37 Bangunan Kafe Remang-remang di Cikarang Dibongkar, simak detailnya

BEKASI, Depenari.id – Aksi tegas pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya terealisasi! Sebanyak 37 bangunan kafe remang-remang di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau dan Gandasari, Cikarang Barat, berhasil dibongkar habis pada Rabu (4/5/2025).

Tim gabungan mengerahkan tiga ekskavator sekaligus untuk meratakan bangunan-bangunan ilegal itu, dengan dukungan 200 personel dari berbagai instansi.

Satpol PP memimpin operasi ini bersama Polri, TNI, dan aparat Kecamatan Cikarang Barat. Mereka bergerak cepat untuk membersihkan lokasi dari bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

Ketiga mesin berat itu bekerja tanpa henti, menggali dan merobohkan satu per satu bangunan kafe yang selama ini jadi sarang maksiat. Sementara itu, personel gabungan berjaga ketat di sekitar lokasi untuk mengamankan proses pembongkaran.

“Kami sengaja kerahkan pasukan besar-besaran agar operasi ini berjalan lancar dan memberikan efek jera,” tegas salah seorang petugas di lokasi sambil mengawasi kerja ekskavator.

Masyarakat sekitar pun menyaksikan langsung aksi tegas ini, banyak di antara mereka yang mengabadikan momen pembongkaran dengan ponsel.

Dari total 37 bangunan yang dirobohkan, 17 di antaranya berada di Desa Sukadanau, sementara 20 lainnya berlokasi di Desa Gandasari. Fakta mengejutkan terungkap—seluruh bangunan ini diduga kuat menjadi sarang prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal!

“Ini bukan warung biasa, tapi kafe remang-remang! Contohnya, ada Della Kafe, Widya Kafe. Semuanya tempat maksiat!” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, saat dikonfirmasi di lokasi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak berwenang telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan. Bahkan, sebagian pemilik memilih membongkar sendiri properti mereka setelah mendapat surat resmi dari Satpol PP dan kecamatan.

“Setelah ini, kami akan langsung melakukan normalisasi lahan dan penurapan agar tidak ada lagi yang berani buka kafe ilegal,” tambah Surya Wijaya.

Lukman Hakim, Camat Cikarang Barat, turut membenarkan bahwa bangunan yang dihancurkan memang kafe remang-remang beroperasi tanpa izin. “Benar, ini tempat prostitusi dan miras. Sudah lama mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Masyarakat setempat memang menyambut baik aksi penertiban ini, namun tak sedikit yang melontarkan kritik pedas.

Banyak dari mereka mengaku kerap mengadukan masalah keributan, suara bising, hingga aktivitas mencurigakan di sekitar kafe-kafe tersebut. “Setiap malam pasti ada yang mabuk-mabukan, kadang sampai berkelahi.

Beberapa warga bahkan mencurigai ada oknum yang selama ini melindungi bisnis ilegal tersebut.

Namun, pihak berwenang membantah tudingan lamban bertindak. “Prosesnya butuh waktu karena kita harus mengumpulkan bukti dan melalui prosedur hukum.

Pemerintah setempat berjanji akan memantau ketat kawasan tersebut. Selain penertiban, akan ada penertiban izin usaha dan patroli rutin untuk mencegah bangunan serupa bermunculan kembali.

“Kami tidak mau ada celah untuk praktik ilegal. Kalau perlu, akan ada sanksi tegas bagi yang nekat buka usaha tanpa izin,” tegas Lukman Hakim.

Baca Juga: Dua Nyawa Melayang di Lumajang: Motor Terhimpit Dua Truk Pasir

Sementara para pemilik kafe merugi, sebagian besar warga justru merasa lega. “Alhamdulillah, lingkungan jadi lebih aman. Dulu suka ada tawuran dan mabuk-mabukan,” ujar Rina, ibu rumah tangga di Gandasari.

Namun, tidak sedikit yang khawatir praktik serupa akan pindah ke lokasi lain.

Baca juga: Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo-Porong, Simak!

Pembongkaran 37 kafe remang-remang ini menjadi warning keras bagi pelaku usaha nakal.

“Ini baru awal. Kami akan terus bergerak sampai tidak ada lagi tempat ilegal yang mengganggu,” tandas Surya Wijaya.

Nah, bagaimana tanggapanmu soal aksi ini? Setuju atau justru ada solusi lain? Yuk, diskusi di kolom komentar!

More From Author

Koko Jony, Sang Penjaga Rasa Sagu Sep Kuliner Khas Suku Marind di Merauke

Paket Sabu Senilai Rp 10 Miliar Terdampar di Pantai Bangka, Polisi Buru Bandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *