PADANG, Desapenari.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Padang Pariaman baru saja melancarkan aksi penyergapan mendadak yang sangat mengejutkan untuk menindak tegas aktivitas penambangan galian C ilegal yang beroperasi di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Selanjutnya, dalam operasi penindakan hukum yang berlangsung secara sigap dan tak terduga pada Sabtu (3/10/2026) tersebut, para petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang oknum pemodal tambang liar berinisial R. Tak hanya itu, petugas kepolisian di lapangan juga langsung menyita satu unit alat berat ekskavator yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti utama atas dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menjelaskan secara rinci bahwa operasi penyergapan ini sebenarnya bermula dari laporan tepercaya warga sekitar yang merasa amat resah. Masyarakat setempat mengaku sangat cemas melihat aktivitas pengerukan material bumi tanpa izin resmi yang terbukti semakin marak serta berpotensi merusak lingkungan tempat tinggal mereka.
Lantas, tim khusus yang diterjunkan langsung oleh pihak kepolisian menuju lokasi perkara dengan cepat mendapati kegiatan penambangan galian C liar tersebut ternyata memang sedang beroperasi secara aktif dan terang-terangan tanpa mengindahkan peraturan hukum serta perizinan resmi yang berlaku di wilayah Indonesia.
“Bahkan, saat kami menelusuri seluruh area lokasi penambangan, kami menemukan aktivitas pengerukan material galian C yang sedang berjalan secara aktif. Namun, begitu kami meminta dokumen perizinan resmi dari pihak pengelola, yang bersangkutan ternyata sama sekali tidak bisa membuktikannya,” tegas AKBP Riyana Purwasari saat memberikan keterangan resminya melalui sambungan telepon pada Senin (5/10/2026).
Oleh sebab itu, petugas kepolisian langsung menggelandang tersangka pemodal berinisial R beserta seluruh unit alat berat yang ia gunakan untuk mengeruk material galian C menuju Mapolres Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil agar tersangka segera menjalani proses pemeriksaan intensif serta penyidikan hukum lebih mendalam oleh tim penyidik kepolisian.
Polisi Soroti Mengerikannya Ancaman Bencana Ekologis Lebih dari itu, AKBP Riyana Purwasari kembali menekankan dengan sangat tegas bahwa tindakan penggerebekan ini bukan sekadar agenda penegakan hukum rutin biasa. Sebaliknya, langkah berani ini merupakan bentuk nyata dari upaya mitigasi bencana ekologis yang terus mengintai dan mengancam keselamatan seluruh warga di kawasan Padang Pariaman.
Faktanya, aktivitas penambangan liar yang berlangsung secara bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang terbukti sangat merusak struktur lapisan tanah alami serta memusnahkan kawasan vegetasi pelindung di sekitarnya. Akibatnya, praktik pengerukan yang tidak bertanggung jawab tersebut dengan cepat memicu krisis lingkungan hidup yang amat parah dan membahayakan kehidupan warga.
Di samping itu, jajaran kepolisian juga menduga kuat bahwa pengerukan material secara liar yang terus berjalan tanpa kendali dan izin ini menjadi salah satu faktor penentu utama yang amat memperparah dampak destruktif dari bencana banjir bandang di kawasan pemukiman warga setempat.
“Selain melakukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, kami juga menjalankan tindakan ini sebagai langkah mitigasi konkret demi mengantisipasi ancaman bencana alam yang kerap berulang di Padang Pariaman. Sebab, praktik penambangan ilegal semacam ini sungguh membahayakan keselamatan lingkungan hidup serta nyawa warga masyarakat,” tutur AKBP Riyana dengan penuh ketegasan.
Memang, rekam jejak ancaman bencana alam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman mencatatkan catatan sejarah yang amat kelam sewaktu kawasan pemukiman warga hancur lebur diterjang oleh bencana banjir bandang yang sangat dahsyat pada bulan November 2025 lalu.
Bahkan, musibah bencana alam dalam skala masif tersebut terbukti berhasil melumpuhkan total seluruh roda kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat yang tersebar di 11 kecamatan dari total 17 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Alhasil, dampak kerusakan fisik maupun psikologis yang sangat luas dan destruktif akibat terjangan air bah yang meluap tersebut rupanya masih amat dirasakan penderitaannya oleh sebagian besar warga masyarakat lokal hingga detik ini.
Terlebih lagi, sampai saat ini ratusan kepala keluarga (KK) yang terpaksa kehilangan tempat tinggal mereka terbukti masih harus bertahan hidup di hunian sementara (huntara). Warga korban bencana tersebut kini terpaksa terus mengandalkan uluran bantuan dana tunggu hunian yang disalurkan oleh pihak pemerintah setempat demi menyambung hidup sehari-hari.
Menyikapi proses pemulihan pascabencana yang sampai sekarang masih berlangsung dan membutuhkan perhatian ekstra, Polres Padang Pariaman berjanji akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tanpa kompromi setiap praktik penambangan galian C ilegal yang berpotensi besar memicu timbulnya bencana banjir susulan di masa mendatang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

