MEDAN, Desapenari.id – Dunia maya dan jalanan Medan sempat dihebohkan oleh kabar duka yang menyayat hati. Seorang pengemudi taksi online bernama RA (25) ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hamparan perkebunan tebu yang sunyi di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/8/2026) lalu. Namun, kabar baiknya, polisi bergerak cepat! Hanya dalam hitungan jam, tim Reserse berhasil membekuk dua otak pelaku keji yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan dua penadah barang curian korban juga ikut digelandang ke sel tahanan.
Kapolres dan jajarannya langsung menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut. Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, membeberkan fakta-fakta mencengangkan di balik tragedi malam itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, diketahui peristiwa naas ini berawal dari nafsu duniawi dua pemuda yang tengah kalap akibat pengaruh barang haram. Pelaku utama berinisial AP (27) dan rekannya GPM (29) ternyata baru saja habis berfoya-foya mengonsumsi sabu di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan. Setelah pesta pora singkat itu usai, udara di dalam mobil terasa panas dan kepala mereka mulai berdenyut ingin lagi. Namun, dompet mereka sudah tipis, sementara keinginan untuk mengejar kenikmatan sesaat itu terus membakar nalar.
Di tengah kegalauan itu, otak kotor AP pun mulai bekerja. Tanpa berpikir panjang, ia melontarkan ide bejat kepada GPM. “Saudara, daripada bingung, kita pesan saja Grab. Nanti begitu dia masuk, kita jerat lehernya dari belakang pakai ikat pinggang! Gampang kok!” ujar Cornelius menirukan nyaris persis ucapan AP saat rekonstruksi dihadapan penyidik. Dengan perasaan was-was namun nekat, kedua tersangka langsung memesan taksi online melalui aplikasi. Awalnya usaha mereka sempat gagal, lho! Saat mobil pertama datang, mereka sontak membatalkan pesanan begitu melihat postur tubuh sang sopir yang tegap dan kekar. Mereka merasa gentar dan takut korbannya bisa melawan balik.
Namun, nyawa mereka seolah sudah digariskan untuk bertemu dengan RA. Tak berselang lama, mereka kembali memesan dan kali ini datanglah sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna gelap yang dikendarai oleh korban. Dengan wajah polos, RA menyambut pesanan itu dan mengajak kedua tersangka melaju menuju tujuan. Setelah beberapa menit perjalanan, suasana di dalam kabin mulai berubah tegang. Kedua tersangka kemudian berpura-pura meminta korban untuk menepi, dengan dalih hendak buang air kecil di pinggir jalan. Tanpa curiga, RA pun menepikan kendaraannya di lokasi yang sepi.
Saat itulah, mimpi buruk benar-benar terjadi! Begitu mobil berhenti, AP langsung bergerak kilat dari kursi belakang. Ikat pinggang milik GPM yang sudah disiapkan sebelumnya melilit erat di leher RA dari belakang. Bukan main kagetnya, RA pun sontak melawan dengan sekuat tenaga. Namun, setelah melihat kawannya mulai kewalahan menghadapi perlawanan sengit korban, GPM pun ikut turun tangan. Kejadian berubah menjadi pengeroyokan biadab di dalam ruang sempit mobil. Mereka bertubi-tubi memukuli bagian kepala dan badan RA sampai sang sopir muda itu kehilangan kesadaran dan akhirnya jatuh lemas tak berdaya di setir kemudi.
Tanpa belas kasihan, setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, mereka dengan dingin memindahkan tubuh RA ke jok bagian belakang. AP lantas mengambil alih kemudi dan tancap gas membawa mobil hasil rampokan itu menjauh dari lokasi awal. Dalam perjalanan yang mencekam itu, mereka bahkan sempat berhenti di sebuah warung pinggir jalan untuk membeli rokok dan seutas tali tambang. Saat itu, mereka melihat tubuh RA yang terbaring di belakang sesekali masih bergerak-gerak lemah. Namun, hati kedua binatang ini sudah beku. Mereka sama sekali tidak menggubris tanda-tanda kehidupan itu. Bahkan dengan kejamnya, mereka terus melanjutkan perjalanan sambil mencari lokasi yang lebih sunyi untuk membuang “beban” mereka.
Sampailah mereka di perkebunan tebu di Desa Bulu Cina. Di sanlah, mereka mengakhiri riwayat RA dengan membuangnya begitu saja layaknya sampah di tengah semak belukar. Setelah yakin tidak ada yang melihat, kedua pelaku kabur dengan membawa kabur mobil milik korban beserta seluruh barang berharganya. Esok harinya, warga yang melintas di sekitar perkebunan sontak kaget bukan kepalang saat menemukan sesosok mayat tergeletak. Saksi mata yang gemetar itu langsung melaporkan temuannya ke pihak berwajib.
Begitu menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Hamparan Perak dan Polda Sumut langsung bergerak sigap. Bukti-bukti di lapangan dan rekaman kamera lalu lintas pun segera dilacak. Dengan kerja keras yang luar biasa, polisi berhasil mengendus jejak para pelaku. Alhasil, pada Jumat (14/8/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, atau hanya delapan jam pasca penemuan mayat korban, kedua tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya. Kombes Pol Cornelius menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kejahatan jalanan.
Saat menjalani interogasi intensif di ruang penyidikan, kedua pelaku dengan blak-blakan mengakui semua perbuatan kejinya. Mereka bahkan mengaku sudah menjual seluruh barang berharga milik korban, termasuk mobil dan ponsel, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 17 juta. Uang hasil kejahatan itu pun langsung mereka habiskan untuk memenuhi nafsu duniawi mereka. Namun, kerja polisi tak berhenti sampai di situ. Pengembangan kasus pun terus berlanjut hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang lagi yang berperan sebagai penadah barang curian hasil pembunuhan tersebut.
“Para penadah ini juga sudah kita tangkap dan sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka juga sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Cornelius dengan nada tegas di hadapan awak media. Atas perbuatan biadab dan penuh perencanaan ini, AP dan GPM dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati!
Kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengemudi transportasi online agar selalu waspada terhadap penumpang mencurigakan, terutama di jam-jam rawan. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di jalan raya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

