SERANG, Desapenari.id — Skandal pencemaran lingkungan yang amat menggemparkan mendadak mengguncang Banten ketika aparat hukum membongkar petaka zat radioaktif berbahaya di tengah kawasan industri. Secara tegas, Jaksa Penuntut Umum menuntut PT Peter Metal Tekhnologi (PMT) untuk menggelontorkan denda fantastis sebesar Rp 3 miliar karena korporasi tersebut kedapatan mencemari area pabrik. Lebih dari itu, aparat menuntut perusahaan peleburan logam ini agar menanggung seluruh kewajiban pemulihan ekosistem yang hancur akibat sebaran racun radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Selanjutnya, tim jaksa penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten secara meyakinkan menyatakan bahwa perusahaan peleburan logam raksasa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berat terhadap lingkungan hidup. Dalam persidangan yang berlangsung mencekam tersebut, Lin Jinzhang selaku Direktur PT PMT berdiri mewakili korporasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan berbahaya tersebut di hadapan hukum.
Bahkan, tim jaksa menilai bahwa tindakan sembrono manajemen perusahaan ini telah secara terang-terangan menerabas aturan hukum Republik Indonesia. Oleh sebab itu, penyidik menjerat PT PMT dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam pelaku perusakan alam dengan sanksi pidana amat berat.
“Sehubungan dengan hal itu, kami menuntut terdakwa PT Peter Metal Tekhnologi yang diwakili oleh Lin Jinzhang berupa pidana denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00,” seru Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Fitriah, saat membacakan berkas tuntutan yang menggelegar di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Senin (5/10/2026) petang.
Batas Waktu Sangat Mepet! Jaksa Wajibkan Denda Lunas Maksimal Dua Bulan atau Harta Disita Habis!
Lebih jauh lagi, Fitriah menegaskan bahwa pihak manajemen PT PMT wajib melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam tempo paling lambat satu bulan setelah putusan perkara ini mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah). Di samping itu, aturan hukum masih memberikan sedikit kelonggaran tenggat waktu yang dapat diperpanjang paling banyak satu bulan saja.
Namun demikian, apabila pihak perusahaan nekat mangkir atau lalai membayar denda dalam tenggat waktu yang sangat terbatas tersebut, ancaman yang amat mengerikan sudah menanti. Maka dari itu, tim jaksa akan merampas seluruh harta benda, aset properti, kekayaan, hingga seluruh pendapatan operasional PT PMT secara paksa untuk kemudian dilelang demi menutupi pidana finansial tersebut.
“Oleh karena itu, kami menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda, kekayaan, maupun pendapatan terdakwa PT Peter Metal Tekhnologi dapat disita oleh jaksa dan segera dilelang untuk melunasi pidana tersebut,” tutur jaksa penuntut umum dengan nada tegas di hadapan persidangan.
Tak berhenti di situ, seandainya total nilai kekayaan maupun pendapatan PT PMT ternyata tidak mencukupi untuk menutup nilai denda tersebut, jaksa melayangkan sanksi pengganti yang sangat mematikan bagi kelangsungan bisnis. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pembekuan total seluruh aktivitas kegiatan operasional usaha pabrik peleburan tersebut selama dua tahun penuh tanpa ampun.
Sanksi Beruntun Mencekik! PT PMT Dituntut Biaya Pemulihan Alam Mencapai Rp 4,38 Miliar!
Di samping beban denda utama yang melangit, jaksa penuntut juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yang tak kalah mengancam bagi PT PMT. Dengan demikian, korporasi wajib membiayai seluruh proyek perbaikan kerusakan ekologis akibat dampak sebaran paparan racun radioaktif Cs-137 melalui program pemulihan lingkungan serta teknologi bioremediasi canggih dengan estimasi biaya mencapai Rp 4.385.386.920.
Sehubungan dengan hal itu, pengadilan secara ketat memerintahkan PT PMT untuk segera menyelesaikan pembayaran beban pidana tambahan pemulihan lingkungan tersebut dalam kurun waktu satu bulan saja. Meskipun demikian, ketentuan tersebut masih membuka opsi perpanjangan waktu maksimal satu bulan setelah putusan peradilan mendapatkan status hukum yang sah dan mengikat.
Lagipula, seandainya korporasi melewatkan tenggat pembayaran biaya pemulihan ekosistem ini, tindakan penyitaan aset skala besar akan kembali diberlakukan tanpa ragu. Oleh sebab itu, eksekutor kejaksaan berwenang penuh untuk menyita aset, barang berharga, maupun aliran pendapatan PT PMT lalu melelangnya ke publik demi mengumpulkan dana perbaikan lingkungan tersebut.
