desapenari.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana untuk mendeportasi mahasiswa asing yang ikut serta dalam demonstrasi pro-Palestina. Langkah ini ia klaim sebagai bagian dari upaya memerangi antisemitisme di kampus-kampus di seluruh negeri.
BACA JUGA : Anggota DPR Terkaya Periode 2024 Sampai 2029
Trump Pastikan Deportasi Mahasiswa Asing
Trump menegaskan bahwa mahasiswa asing yang terlibat dalam aksi protes pro-Palestina akan dideportasi mulai tahun 2025. Ia menyampaikan pernyataan ini dengan nada tegas, menargetkan siapa saja yang dianggap sebagai simpatisan kelompok yang ia sebut sebagai “pro-jihadis.”
“Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu, mulai tahun 2025, kami akan menemukan dan kami akan mendeportasi Anda,” kata Trump, dikutip dari Reuters, Jumat (31/1/2025).
Visa Pelajar Akan Dicabut
Selain ancaman deportasi, Trump juga mengumumkan bahwa ia akan mencabut visa pelajar dari mahasiswa yang dianggap sebagai simpatisan Hamas. Menurutnya, kampus-kampus di Amerika telah dipenuhi dengan radikalisme dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Trump menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan nasional dan menghapus pengaruh ekstremisme di lingkungan akademik. Ia juga menekankan bahwa pemerintahannya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang dianggap mendukung kelompok radikal di dalam negeri.
Kritik dari Aktivis Hak Asasi Manusia
Rencana Trump ini mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia dan akademisi hukum. Mereka menilai kebijakan ini melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin dalam Konstitusi Amerika Serikat.
“Amandemen Pertama melindungi semua orang di Amerika Serikat, termasuk warga negara asing yang belajar di universitas-universitas Amerika,” kata Carrie DeCell, seorang pengacara senior dari Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia.
Menurutnya, mendeportasi mahasiswa asing berdasarkan pendapat politik mereka adalah tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi. Kebijakan ini juga berpotensi menjadi preseden berbahaya yang bisa digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.
Gugatan Hukum Bisa Terjadi
Kelompok advokasi Muslim, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum jika Trump benar-benar menerapkan kebijakan ini. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk diskriminasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA : Kebakaran Glodok Plaza, Mushola dan Alquran Tetap Utuh
Trump belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan dan bagaimana pemerintah akan mengidentifikasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi pro-Palestina. Meski begitu, ancaman ini telah memicu perdebatan besar di kalangan mahasiswa, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia di seluruh Amerika Serikat.