JAKARTA, desapenari.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengungkap, pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari pemerintah.
Dengan masuknya DIM revisi UU Haji dan Umrah itu, Komisi VIII tinggal menunggu penjadwalan untuk pembahasannya.
“RUU-nya sudah kami terima karena pemerintah telah menyampaikan DIM-nya. Sekarang tinggal menunggu proses penjadwalan di Komisi VIII,” ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Revisi UU Haji dan Umrah ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji tahun-tahun berikutnya.
Salah satu perubahan yang akan dibawa oleh RUU ini adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setara kementerian.
“Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal,” ujar Abidin.
Selain itu, revisi UU Haji dan Umrah juga akan diselaraskan dengan visi Arab Saudi pada 2030. Sebab salah satu poin visi tersebut adalah memodernisasi dan meningkatkan pelayanan haji.
Dalam proses pembahasan revisi UU Haji dan Umrah, ia memastikan bahwa Komisi VIII akan terbuka terhadap segala masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Partisipasi publik sudah dilakukan sebelumnya, dan dalam proses pembahasan nanti, kami akan terus melibatkan elemen masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun jadwal masa sidang Komisi VIII,” ujar Abidin.
Baca juga: Arab Saudi Hadirkan Drone Medis untuk Layanan Haji!
700 Poin
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, DIM revisi UU Haji dan Umrah berisi lebih dari 700 poin.
“Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian (poin), ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya,” ujar Supratman, Senin (18/8/2025) malam.
Ia pun menyatakan bahwa penyerahan DIM yang dilakukan malam ini bukan untuk mengejar pengesahan pada rapat paripurna yang bakal terselenggara besok pagi.
“Ini kan baru mau pembahasan. Pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya,” jelas Supratman.
Baca juga: Sandiaga Uno Dorong Peningkatan Kualitas Travel Umrah
Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.