“Maka dari itu, apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa PT PMT tidak mencukupi untuk melunasi pidana tambahan, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembubaran korporasi secara permanen,” tegas jaksa penuntut umum sembari membacakan klausul vonis yang paling ditakuti para pengusaha.
Hasil Laboratorium Sangat Mengerikan! Struktur Tanah Hancur Total dan Kadar Logam Berat Melonjak Drastis!
Sementara itu, di dalam berkas tuntutan yang dibacakan, jaksa secara gamblang membongkar fakta ilmiah yang amat mengejutkan terkait kerusakan struktur tanah akibat pembuangan limbah radioaktif secara ilegal. Berdasarkan laporan pengujian laboratorium forensik dari lembaga independen terpercaya PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB), pencemaran tersebut telah merusak daya dukung tanah secara sangat masif dan mengkhawatirkan.
Sebagai dampaknya, para ahli laboratorium menemukan anomali parah pada parameter kadar klei atau fraksi liat tanah yang anjlok drastis jauh di bawah ambang batas kritis 18 persen. Sebaliknya, konsentrasi kadar pasir di area pencemaran justru melonjak gila-gilaan hingga menyentuh angka 89,20 persen, di mana angka tersebut sudah jauh melampaui batas ambang bahaya sebesar 80 persen.
Akibat perubahan fisik tanah yang sangat ekstrem tersebut, kondisi lahan di kawasan industri Cikande langsung mengalami ketidakstabilan geologis yang berpotensi memicu erosi hebat. Hal ini tentu saja membahayakan ekosistem sekitar karena fenomena kerusakan tersebut telah melanggar indikator baku mutu tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000.
Tidak hanya sampai di situ, parameter pengujian kimiawi juga menunjukkan bahwa nilai potensi redoks (reduksi-oksidasi) tanah terjun bebas secara amat drastis. Bahkan, angka redoks tersebut terperosok ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan hingga berada jauh di bawah nilai ambang kritis 200 milivolt, yang menandakan kematian mikroorganisme penyubur tanah.
Di samping kerusakan fisik dan kimiawi tanah, hasil analisis laboratorium turut merekam lonjakan konsentrasi berbagai jenis racun logam berat yang sangat berbahaya di lokasi pembuangan limbah tersebut.
Bila mengamati data pengujian secara rinci, kadar konsentrasi logam tembaga meledak hingga menyentuh 273,94 miligram per kilogram dari kadar normal yang hanya sebesar 30,83 miligram per kilogram. Padahal, pada kondisi alamiah normal, kadar seng umumnya hanya berkisar di angka 170,08 miligram per kilogram, namun angka tersebut melonjak gila-gilaan hingga meroket ke level 1.116,04 miligram per kilogram.
Selanjutnya, tingkat kandungan mangan ikut terkatrol naik menjadi 537,73 miligram per kilogram dari angka normal yang berada di kisaran 276,38 miligram per kilogram. Bahkan, pengukuran kadar kalsium turut mencatatkan lonjakan tajam hingga menyentuh angka 20,21 cmol per kilogram, padahal kondisi normal lingkungan di daerah tersebut hanyalah berada pada ambang batas 7,65 cmol per kilogram.
Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa pembuangan limbah B3 dan radioaktif tanpa izin tersebut secara mutlak telah memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang parah. Fenomena kehancuran ekologis ini mencakup kerusakan solum kedalaman tanah, peningkatan laju erosi yang merusak, paparan batuan permukaan yang tandus, hingga hilangnya tutupan vegetasi hijau di area terdampak.
Bahaya Maut Mengintai Warga! Jaksa Bongkar Ancaman Kesehatan Serius dan Sikap Bebal Korporasi!
Sebelum mengakhiri pembacaan tuntutan pidana tersebut, jaksa penuntut secara komprehensif turut membeberkan deretan poin pertimbangan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan posisi hukum terdakwa PT PMT.
Mengenai pertimbangan yang memberatkan, perbuatan ugal-ugalan PT PMT terbukti telah mencemari ekosistem alam serta berpotensi besar memicu gangguan kesehatan kronis bagi masyarakat luas yang bermukim di sekitar Cikande. Di sisi lain, manajemen PT PMT dinilai sama sekali tidak mendukung komitmen dan program strategis pemerintah Indonesia dalam melindungi kelestarian lingkungan hidup dari ancaman paparan racun limbah B3 serta bahaya radiasi nuklir.
“Sementara itu, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa setidaknya telah membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan angka pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja,” kata Fitriah menutupi pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin secara lugas oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

