Surat Edaran Antidiskriminasi Tenaga Kerja Berlaku untuk Semua Perusahaan, ini detailnya

JAKARTA, Desapenari.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Aturan ini mencakup seluruh sektor, termasuk rekrutmen di BUMN,” tegas Yassierli di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Yassierli menjelaskan, SE ini terbit setelah banyak masyarakat mengeluhkan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Keluhan itu kerap muncul saat masyarakat mengikuti job fair yang diadakan pemerintah maupun swasta. Menanggapi hal ini, Kemenaker tak hanya mengeluarkan SE, tetapi juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang lebih kuat untuk melarang diskriminasi dalam rekrutmen.

“Kami melihat perlu ada payung hukum yang jelas. Saat ini, kami sedang menyusun Permenaker agar aturan ini lebih komprehensif. Namun, prosesnya butuh waktu. SE ini menjadi langkah awal bahwa pemerintah serius mencegah diskriminasi,” paparnya.

Yassierli menambahkan, tujuan aturan ini adalah menciptakan sistem rekrutmen yang inklusif, adil, dan transparan bagi semua pencari kerja. “Kami berharap Permenaker segera rampung. Nantinya, aturan ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi perusahaan,” ujarnya.

4 Poin Penting dalam SE Antidiskriminasi
SE ini memuat empat aturan utama:

  1. Hak pekerjaan yang layak bagi setiap warga negara.
  2. Larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, apa pun bentuknya.
  3. Syarat usia hanya boleh diberlakukan jika:
    a. Pekerjaan tersebut memang membutuhkan kriteria usia tertentu yang berpengaruh pada kemampuan kerja.
    b. Tidak mengurangi kesempatan kerja bagi kelompok usia lain.
  4. Aturan yang sama berlaku untuk penyandang disabilitas, tidak boleh ada diskriminasi.

Meski SE sudah berlaku, beberapa perusahaan masih mencantumkan batas usia dalam lowongan. Hal ini kerap memicu protes dari pencari kerja, terutama yang berusia di atas 35 tahun. Yassierli menegaskan, perusahaan harus memiliki alasan kuat jika memberlakukan syarat usia, misalnya untuk posisi yang membutuhkan stamina tinggi atau risiko kerja tertentu.

Dengan aturan ini, peluang kerja diharapkan semakin terbuka bagi semua kalangan, termasuk lulusan baru, pekerja senior, dan penyandang disabilitas. Pemerintah mendorong perusahaan untuk lebih mempertimbangkan kompetensi daripada faktor usia atau latar belakang lainnya.

Meski SE sudah diterbitkan, implementasinya masih perlu diawasi. Kemenaker akan memperkuat sosialisasi dan memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal pengaduan resmi.

Baca Juga: Surat Edaran Dedi Mulyadi ke dinas Pendidikan jabar

Permenaker Segera Hadir untuk Perkuat Payung Hukum
Yassierli memastikan, Permenaker sedang dalam tahap finalisasi. Aturan ini akan lebih rinci mengatur mekanisme rekrutmen yang adil, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar. “Kami ingin ciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang setara dan berkeadilan,” tutupnya.

Dengan adanya SE dan rencana Permenaker ini, diharapkan diskriminasi dalam rekrutmen bisa semakin berkurang, membuka lapangan kerja yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat.

More From Author

Trump Kaget Terima Hadiah Jet Mewah dari Qatar: “Ini Terlalu Besar!”

Dedi Mulyadi: “Kalau Waktunya Marah, Ya Saya Marah!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *