DENPASAR, Desapenari.id – Dalam sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) secara terbuka membenarkan bahwa salah satu anggotanya sendiri ternyata terlibat langsung dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lebih lanjut, kasus yang sangat memilukan ini telah menjerat setidaknya 21 korban dengan modus operandinya yang terlihat sangat unik, yaitu dengan menjanjikan pekerjaan menggiurkan di kapal penangkap cumi-cumi. Selain itu, para pelaku juga dengan lihainya memikat calon korban dengan iming-iming gaji yang sangat besar; iming-iming inilah yang akhirnya berhasil membuat para korban tertarik dan tanpa sadar terjerumus ke dalam jerat perdagangan orang yang keji ini.
Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dengan tegas mengungkap sebuah fakta mencengangkan. Ternyata, oknum polisi yang memiliki inisial IPS ini memainkan peran yang sangat krusial dalam proses perekrutan korban; dia dengan aktif berkoordinasi bersama para agen untuk menjalankan aksinya. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka lainnya, yang teridentifikasi sebagai TS alias MI, R, MAS, JS, dan I, yang diduga kuat turut serta dalam jaringan kejahatan ini.
“Keterlibatan anggota kami itu benar-benar ada. Oleh karena itu, kami pun segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya. Kita langsung menahan oknum tersebut. Kita juga memeriksanya dengan intensif,” tegas Sandy dengan sangat jelas pada hari Sabtu (25/10/2025). Pernyataan tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Bali untuk tidak memihak dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk oknum dari dalam institusinya sendiri.
Selanjutnya, kasus TPPO yang sangat kompleks ini akhirnya berhasil terungkap ke permukaan setelah serangkaian kejahatan sistematis terjadi dalam kurun waktu antara tanggal 4 hingga 15 Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A. Kapal ini diketahui berlokasi dan beroperasi di sekitar Perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka terbilang sangat terstruktur; mereka secara sistematis merekrut 21 korban untuk dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap cumi dengan terus menerus menggaungkan janji manis tentang gaji yang besar.
Akan tetapi, semua janji manis yang diumbar oleh para pelaku sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan pahit yang akhirnya harus dialami secara langsung oleh para korban. “Modusnya sebenarnya terlihat sederhana, yaitu mencari orang untuk bekerja di kapal dengan tugas menangkap cumi,” jelas Sandy lebih rinci. “Dan sebenarnya memang sudah ada agreement atau kesepakatan di awal mengenai berbagai hal, namun pada kenyataannya, semua kesepakatan itu sama sekali tidak dipenuhi dan dilanggar oleh para pelaku,” penjelasan ini semakin mempertegas betapa kejinya praktik penipuan yang dilakukan.
Tidak berhenti sampai di situ, para korban tidak hanya menghadapi kenyataan pahit berupa pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian awal. Mereka juga harus berhadapan dengan praktik-praktik keji lainnya, seperti penjeratan utang yang tidak jelas asal-usulnya, penyaluran pekerjaan yang sama sekali berbeda dari yang dijanjikan, serta perlakuan tidak manusiawi yang mereka terima selama berada di tempat penampungan. Lebih miris lagi, tempat penampungan yang digunakan untuk menahan para korban ini dilaporkan berada dalam kondisi yang sangat tidak layak; tempat itu bahkan tidak dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai dan juga tidak menyediakan makanan yang layak untuk konsumsi sehari-hari.
Di sisi lain, para tersangka dalam jaringan kejahatan ini ternyata memiliki peran yang sangat beragam dan terbagi dengan rapi. Ada yang bertugas khusus untuk mencari calon ABK melalui agen-agen lapangan, ada pula yang membantu dalam proses penerbitan buku pelaut secara tidak sah, dan bahkan beberapa di antaranya turun langsung untuk merekrut korban. Yang paling menyita perhatian, tersangka IPS diduga sangat kuat telah menyalahgunakan wewenang dan statusnya sebagai anggota Polri secara sengaja untuk memuluskan aksi-aksi kejinya. Akibatnya, tindakan oknum ini tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga secara serius telah mencemarkan nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

