Desapenari.id – Polres Kepahiang sukses membongkar praktik kotor penimbunan bahan bakar minyak jenis solar dengan angka fantastis mencapai 5.346 liter pada Rabu, 21 Oktober 2026. Aksi nekat yang tersembunyi rapi di kawasan Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini langsung menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, ulah tak bertanggung jawab tersebut mengancam pasokan BBM bersubsidi dan merugikan warga sekitar.
Tanpa menunda waktu, aparat kepolisian segera menetapkan seorang pria berinisial AF yang berusia 35 tahun sebagai tersangka utama. Sosok pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan bermukim di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tak mampu lagi berkutik saat petugas membekuknya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menyapu bersih segala bentuk penyalahgunaan komoditas energi vital di daerah.
Pasalnya, sewaktu menyisir lokasi kejadian secara mendalam, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.346 liter solar yang tersimpan di dalam wadah penampungan raksasa. Angka fantastis ribuan liter tersebut membuktikan masifnya skala bisnis gelap yang pelaku jalankan secara diam-diam. Selain itu, temuan ini mempertegas bahaya laten penimbunan yang kerap memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Menariknya, terungkapnya kejahatan terorganisir ini berawal dari keberanian masyarakat lokal yang mencium aroma kecurigaan lalu melaporkannya ke pihak berwajib. Menerima aduan krusial itu, tim Satreskrim Polres Kepahiang bersama personel Polsek Ujan Mas bergerak tangkas menindaklanjuti informasi lapangan. Sinergi ini membuktikan bahwa peran aktif warga sangat ampuh membantu polisi membongkar praktik ilegal yang merugikan kepentingan umum.
Keterangan Resmi Pihak Kepolisian
Mewakili kepolisian, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecermatan petugas menelusuri petunjuk awal masyarakat. Pasalnya, tim operasional segera meluncur ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengeksekusi penggerebekan. Petugas memastikan seluruh proses pembuktian berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penggerebekan yang menegangkan itu berlangsung pada Sabtu siang, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok kebun terpencil di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas. Pelaku sengaja memanfaatkan lokasi tersembunyi tersebut sebagai markas rahasia penampungan BBM agar luput dari pantauan warga. Namun, taktik penyamaran pelaku terbongkar di tangan penyidik.
“Berdasarkan temuan nyata serta laporan berharga dari masyarakat, kami menyinergikan tim Satreskrim bersama Polsek Ujan Mas untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara tuntas,” tegas Iptu Bintang Yudha Gama saat menyampaikan keterangan resmi kepada media pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pernyataan transparan ini mempertegas komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas setiap aksi penyalahgunaan BBM.
Tak cuma meringkus tersangka, polisi turut menyita sederet barang bukti berukuran besar yang menguatkan dugaan penimbunan solar secara ilegal. Penyitaan alat penyokong ini menjadi pilar penting bagi penyidik untuk membongkar modus operandi pelaku secara menyeluruh. Langkah tegas ini sekaligus mengeliminasi potensi bahaya kebakaran akibat penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan.
Adapun rincian barang bukti yang disita penyidik di antaranya 5.346 liter solar, 8 unit tangki intermediate bulk container (IBC), 12 jeriken plastik kapasitas 35 liter, 1 unit mesin pompa minyak, selang PVC berserat benang, serta 1 selang PVC berserat kawat spiral. Kelengkapan peralatan ini mengindikasikan bahwa pelaku mengoperasikan sistem penampungan BBM secara modern.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka AF sudah memutar roda bisnis haram ini sejak awal Oktober 2026. Alhasil, hanya dalam kurun beberapa pekan, pelaku mampu mengumpulkan BBM dalam jumlah masif. Hal tersebut memperlihatkan betapa gencar aksi pelaku dalam memanfaatkan kesempatan demi meraih keuntungan finansial pribadi.
Selanjutnya, pelaku mengusung modus dengan mengumpulkan solar sedikit demi sedikit hingga seluruh tangki penampungan terisi penuh sebelum ia siap menjualnya. Strategi ini sengaja pelaku terapkan agar proses distribusi dalam skala besar mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah yang jauh lebih berlipat ganda.
Lebih lanjut, polisi menduga kuat bahwa ribuan liter solar hasil timbunan tersebut rencananya akan diselundupkan dan dipasarkan ke berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu. Penjualan BBM ilegal ke pasar gelap ini jelas merugikan kas negara sekaligus merampas hak masyarakat yang membutuhkan bahan bakar bersubsidi.
“Tersangka melakukan aktivitas ini sejak awal Oktober 2026. Rencananya, apabila seluruh wadah sudah terisi penuh, yang bersangkutan akan mencari pembeli yang diduga untuk dijual ke daerah Bengkulu,” papar Iptu Bintang secara gamblang menjelaskan alur kejahatan pelaku.
Setelah menerima informasi warga, personel kepolisian bergerak sistematis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menggeledah isi pondok kebun, menyita sarana penampungan solar, hingga menginterogasi para saksi serta tersangka AF. Rangkaian tindakan terukur ini memastikan seluruh barang bukti terhimpun secara sah demi kelengkapan berkas perkara.
Atas kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan menyeluruh, jajaran Polres Kepahiang akhirnya resmi menetapkan AF sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penimbunan BBM jenis solar. Penetapan ini menjadi bukti nyata ketegasan hukum terhadap para spekulan yang merugikan publik.
Saat ini, tersangka AF sudah ditahan di Satreskrim Polres Kepahiang untuk memproses hukum perbuatannya lebih jauh. Atas aksi nekatnya, tersangka terancam jeratan pasal berat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

