SURABAYA, Desapenari.id – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif yang merugikan negara hingga Rp41,4 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, langsung memicu reaksi keras dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Bukan main, bank pelat merah ini langsung menggerakkan seluruh mesin pengawasannya dan menerapkan penguatan tata kelola secara menyeluruh.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan gebrakan nyata yang dimulai dari hulu ke hilir. BNI kini tidak main-main lagi dalam memastikan setiap rupiah KUR benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Penguatan prosedur dilakukan dari tahap verifikasi calon debitur, proses pencairan yang super hati-hati, pemantauan penggunaan dana secara real-time, hingga audit berkala yang dilakukan tanpa pilih kasih.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dengan tegas mengungkapkan bahwa pihaknya kini menerapkan metode verifikasi kredit yang jauh lebih personal dan sulit ditembus kecurangan. BNI sekarang terjun langsung menemui calon debitur petani di ladang atau tempat usaha mereka, tanpa melibatkan perantara agen penagihan atau Collection Agent. “Kami ingin melihat sendiri kondisi riil usaha para petani,” tegas Okki.
Metode tatap muka ini bukan tanpa alasan. Dengan bertemu langsung, BNI bisa mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi usaha, kebutuhan dana yang sesungguhnya, kemampuan pembayaran, hingga rencana penggunaan kredit yang jelas dari calon debitur. Langkah ini menjadi benteng pertama untuk menutup celah manipulasi data yang kerap terjadi dalam proses pengajuan kredit.
Tapi BNI tidak berhenti di situ. Mereka juga mengimplementasikan pendekatan pembiayaan berbasis ekosistem usaha yang lebih terintegrasi. Dalam skema ini, perusahaan-perusahaan besar yang sudah menjadi nasabah korporasi BNI dilibatkan secara aktif sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi para petani. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya membeli hasil panen, tetapi juga bertanggung jawab mendampingi dan mengawasi kegiatan usaha debitur secara berkelanjutan.
“Dengan keterlibatan korporasi, pembiayaan tidak hanya tersalurkan begitu saja. Kami memastikan dana tersebut benar-benar mendukung keberlanjutan usaha debitur,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026). Pendekatan ini seperti menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan dan transparan bagi semua pihak.
BNI juga memperketat penerapan prinsip know your customer (KYC) dengan kebijakan baru yang cukup radikal. Mereka menetapkan batas radius maksimal dalam menjangkau dan memantau debitur setelah kredit dicairkan. Artinya, petugas bank harus benar-benar hadir di dekat lokasi usaha debitur untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Kebijakan fisik ini langsung dipadukan dengan digitalisasi proses kredit yang canggih. Melalui sistem digital terbaru, seluruh data debitur dapat dipantau secara terukur oleh unit terkait. Mulai dari identitas petani, lokasi lahan yang digarap, tahapan budidaya tanaman, hingga realisasi penggunaan dana, semuanya terekam jelas dalam sistem.
“Digitalisasi memungkinkan kami memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit internal juga kami lakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit,” jelas Okki. Sistem ini seperti mata-mata digital yang bekerja 24 jam untuk mengawasi setiap aliran dana.
Tidak cukup sampai di situ, BNI secara rutin menggelar audit berkala terhadap seluruh proses penyaluran kredit. Audit ini bertujuan mendeteksi indikasi penyimpangan sejak dini, sebelum masalah berkembang menjadi kasus besar. “Kami ingin memperkuat prinsip akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran KUR,” tambah Okki.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Keempat tersangka tersebut adalah MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember; AM, pimpinan Collection Agent CV Jawara Tani; IS, pimpinan Collection Agent CV Idris Afnan Jaya; dan NH, Collection Agent dari PT Niram.
Skandal ini berawal dari penyaluran KUR Mikro BNI Jember yang dilakukan melalui perantara Collection Agent sejak 2021 hingga Mei 2023. Para agen tersebut bertugas menjaring calon debitur petani, menyiapkan berkas pengajuan, hingga mengurus pelunasan pinjaman. Namun dalam praktiknya, MFH diduga menjalin kerja sama dengan sejumlah Collection Agent, termasuk tiga perusahaan yang dikaitkan dengan AM, IS, dan NH. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp41.487.138.481.
Dengan segala langkah penguatan ini, BNI berharap tidak ada lagi celah bagi oknum untuk bermain-main dengan uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci utama dalam setiap proses penyaluran KUR Mikro ke depan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

