SURABAYA, Desapenari.id – Sidang dakwaan kasus pencurian dengan modus operandi yang bikin geleng-geleng kepala akhirnya digelar juga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua pria berinisial Muhammad Miski (Terdakwa I) dan Alfian Syaputra (Terdakwa II) terpaksa berhadapan dengan majelis hakim lantaran kedapatan menggasak harta berharga milik seorang dokter di kawasan elite Mulyorejo, Surabaya, dengan cara menyamar sebagai teknisi internet. Bayangkan, aksi mereka bukan sekadar iseng, melainkan sebuah skenario mencekam yang terencana rapi, dan nyatanya mereka berhasil membawa kabur empat keping emas batangan senilai total Rp 120 juta hanya dalam hitungan menit!
Di ruang sidang yang penuh ketegangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti dengan lantang membacakan kronologi kejahatan yang nyaris seperti adegan film kriminal. Ia mengisahkan bagaimana kedua pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan perhitungan matang. Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Sabtu siang, tepatnya 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah mewah yang beralamat di Jalan Sutorejo Tengah, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Rumah tersebut menjadi target utama lantaran pemiliknya, seorang dokter, pastinya menyimpan benda-benda berharga di dalamnya.
Mendengar pemaparan jaksa di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu (17/6/2026), para pengunjung sidang langsung menyadari bahwa kasus ini bukan pencurian biasa. Kedua terdakwa ternyata menjalankan pembagian peran yang sangat solid dan saling mendukung. Pertama-tama, Terdakwa Muhammad Miski bertindak sebagai eksekutor lapangan yang sangat paham teknis. Dengan gerakan sigap, ia berani memutus jaringan internet rumah korban lebih dulu. Caranya pun terbilang nekat, yakni mencabut kabel utama dari tiang panel yang letaknya hanya sekitar 5 meter di sisi kiri rumah. Langkah ini menjadi kunci utama agar seluruh rencana jahat mereka berjalan mulus tanpa menimbulkan kecurigaan dari penghuni rumah.
Setelah sinyal internet benar-benar mati total, kedua pria itu langsung bergerak cepat. Mereka datang dengan membawa tangga panjang dan perlengkapan perbaikan, lalu dengan percaya diri mereka mengetuk pintu utama rumah korban. Dengan gaya meyakinkan, mereka berpura-pura menjadi teknisi resmi yang dikirim untuk memperbaiki gangguan jaringan internet. Pura-pura mereka sangat sempurna, sehingga penghuni rumah yang tidak memiliki kecurigaan sedikit pun dengan senang hati mempersilakan mereka masuk ke dalam area rumah. Betapa ironisnya, keramahan pemilik rumah justru dimanfaatkan sebagai celah bagi kedua pencuri untuk melancarkan aksi makar mereka.
Begitu menginjakkan kaki di dalam rumah, kedua tersangka langsung menjalankan skenario kedua yang lebih berisiko. Mereka mengarahkan langkah ke lantai dua bangunan, tempat di mana barang-barang berharga biasanya disimpan. Di sinilah kepiawaian mereka dalam berakting kembali diuji. Terdakwa Alfian Syaputra bertugas sebagai pengawas situasi, di mana dengan cerdik ia menaiki tangga dan pura-pura sibuk mengecek bagian plafon rumah. Matanya awas memantau setiap gerakan penghuni rumah dan memastikan tidak ada yang mengganggu aksi rekannya. Di sisi lain, rekannya, Muhammad Miski, tanpa membuang waktu segera menyelinap ke dalam ruang kerja yang menjadi sasaran utama mereka.
Begitu berada di dalam ruang kerja yang sunyi, Muhammad Miski bertindak sangat hati-hati. Dengan gerakan tenang namun penuh perhitungan, ia segera menggeledah isi lemari yang terletak di sudut ruangan. Jari-jarinya meraba-raba hingga akhirnya menemukan sebuah laci kanan bagian bawah. Saat laci itu dibuka, terlihatlah sebuah kotak berwarna cokelat putih yang menyimpan harta karun: empat keping emas batangan mengkilap. Tanpa pikir panjang, Miski segera meraup kotak tersebut dan menyelipkannya ke dalam saku rompi kerjanya dengan sangat rapi. Ia lalu berbalik dan memberi kode kepada rekannya bahwa misi telah usai, kemudian dengan tenang mereka mengajak pemilik rumah pamit.
Mereka segera meninggalkan rumah korban dengan dalih bahwa proses perbaikan sudah selesai dan jaringan internet kini telah kembali normal. Korban pun hanya mengangguk percaya, tidak menyangka bahwa di balik senyum ramah teknisi itu, ada dua pencuri yang baru saja menggasak emas batangan senilai Rp 120 juta. “Akibat dari aksi pencurian yang sangat terencana ini, korban atas nama dr. Maria Ulfa Sheilaadji harus kehilangan harta benda mencapai angka fantastis, yakni Rp 120.000.000,” tegas jaksa dengan suara tegas di hadapan majelis hakim.
Namun, cerita pelarian mereka tak berakhir di situ. Setelah berhasil kabur, kedua pelaku langsung menghubungi seorang rekannya bernama Edho untuk membantu menjual hasil curian tersebut. Dari total empat keping emas batangan yang didapat, tiga di antaranya dijual di pasaran gelap dan berhasil menghasilkan uang tunai sebesar Rp 74.930.000. Uang sebanyak itu kemudian dibagi rata di antara ketiganya dan dengan cepat ludes digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari makan, hiburan, hingga keperluan pribadi lainnya. Sungguh sebuah perolehan instan yang sayangnya harus berakhir di meja hijau.
Meskipun tiga keping emas tersebut sudah lenyap dijual, satu keping emas batangan lainnya masih tersisa karena belum sempat dijual oleh para pelaku. Beruntung, barang bukti berharga inipun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan penangkapan. Satu keping emas ini menjadi amunisi penting bagi jaksa untuk menjerat kedua terdakwa dengan bukti yang kuat di persidangan.
Atas serangkaian aksi kriminal yang mereka lakukan, kedua terdakwa kini dihadapkan pada ancaman hukum yang sangat berat. JPU menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu atau berkelompok. Dengan adanya ketentuan hukum yang jelas, publik pun berharap agar vonis yang dijatuhkan nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai petugas resmi.
Kisah ini menjadi pengingat nyata bahwa di era digital yang serba canggih ini, modus kejahatan terus berevolusi. Para pelaku tak lagi mengandalkan kekerasan fisik, melainkan memainkan psikologi korban dengan menyamar sebagai penyedia jasa yang terpercaya. Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu memverifikasi identitas setiap orang yang mengaku sebagai petugas atau teknisi sebelum mengizinkan mereka masuk ke dalam rumah. Sebab, kehati-hatian sederhana bisa menyelamatkan harta benda berharga yang telah susah payah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

