LUMAJANG, Desapenari.id – Seperti kisah Romeo dan Juliet yang berakhir tragis, Yanti (32), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tak kuput melepaskan diri dari jerat kasih sayang pada suaminya, Dianto. Namun, sayangnya, cinta buta ini justru menjerumuskannya ke dalam dunia hitam narkoba. Polisi akhirnya menangkap Yanti setelah menemukan 25 ribu butir pil koplo berlogo “Y” siap edar di tangannya.
Awal Mula Penangkapan
Semua berawal dari pengembangan kasus tersangka lain, Wiwin, yang membawa Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menelusuri jejak Yanti. Petugas pun bergerak cepat dan menggrebek kediamannya di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang. Di sana, mereka menemukan puluhan ribu butir pil koplo siap diedarkan.
Suami di Penjara, Bisnis Tetap Jalan
Yang lebih mengejutkan, pemeriksaan mengungkap bahwa Yanti hanyalah “tangan kanan” Dianto. Meski berada di dalam penjara, suaminya itu masih leluasa mengatur jaringan distribusi narkoba di Lumajang. “Mereka tetap berkomunikasi, dan sang suami mengendalikan segalanya dari dalam sel,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (16/7/2025).
Jerat Hukum Menanti
Kini, Yanti harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara plus denda miliaran rupiah,” jelas Alex.
Kasus ini membeberkan fakta mengejutkan: narkoba masih beredar luas karena narapidana mengendalikannya dari dalam penjara.
baca juga: Turis Hukuman Penjara dan Denda Karena Masuk Area Terlarang
Mengapa Masih Bisa Terjadi?
Pertanyaan besar muncul: bagaimana bisa seorang narapidana leluasa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji? Tentu ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Dampak pada Keluarga
Di balik semua ini, ada anak-anak yang menjadi korban. Yanti, yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, justru terjerumus dalam lingkaran setan narkoba karena kesetiaan buta pada suami.
Peran Masyarakat dan Aparat
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan komunikasi narapidana untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisir dari dalam penjara.
Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga. Sudah saatnya semua pihak bersinergi memerangi kejahatan ini, mulai dari hulu hingga hilir.
#StopNarkoba #LumajangBersih #HukumTegak
dyw1ul