SURABAYA, Desapenari.id – Fenomena penumpukan dokumen berkendara di Kota Pahlawan mendadak menjadi sorotan hangat masyarakat luas setelah Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan fakta super mengejutkan mengenai ribuan Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih terbengkalai. Pasalnya, tim petugas penindak hukum telah mengamankan gunungan dokumen penting tersebut sepanjang tahun 2026, namun para pemiliknya justru terkesan membiarkan dan enggan menjemput kembali hak milik mereka. Akibat dari sikap acuh tak acuh warga ini, ruang penyimpanan kantor kejaksaan lokal kini pepat oleh berkas penindakan lalu lintas yang terus menumpuk saban harinya tanpa kepastian penyelesaian.
Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, secara resmi mengonfirmasi kondisi memprihatinkan tersebut saat menyampaikan keterangannya kepada khalayak media. Beliau memaparkan secara terbuka bahwa tumpukan berkas perkara tilang memang telah mencapai taraf yang sangat luar biasa karena sebagian besar barang bukti hasil razia kepolisian masih mengendap manis di dalam gudang kejaksaan. Malahan, fenomena masyarakat yang tidak kunjung menyelesaikan kewajiban sanksi hukum ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga menyita kapasitas ruang simpan instansi.
Kemudian, Ida Bagus merinci secara gamblang data pelanggaran berkendara terkini yang tercatat sepanjang periode tahun 2026 demi memberikan gambaran utuh dan transparan kepada publik. Beliau menjelaskan bahwa petugas kejaksaan saat ini masih menyimpan sebanyak 190 berkas SIM dari total keseluruhan 820 perkara yang telah masuk ke meja hijau pengadilan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga harus merawat 1.149 berkas STNK yang menunggak dari total 3.344 perkara yang terdaftar, mengingat para pelanggar belum juga mendatangi kantor hukum untuk menebus dokumen berharga milik mereka.
Tidak hanya berhenti pada permasalahan penumpukan fisik dokumen saja, Ida Bagus juga membeberkan besaran nominal finansial yang muncul sebagai dampak kelalaian para pengendara di jalan raya. Lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menetapkan vonis hukum yang berkekuatan tetap atas seluruh perkara lalu lintas sepanjang satu tahun belakangan, otomatis nilai akumulasi tagihan denda yang terkumpul langsung melonjak drastis hingga menyentuh angka yang sangat fantastis.
Sembari menunjukkan data resmi yang sah, beliau menegaskan bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mematok total denda perkara tilang dengan nilai kumulatif mencapai Rp 3.140.795.000 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Oleh sebab itu, angka sebesar tiga miliar rupiah lebih ini menjadi bukti nyata betapa banyaknya warga Surabaya yang masih mengabaikan tanggung jawab hukum serta meremehkan sanksi atas pelanggaran tata tertib lalu lintas yang mereka lakukan.
Melihat kenyataan bahwa gudang penyimpanan kejaksaan makin sesak oleh barang bukti yang tak kunjung tersentuh, pihak Kejari Surabaya lantas melayangkan imbauan tegas namun penuh keramahan kepada seluruh lapisan warga kota. Pihak kejaksaan sangat berharap warga yang merasa pernah terkena sanksi tilang dapat segera mengurus penyelesaian denda administrasi, sehingga mereka bisa membawa pulang kembali kartu SIM maupun STNK milik pribadi tanpa perlu menunda-nunda waktu lagi.
Oleh karena itu, demi memanjakan masyarakat serta mengikis stigma bahwa pengurusan dokumen publik itu selalu rumit dan berbelit-belit, Kejari Surabaya langsung meluncurkan berbagai terobosan layanan super praktis untuk proses pengambilan barang bukti. Berkat hadirnya inovasi modern ini, para warga Kota Surabaya kini tidak perlu lagi membuang waktu berharga mereka hanya untuk berdiri mengantre panjang dan berpanas-panasan di halaman kantor kejaksaan.
Lebih lanjut, Ida Bagus menerangkan bahwa warga yang memiliki kesibukan kerja cukup padat dapat menyelesaikan denda tilang secara daring cukup lewat usapan layar ponsel melalui portal resmi tilang.kejaksaan.go.id. Selain memberikan kemudahan jalur digital tersebut, pihak kejaksaan juga sudah merancang fasilitas pengantaran berkas yang sangat praktis bernama Delivery Tilang serta menjalin kolaborasi strategis untuk merilis program pengiriman barang bukti melalui layanan JAKPOS.
Mengenai alur pengurusannya, masyarakat hanya perlu memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp dengan menghubungi nomor 08999720407 untuk mengontak tim pendorong layanan delivery tilang secara langsung. Setelah pengguna mengirimkan pesan, petugas kejaksaan akan segera merespons pertanyaan warga, membantu memproses verifikasi data tilang, lalu mengirimkan dokumen SIM atau STNK yang tertahan lurus menuju ke alamat tempat tinggal sang pelanggar.
Di samping menggunakan kanal perpesanan digital tersebut, warga juga bisa memilih opsi pengantaran JAKPOS yang terbentuk berkat kerja sama sinergis antara kejaksaan dengan jaringan distribusi PT Pos Indonesia. Melalui sistem terpadu yang serba praktis ini, para pemilik dokumen hanya perlu melangkahkan kaki menuju Kantor Pos terdekat dari domisili tempat tinggal mereka untuk mengurus verifikasi serta mengatur proses pengiriman dokumen berharga tersebut langsung ke lokasi tujuan.
Sembari terus memoles kualitas serta keterbukaan pelayanan publik, Ida Bagus menegaskan bahwa instansinya telah merombak total jam operasional kantor sekaligus menerapkan mekanisme sistem pembayaran serba digital demi menjaga nilai transparansi. Akibat dari langkah berani ini, seluruh proses kepengurusan dokumen tilang kini dapat berlangsung jauh lebih terbuka, cepat, akuntabel, serta terhindar dari praktik pungutan liar yang merugikan warga.
Bahkan, Ida Bagus membeberkan kabar gembira bahwa jadwal pelayanan pengambilan barang bukti tilang saat ini sudah resmi buka setiap hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat, tidak lagi terbatas hanya pada hari Jumat seperti aturan lama. Langkah fleksibel ini tentu memberikan keleluasaan waktu yang sangat luas bagi warga kota untuk mencocokkan jadwal luang mereka tanpa perlu mengganggu jam kerja utama.
Terakhir, beliau mengingatkan dengan sangat tegas bahwa Kejari Surabaya sudah memutus total transaksi tunai dalam bentuk apa pun di loket pelayanan resmi mereka. Otomatis, seluruh warga masyarakat wajib menyelesaikan kewajiban denda tilang mereka menggunakan metode non-tunai atau sistem pembayaran digital melalui mitra perbankan dan kanal pembayaran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah demi menjamin keamanan transaksi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

