BANYUMAS, Desapenari.id – Heningnya malam di Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, tiba-tiba terusik oleh gerak-gerik dua sosok misterius di sekitar Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Kamis (25/6/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang mulai curiga lantas bergerak cepat. Alih-alih mendapatkan hasil curian, dua pria paruh baya itu justru harus berhadapan dengan amarah warga yang sigap mengamankan mereka. Kini, WR (34), pria asal Kabupaten Purworejo, dan rekannya J (50), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekat mereka di balik jeruji besi Polsek Baturraden.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan kronologi kejadian yang nyaris membuat warga kehilangan aset penting tersebut. “Kedua pelaku datang memanfaatkan kegelapan malam. Mereka dengan lancang berusaha menggondol kabel tembaga penangkal petir yang terpasang kokoh di bangunan koperasi,” jelas Petrus saat konferensi pers, Minggu (28/6/2026). Sial bagi mereka, aksi memotong kabel menggunakan tang itu ternyata tidak luput dari pengamatan mata-mata waspada warga setempat. Warga yang sudah hafal dengan situasi lingkungan sekitar langsung mencium keanehan dan bergerak menuju lokasi.
Menurut penuturan Kapolresta, pengungkapan kasus ini berawal dari naluri warga yang begitu tajam. Warga melihat siluet dua orang yang lalu lalang di area gedung koperasi pada jam yang tidak wajar. Tanpa membuang waktu, sekelompok warga kemudian mengerahkan diri dan mendatangi gedung tersebut. Betapa kagetnya mereka ketika mendapati kedua tersangka tengah asyik memotong kabel penangkal petir di sisi bangunan. Warga yang geram pun langsung mengepung dan mengamankan kedua pria itu sebelum mereka sempat melarikan diri.
Saksi mata yang juga tokoh masyarakat setempat, Purwanto, menceritakan detik-detik penangkapan tersebut dengan nada masih sedikit terkejut. “Saya mendapat kabar dari warga lain bahwa ada orang mencurigakan di sekitar gedung. Tanpa pikir panjang, saya ajak beberapa warga untuk mengecek langsung,” ujarnya. Saat mereka tiba di lokasi, pemandangan yang disaksikan benar-benar mengejutkan. “Benar ada dua orang sedang memotong kabel. Kami langsung sigap mengamankan mereka agar tidak kabur,” tambah Purwanto yang masih merasakan degup kencang di dadanya.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, warga tidak main-main. Mereka segera menyerahkan WR dan J berikut seluruh barang bukti kepada kepolisian setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah cepat warga ini pun mendapat apresiasi tinggi dari aparat kepolisian. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya adalah potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter yang sudah rapi dipotong, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional, sebuah tang besi yang diduga menjadi senjata utama pemotongan kabel, serta dua tas ransel yang kemungkinan besar akan digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Hasil pemeriksaan awal di kantor polisi menguak alasan tragis di balik aksi nekat tersebut. Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena himpitan ekonomi yang mendera mereka. Namun, pengakuan ini tidak lantas membuat polisi mengendurkan penyelidikan. Petrus menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di balik kejadian ini. Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi-lokasi berbeda di wilayah Banyumas atau sekitarnya. Dugaan adanya jaringan pencurian kabel tembaga pun tidak ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
Menyikapi kejadian ini, Kapolresta Banyumas menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada warga Desa Pandak. “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Berkat kewaspadaan dan keberanian warga yang sigap melaporkan serta mengamankan pelaku, kami bisa segera memproses kasus ini,” puji Petrus. Ia berharap semangat gotong royong ini tetap terjaga dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga aset-aset publik dari tangan-tangan jahil.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Polsek Baturraden untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dengan vonis yang mengintai, aksi nekat mereka membawa kabel tembaga sepanjang dua meter itu jelas tidak sebanding dengan risiko yang harus mereka tanggung.
Kejadian ini menyisakan pelajaran berharga bagi semua pihak. Aset negara seperti penangkal petir di gedung koperasi memang memiliki nilai material yang menggiurkan di pasar gelap, namun keamanan dan ketertiban bersama adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Warga Desa Pandak berhasil membuktikan bahwa kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menggagalkan aksi kriminalitas. Penangkapan cepat ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa mata warga selalu mengawasi.
Kabel tembaga yang hampir raib itu kini menjadi barang bukti utama di meja penyidik. Potongan kabel sepanjang dua meter tersebut akan menjadi saksi bisu yang menjerat kedua tersangka. Sementara itu, sepeda motor dan tang yang turut disita akan memperkuat konstruksi perkara di pengadilan nanti. Polisi sendiri terus bekerja keras mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk lain untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk meloloskan diri dari hukuman.
Kisah dua pencuri di tengah malam ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Banyumas. Banyak yang menyayangkan tindakan nekat tersebut, namun tak sedikit pula yang merasa lega karena aksi tersebut berhasil digagalkan. Koperasi Desa Merah Putih yang seharusnya menjadi pilar ekonomi desa kini kembali aman dan kondusif. Warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan lingkungan secara mandiri.
Akhirnya, peristiwa Kamis malam itu meninggalkan cerita yang tak terlupakan. Dari kesigapan warga yang sigap menangkap pelaku, hingga proses hukum yang kini berjalan, semuanya menggambarkan betapa pentingnya kewaspadaan kolektif. Dua pria yang awalnya datang dengan niat jahat, pulang dengan membawa tangan dingin besi dan ancaman penjara sembilan tahun. Sungguh sebuah akhir pekan yang penuh drama bagi para pencuri kabel petir di Baturraden.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

