Vonis Pengusaha Terdakwa Korupsi APD Covid-19.

Inilah Vonis Pengusaha Terdakwa Korupsi APD Covid-19! Baca Lengkapnya

JAKARTA, Desapenari.id – Vonis Pengusaha Terdakwa Korupsi APD Covid-19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam menuntut Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo. Mereka menuntutnya 14 tahun 10 bulan penjara karena diduga merugikan negara hingga Rp 319,6 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Satrio membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu, ia harus menjalani kurungan selama enam bulan. Lebih lanjut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar. Kalau tidak, ia harus mendekam empat tahun lagi di penjara.

Sementara itu, rekan Satrio dalam kasus ini, Ahmad Taufik (Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri/PPM), juga tak luput dari tuntutan berat. JPU meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp 1 miliar. Tak berhenti di situ, Taufik juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 224,18 miliar atau siap menghadapi tambahan hukuman enam tahun penjara.

Di sisi lain, mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana mendapat tuntutan lebih ringan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tak membayar, ia harus mendekam tiga bulan di balik jeruji besi.

Menariknya, kasus ini tak hanya melibatkan ketiganya. Tercatat, sejumlah nama lain turut terlibat, seperti Komisaris Utama PT PPM Siti Fatimah Az Zahra, legal PT EKI Isdar Yusuf, dan Sekretaris Utama BNPB Harmensyah. Mereka diduga bekerja sama dalam skema korupsi ini selama periode 2019 hingga Mei 2020.

Berdasarkan tuntutan jaksa, kerugian negara ini dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Awalnya, kasus ini berawal ketika BNPB, di bawah kepemimpinan almarhum Doni Monardo, memperpanjang status darurat bencana Covid-19 pada 29 Februari 2020.

Saat itu, sejumlah perusahaan di Kawasan Berikat Bogor dan Bandung memproduksi APD merek BOHO. Uniknya, merek ini sebenarnya milik perusahaan Korea Selatan, UPC Ltd, yang bekerja sama dengan PT Daekyung Glotech untuk tujuan ekspor.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  • PT Daedong International
  • PT Permata Garment
  • PT Pelita Harapan Abadi
  • PT GA Indonesia
  • PT Indomatra Busana Jaya
  • PT ING International

Namun, situasi berubah ketika Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan larangan ekspor APD pada 16 Maret 2020. 

Investigasi kemudian mengungkap, Satrio, Taufik, dan Budi Sylvana sengaja memanfaatkan situasi darurat ini. Mereka tega mencari untung di tengah krisis kesehatan yang seharusnya menjadi momentum untuk bersatu membantu masyarakat.Akibatnya, negara harus menanggung kerugian ratusan miliar rupiah.

Kini, semua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan. Tuntutan berat terhadap Satrio dan kawan-kawan menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut dana darurat seperti APD Covid-19.

Masyarakat pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat dan pengusaha agar tidak memanfaatkan krisis untuk keuntungan pribadi. Bagaimanapun, korupsi di tengah pandemi bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan nyawa banyak orang.

Hakim kini sedang mempertimbangkan apakah akan menerima tuntutan jaksa atau tidak. Jika terbukti bersalah, Satrio dan kawan-kawan harus siap menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara. Namun, jika mereka bisa membayar uang pengganti, hukuman tambahan mungkin bisa dihindari.

Yang pasti, kasus ini menjadi bukti bahwa KPK terus bergerak aktif memberantas korupsi, meski di tengah situasi sulit sekalipun. Semoga, proses hukum ini berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

More From Author

Eks Ketua KPU Bongkar

Eks Ketua KPU Bongkar Rahasia Hemat Dengan Jet Pribadi

Hasil Persita Vs Persib

Hasil Persita Vs Persib Bandung 2-2, Bojan Hodak Terpana dengan Stadion yang Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *