MEDAN, Desapenari.id – Bukan main kagetnya, upaya penyelundupan ganja seberat 92 kilogram asal Gayo Lues, Aceh, harus kandas di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Bayangkan, puluhan kilo barang haram itu nyaris saja beredar di ibu kota Sumut jika saja aparat tak sigap bergerak. Dalam pengungkapan yang dramatis ini, tim berhasil mengamankan seorang kurir sekaligus pembeli yang sudah bersiap menyambut kiriman mematikan tersebut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengungkapkan dengan tegas bahwa kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim pada Selasa (28/7/2026). Saat itu, petugas mendapat laporan krusial mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Gayo Lues yang ditargetkan langsung menuju Kota Medan. Tanpa membuang waktu, tim segera menyusun strategi dan bergerak cepat membuntuti setiap potensi pergerakan pelaku.
Mobil Pembawa Ganja Tak Sadar Dibuntuti dari Kejauhan
Tatar menjelaskan dengan detail bahwa pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, fokus petugas akhirnya tertuju pada satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi BK 1596 RS. Kendaraan mencurigakan itu melaju di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, petugas bergerak sangat hati-hati; mereka membuntuti mobil tersebut menggunakan kombinasi mobil dan sepeda motor untuk mengelabui pengemudi. Setelah memastikan momen tepat, tim akhirnya menghentikan laju kendaraan itu dengan sigap.
Begitu mobil berhenti, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh dan hasilnya mencengangkan. Di dalam mobil, mereka menemukan tiga karung goni besar yang ternyata berisi penuh ganja kering dengan berat total bruto mencapai 92 kilogram atau tepatnya 92.960,3 gram. Jumlah fantastis yang cukup untuk merusak ribuan generasi muda jika lolos ke tangan yang salah. Tentu saja, petugas langsung mengamankan kurir berinisial J (44) yang saat itu berada di dalam mobil sendirian.
Pembeli Tak Berkutik Saat Petugas Menyergap di Depan Indomaret
Setelah berhasil menangkap J, penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi intensif, J mengaku dengan gemetar bahwa seluruh ganja seberat 92 kilogram itu sebenarnya sudah dipesan oleh seorang pria berinisial SS (42). Informasi ini langsung menjadi peta baru bagi tim BNNP Sumut untuk melakukan pengembangan lebih jauh.
Dengan cepat, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SS pada hari yang sama, Jumat (31/7/2026), di sebuah lokasi yang cukup publik, yaitu di depan Indomaret Simpang Delitua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. SS tampak kaget dan tidak bisa berkutik saat petugas menggerebeknya di tempat umum.
Tak puas sampai di situ, tim BNNP Sumut kemudian menggiring SS ke rumahnya yang berada di Perumahan River Valley, Desa Durin, Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan di kediamannya pun membuahkan hasil tambahan. Di sana, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 7,2 gram. Meskipun kecil, temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan SS dalam jaringan narkoba yang lebih luas.
Jaringan Peredaran Masih Didalami, Ada Dalang Lain?
Meski dua pelaku sudah diamankan, pihak BNNP Sumut menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Mereka terus mendalami jaringan peredaran ganja ini, terutama terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam menyusun rantai pasok dari Aceh hingga ke Sumatera Utara. Tim masih memeriksa berbagai alur komunikasi dan transaksi untuk memastikan apakah ada bandar besar yang masih berkeliaran.
Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor BNNP Sumut. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman berat sudah menanti. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Proses hukum akan kami lanjutkan dengan profesional dan transparan,” tutup Tatar.
Kesimpulan Akhir: Pelajaran Berharga Bagi Para Pengedar
Penggagalan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara. Bayangkan, 92 kilogram ganja yang nyaris beredar mampu merusak puluhan ribu jiwa. Berkat kerja sama tim dan informasi yang cepat, petugas berhasil memotong mata rantai peredaran gelap ini. Kita semua berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya narkoba di lingkungan sekitar.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

