PROBOLINGGO, Desapenari.id – Dunia pertanian di Kota Probolinggo baru saja dihebohkan oleh aksi kriminal yang cukup mencengangkan. Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua orang pria yang nekat menggondol dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah. Lokasi pencurian yang tergolong berani ini terjadi tepat di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Pemkot Probolinggo. Yang lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku ternyata merupakan oknum tenaga honorer P3K yang sehari-hari justru berkutat di lingkungan dinas tersebut, sehingga akses dan modus operandi mereka pun terbilang rapi jika tak segera diungkap polisi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan secara gamblang kepada awak media bahwa kedua pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan masing-masing berinisial ARF (32) dan ARM (45). ARF diketahui berstatus sebagai tenaga honorer P3K di DKP3, sehingga ia sangat paham dengan situasi dan kondisi gudang penyimpanan. Sementara itu, ARM berprofesi sebagai buruh tani asal Desa Pendil, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kolaborasi antara orang dalam dan eksekutor lapangan inilah yang akhirnya membuat kasus ini cepat terungkap oleh jajaran kepolisian yang sigap bertindak.
Peristiwa pencurian yang sangat merugikan petani ini terjadi pada Minggu sore, tepatnya tanggal 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang DKP3 yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265. Saat itu, situasi di sekitar gudang terbilang sepi, sehingga kedua pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejat mereka tanpa menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
SMR (58), pria yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah sekaligus pemilik sah kedua traktor tersebut, menceritakan kekagetannya ketika pertama kali mengetahui gudang kemasannya telah dibobol maling. Pasalnya, ia menemukan gembok pintu gudang dalam kondisi rusak parah dan tidak berfungsi lagi, sementara dua unit traktor andalan yang seharusnya terparkir rapi di dalam sudah lenyap tak berbekas. Kerugian materiil yang dialami korban pun tidak main-main, mengingat traktor merupakan alat berat vital bagi keberlangsungan usaha di sektor pertanian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, polisi kemudian memaparkan kronologi aksi maling tersebut. Menurutnya, pelaku ARF dan ARM memulai aksi dengan merusak gembok gudang menggunakan gergaji besi yang telah mereka siapkan sebelumnya. Setelah gembok berhasil dipotong, mereka dengan sigap masuk ke dalam dan langsung mengangkut kedua traktor berukuran besar itu ke atas bak mobil pikap yang ternyata adalah kendaraan sewaan. Modus ini sengaja dipilih agar mereka tidak terlalu mencurigakan jika terlihat sedang memindahkan barang dari gudang.
Kapolres Rico menjelaskan lebih detail bahwa motif utama di balik pencurian ini ternyata hanya karena faktor ekonomi yang mendesak. Pelaku ARF yang memiliki akses penuh ke lokasi penyimpanan memanfaatkan situasi tersebut untuk memudahkan seluruh rangkaian aksi pencurian, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Keinginan untuk mendapatkan uang cepatlah yang akhirnya menjerumuskan mereka ke dalam tindak pidana yang sangat merugikan banyak pihak, terutama kelompok tani yang menggantungkan hidup pada alat pertanian tersebut.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk memburu pelaku. Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap kedua tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Raya Soekarno Hatta, tidak jauh dari lokasi kejadian, menandakan bahwa polisi bergerak cepat dan tak membiarkan pelaku melenggang bebas terlalu lama. Kedua pelaku pun tak berkutik saat diamankan beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita petugas.
Berbagai macam barang bukti kini telah diamankan di kantor polisi untuk memperkuat dakwaan mereka. Di antaranya adalah dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO dengan warna merah putih yang masih lengkap, empat roda besi, dua garu besi, serta satu glebek besi yang merupakan komponen penting dari traktor. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut, gergaji besi alat perusak gembok, ponsel milik pelaku yang berisi komunikasi perencanaan, dan dokumen kepemilikan traktor sebagai barang bukti pelengkap.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka resmi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ancaman hukuman yang mengintai mereka pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan. Dakwaan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menggangu ketentraman dan stabilitas sektor pertanian di wilayah Kota Probolinggo.
Kapolres Rico Yumasri, dalam kesempatan itu, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak secara tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan sektor pertanian dan mengancam ketahanan pangan daerah. Diharapkan, dengan penangkapan ini, para petani dan asosiasi tani bisa kembali bernafas lega karena alat produksi mereka kini telah diamankan dan pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

