti pada penangkapan barang bukti saja, melainkan terus mengembangkan kasus untuk menangkap otak di balik peredaran gelap ini. Koordinasi intensif pun telah terjalin dengan instansi terkait, terutama Bea Cukai, untuk menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.
Hans menegaskan bahwa pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan secara maksimal untuk menelusuri jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut. Dia berjanji penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi para pelaku yang sengaja melanggar aturan demi keuntungan sesaat!
Atas dugaan pelanggaran berat ini, penyidik langsung menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan sebelum menjalankan aktivitas usahanya. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku pun tidak main-main, mereka terancam pidana penjara dan denda yang sangat besar! Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa negara serius dalam menegakkan aturan di sektor perdagangan.
Melihat maraknya peredaran rokok ilegal, Hans pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli rokok maupun produk lainnya. Ia meminta agar setiap konsumen memastikan barang yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari peredaran barang ilegal yang kualitasnya tidak terjamin. Keselamatan dan kesehatan konsumen harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. Imbauan ini sekaligus mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang legal dan aman.
Lebih jauh lagi, Hans mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan aman. “Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Jangan biarkan para pelaku kejahatan ekonomi ini terus merajalela! Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” imbau Hans dengan penuh semangat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak pernah lelah dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan terus bergerak dan berkoordinasi, Polda NTT bertekad membersihkan NTT dari peredaran rokok ilegal yang selama ini meresahkan. Operasi ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk selalu taat pada aturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan.
Penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini menunjukkan komitmen kuat Polda NTT dalam melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Dengan terus melakukan pengawasan dan penindakan, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTT dapat ditekan secara signifikan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan selalu ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua pelaku usaha harus patuh terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Akhirnya, pengungkapan kasus ini merupakan kemenangan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Hal ini membuktikan bahwa aparat kepolisian terus bekerja tanpa henti untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan setiap produk yang beredar di pasaran memiliki legalitas yang jelas. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan pentingnya membeli produk legal dan melaporkan setiap kecurigaan peredaran barang ilegal. Dengan kolaborasi yang solid antara aparat dan masyarakat, NTT akan terbebas dari peredaran rokok ilegal!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

