GRESIK, Desapenari.id – Dunia pendidikan agama di Gresik mendadak heboh. Sosok yang selama ini dihormati sebagai panutan, kini harus berurusan dengan aparat hukum. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berinisial KA yang akrab disapa Gus Atho, resmi mendekam di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Gresik menahannya atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Peristiwa ini benar-benar mengagetkan masyarakat. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 400 juta yang seharusnya membangun asrama santri, justru diduga masuk ke kantong pribadi. Bukan untuk pembangunan pondok, penyidik menemukan fakta bahwa uang negara itu dipakai membeli tanah atas nama pribadi.
Satuan Tugas Khusus Kejari Gresik bekerja keras membongkar kasus ini. Mereka tidak hanya menetapkan Gus Atho sebagai tersangka, tetapi juga menjerat dua orang lainnya. Saudara kandung Gus Atho, MZR atau Muhammad Zainur Rosyid, serta MR atau Miftahul Roziq yang menjabat sebagai ketua santri di pondok tersebut, ikut menjadi tersangka.
Bantahan di Tengah Jeruji: “Ini Risiko Perjuangan”
Saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Atho sempat memberikan pernyataan yang mengejutkan wartawan. Dengan tenang, ia membantah semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut kejadian ini sebagai bagian dari ujian hidup.
“Ya, ini ujian dari Allah. Saya tidak mencuri, saya tidak penjahat, tapi ini risiko perjuangan li-i’lai kalimatillah,” ucap Gus Atho lirih sambil melangkah menuju mobil tahanan.
Pernyataan bernuansa religius ini sontak mengundang decak kagum sekaligus tanda tanya besar. Banyak pihak bertanya-tanya, jika benar tidak mencuri, lalu mengapa dana sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan? Namun, saat awak media mencoba menggali lebih dalam soal penggunaan dana hibah, Gus Atho memilih bungkam seribu bahasa. Ia hanya tertunduk dan meninggalkan wartawan dengan seribu pertanyaan.
Kepala Seksi Pidsus Buka Suara: LPJ 100 Persen Fiktif!
Di ruang kerjanya, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menerima tim Desapenari.id dengan wajah serius. Ia membeberkan hasil investigasi timnya yang cukup mengejutkan.
“Kami sudah mengantongi bukti kuat. Total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 400 juta. Tidak ada sisa sama sekali. Yang lebih parah lagi, dari hasil penyidikan kami, laporan pertanggungjawaban atau LPJ yang dibuat oleh tersangka itu 100 persen fiktif,” tegas Alifin sambil menunjuk berkas tebal di meja kerjanya.
Ia menjelaskan kronologi kasus ini dengan gamblang. Awalnya, pondok pesantren tersebut mengajukan proposal resmi ke Pemprov Jatim. Dalam proposal itu, mereka meminta dana hibah untuk pembangunan asrama santri. Proposal pun disetujui dan dana mengucur deras ke rekening yayasan.
Namun, saat tim penyidik turun ke lapangan, fakta berbicara lain. Tidak ada satu pun bata atau material bangunan yang terlihat di lokasi yang dijanjikan. Lahan yang disebut-sebut akan dibangun asrama masih kosong ditumbuhi ilalang. Setelah dilakukan penelusuran aset, terkuaklah tabir gelap ini.
“Dana Rp 400 juta itu ternyata dipakai untuk membeli dua bidang tanah. Kami sudah cek sertifikatnya, dan tanah tersebut tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan pondok pesantren,” imbuh Alifin.
Kebijakan dana hibah sejatinya sangat jelas peruntukannya. Uang rakyat itu diberikan untuk kepentingan publik, dalam hal ini pembangunan fasilitas pendidikan agama. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dana tersebut dialihkan untuk kepentingan personal, sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Tim kejaksaan kini terus mendalami aliran dana tersebut. Mereka juga memeriksa beberapa saksi lain yang terkait dengan proses pencairan dan penggunaan dana. Keterlibatan notaris pembuat akta tanah juga tengah didalami untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses jual beli tanah tersebut.
Tiga Tersangka, Tiga Nasib Berbeda
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka menjalani masa tahanan di tempat yang berbeda. Gus Atho dan Miftahul Roziq langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik. Mereka tampak pasrah saat menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan di rutan.
Sementara itu, tersangka Zainur Rosyid mendapatkan keringanan untuk menjalani tahanan rumah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan setelah pihak kejaksaan menerima surat keterangan resmi dari dokter. Surat tersebut menyatakan bahwa kondisi kesehatan Zainur Rosyid tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan karena membutuhkan perawatan intensif dan khusus.
Masyarakat Gresik, khususnya warga Kecamatan Manyar, masih terus membicarakan kasus ini. Banyak yang merasa kecewa, terutama para wali santri yang selama ini mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di pondok tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan keagamaan. Kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi, ternyata dapat runtuh hanya karena ulah segelintir orang yang tidak amanah. Kejari Gresik berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan berharap tidak ada lagi lembaga pendidikan yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi seperti ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

