SURABAYA, Desapenari.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Watiningsih harus berurusan dengan meja hijau setelah ketahuan menggasak perhiasan dan pakaian mewah milik majikannya sendiri. Bayangkan, total nilai barang yang dicuri tembus hingga setengah miliar rupiah! Akibat ulahnya yang nekat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya langsung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Watiningsih. Sungguh konsekuensi pahit dari sebuah pengkhianatan kepercayaan, bukan?
Lebih lanjut, Hakim Ketua Ernawati Anwar dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Watiningsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Terdakwa Watiningsih terbukti bersalah melakukan pencurian,” ujar Ernawasti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (14/4/2026). Vonis ini pun langsung menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis.
Awal Mula Kejahatan: Saat Rutinitas Berubah Menjadi Niat Jahat
Lantas, bagaimana kronologi mengejutkan ini bermula? Ceritanya bermula pada suatu hari di bulan Mei 2025. Saat itu, Watiningsih tengah menjalankan rutinitas hariannya sebagai ART, yakni membersihkan rumah dan menata pakaian milik majikannya, Dina Hikmawati. Rumah mewah korban berlokasi strategis di Jalan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya. Siapa sangka, di tengah kesibukannya membereskan rumah, mata Watiningsih tiba-tiba tertuju pada sebuah tas koper berwarna merah yang tergeletak begitu saja dalam kondisi terbuka. Dari dalam koper tersebut, ia pun melihat sebuah dompet kecil yang menggiurkan.
“Sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil isi yang ada di dalam tas koper tersebut,” jelas Hakim Ketua Ernawati menguraikan fakta persidangan. Tanpa berpikir panjang dan tanpa seizin serta sepengetahuan Dina Hikmawati, Watiningsih langsung menyambar dompet kecil itu. Betapa terkejutnya ia saat membuka dompet tersebut dan mendapati isinya berisi berbagai perhiasan emas dan berlian berkilauan! Saat itulah niat jahatnya benar-benar membuncah menjadi aksi nyata.
Ratusan Juta Rupiah Melayang: Ini Daftar Lengkap Harta Karun yang Raib!
Nah, penasaran dengan detail barang berharga yang diamankan oleh Watiningsih? Majikan pun pasti syok berat begitu menyadari kehilangan. Berikut rincian lengkap harta karun yang digondol si ART di bawah hidung majikannya sendiri:
- Empat buah cincin emas mewah dengan berat masing-masing sekitar 5 gram
- Satu set cincin nikah eksklusif yang dihiasi berlian asli
- Tiga buah kalung emas cantik dengan berat masing-masing mencapai 10 gram
- Enam buah gelang emas gemerlap, masing-masing berbobot sekitar 10 gram
- Empat batang logam mulia Antam yang super likuid, berat masing-masing 5 gram
Namun, aksi pencurian Watiningsih tidak berhenti sampai di situ. Dia juga dengan lancang membuka lemari pakaian milik Dina Hikmawati dan mengambil lima stel baju gamis mahal. “Terdakwa juga mengambil lima stel baju gamis dari dalam lemari pakaian,” tambah Ernawati. Setelah puas menggasak barang-barang berharga tersebut, Watiningsih pun secara diam-diam mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja di rumah Dina Hikmawati. Sungguh skenario yang sudah direncanakan dengan licik!
Tertangkapnya Pelaku Berbulan-bulan Kemudian: Keterlambatan yang Membawa Petaka!
Yang lebih mencengangkan, Dina Hikmawati baru menyadari kehilangan harta bendanya berbulan-bulan setelah pencurian terjadi! Tepatnya pada Kamis, 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, barulah korban tersadar bahwa perhiasan dan gamis kesayangannya raib. Bayangkan, selang waktu yang sangat panjang! Total kerugian yang dialami Dina Hikmawati ditaksir mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 500.000.000 atau setengah miliar rupiah. Pasti hati korban hancur berkeping-keping begitu melakukan perhitungan.
Meskipun demikian, aparat penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat Watiningsih. Bukti-bukti tersebut antara lain: satu cincin emas yang masih tersisa (mungkin belum sempat dijual), satu baju gamis berwarna coklat lengkap dengan jilbabnya, serta nota-nota pembelian perhiasan dari tiga toko emas berbeda. Toko-toko tersebut adalah Toko Mas Gajah, Toko Mas Dewi Jewelry, dan Toko Mas San San.
Nota-nota inilah yang kemudian menjadi petunjuk super kuat! Dari bukti tersebut, polisi melacak bahwa perhiasan hasil curian telah dijual Watiningsih ke toko-toko emas tersebut. Majelis hakim pun memerintahkan seluruh barang bukti yang berhasil disita untuk dikembalikan kepada Dina Hikmawati sebagai korban. Namun tentu saja, tidak semua perhiasan yang telah laku terjual bisa kembali. Vonis 2,5 tahun penjara pun akhirnya dijatuhkan sebagai pembelajaran bagi siapa pun yang berniat mengkhianati amanah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

