Desapenari.id – Di tengah derasnya arus investasi luar yang kian agresif menggempur berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Magetan ternyata nggak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan yang super mencengangkan demi menyelamatkan piring nasi warganya. Maka dari itu, pihak Pemkab Magetan kini secara resmi mengusulkan benteng perlindungan khusus berupa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dengan total luas raksasa yang mencapai angka 23.016,51 hektare. Langkah taktis ini sengaja mereka eksekusi secara penuh demi menjaga benteng ketahanan pangan daerah agar tetap kokoh sentosa, meskipun proyek pembangunan pabrik maupun area bisnis modern terus mengepung wilayah tersebut dari berbagai penjuru.
Selanjutnya, rincian fakta mengejutkan mengenai peta penataan ruang wilayah ini dibeberkan secara gamblang oleh sosok pejabat penting yang memegang otoritas penuh di lapangan. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, Sumarhadi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan kawasan hijau yang dilindungi tersebut sebenarnya merupakan bagian terintegrasi dari keseluruhan hamparan kawasan pertanian pangan lokal. Beliau memaparkan jika total potensi kawasan pertanian pangan yang membentang luas di seluruh wilayah Magetan itu sebenarnya menembus angka fantastis, yakni berada pada kisaran 32.000 hektare.
“Jadi begini gambarannya, kalau kita hitung dari keseluruhan kawasan pertanian pangan yang luas totalnya berada di angka sekitar 32.000 hektare, tim kami secara mantap mengusulkan penetapan area LP2B terlindungi sebesar 23.016,51 hektare,” beber Sumarhadi secara gamblang saat memberikan konfirmasi resmi melalui saluran pesan singkat pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2026.
Lantas, kenapa pihak pemerintah daerah nggak mengunci seluruh lahan 32.000 hektare itu menjadi kawasan hijau terlarang? Nah, di sinilah letak pertimbangan taktis nan cerdas yang sedang dimainkan oleh jajaran dinas terkait. Sumarhadi membeberkan bahwa angka selisih yang cukup signifikan antara total luas kawasan pertanian pangan dengan area yang diusulkan masuk skema LP2B tersebut sengaja disiapkan sebagai ruang bernapas. Ruang terbuka ini nantinya bakal memberikan keleluasaan yang cukup lapang bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya, sekaligus memberi ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk terus memoles dan melestarikan pembangunan fisik kabupaten.
Walaupun pemerintah daerah sudah memplotkan porsi lahan longgar untuk proyek komersial dan industri, bukan berarti para pemodal luar bisa bertindak seenaknya tanpa aturan. Di sisi lain, Sumarhadi juga memberikan peringatan tegas bahwa pemanfaatan setiap jengkal tanah sisa di luar zona LP2B tersebut tetap wajib menginduk dan tunduk sepenuhnya pada payung hukum tata ruang yang berlaku secara sah.
“Maka dari itu, sisa selisih angka dari kawasan pertanian pangan dan area LP2B itulah yang nantinya secara sah bisa dialihfungsikan demi mengakomodasi gelombang investasi baru atau mendukung rencana perluasan pembangunan kabupaten secara fleksibel,” kata Sumarhadi memperjelas alur strateginya.
Lebih lanjut lagi, demi menjamin proses alih fungsi lahan tidak berjalan liar tanpa kendali di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten Magetan sudah menyiapkan senjata pungkasan berupa dokumen Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Dokumen super krusial ini bakal bertindak sebagai kompas utama bagi jajaran pemerintah daerah dalam mengendalikan setiap pergerakan pemanfaatan ruang publik. Tak hanya itu saja, instrumen RDTR ini juga bakal menuntun para pejabat daerah dalam menilai kesesuaian lokasi pembangunan proyek baru, sekaligus menjadi syarat penentu utama dalam penerbitan izin usaha resmi bagi para pelaku bisnis.
“Nantinya, seluruh alur proses pembangunan di tingkat kabupaten, baik dari aspek penggunaan lahan maupun pengurusan izin usaha, bakal wajib hukumnya mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang yang sudah kita susun,” ujar Sumarhadi memberikan penegasan akhir.
Melalui penerapan skema pengaturan zonasi yang amat presisi ini, Pemkab Magetan membuktikan keseriusan mereka dalam menyeimbangkan dua pilar raksasa yang sering kali saling bergesekan. Di satu sisi, jajaran pemerintah daerah sangat membutuhkan masuknya modal segar untuk memacu roda pertumbuhan ekonomi lokal, namun di sisi lain mereka juga pantang mengorbankan kedaulatan tanah subur milik para petani. Langkah kompromi yang sangat matang ini memastikan bahwa percepatan pemulihan ekonomi bisa berjalan selaras tanpa harus mengancam keberadaan lahan produktif yang menjadi pilar kehidupan warga sekitar.
Akhirnya, lewat pengusulan skema penetapan LP2B seluas puluhan ribu hektare ini, jajaran Pemkab Magetan menaruh harapan yang sangat membumbung tinggi bagi masa depan daerahnya. Pihak pemerintah daerah sangat optimistis bahwa pemagaran hukum atas tanah-tanah produktif ini bakal menjadi benteng utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pertanian lokal hingga jangka panjang. Pada akhirnya, penetapan status tanah terlindungi ini tak cuma menyelamatkan nasib para petani di pelosok desa, melainkan juga sanggup mengunci jaminan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat Magetan di masa-masa mendatang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

