Budi Arie Diduga Dapat 50% Komisi untuk Lindungi Situs Judi Online

JAKARTA, desapenari.id – Budi Arie Diduga Dapat 50% Komisi untuk Lindungi Situs Judi Online. Kabar mengejutkan muncul terkait mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ia disebutkan mengambil 50 persen komisi sebagai bayaran untuk melindungi situs judi online agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kini, kementerian tersebut sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.Saat itu, Budi Arie masih menjabat sebagai menteri pada periode 2023-2024.

Fakta ini terungkap dalam dakwaan kasus perlindungan situs judi online (judol) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Tak hanya Budi Arie, sejumlah nama lain juga terseret, termasuk temannya, Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan berunding soal bagi hasil komisi untuk Zulkarnaen. Tak tanggung-tanggung, Muhrijan langsung melemparkan tawaran Rp 3 juta per situs sebagai jaminan lolos blokir. “Terdakwa Muhrijan menawarkan Rp 3 juta per website judi online,” tegas jaksa dalam dakwaan yang dikutip Minggu (18/5/2025).

Zulkarnaen menolak mentah-mentah tawaran itu karena menganggap nominalnya terlalu kecil, namun akhirnya menyerah dan menerima. Selanjutnya, Muhrijan langsung menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk memastikan situs-situs itu aman dari pemblokiran.

Pembahasan semakin serius ketika Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Di sana, mereka sepakat menaikkan tarif perlindungan menjadi Rp 8 juta per situs sekaligus membagi porsi komisi.

Yang bikin heboh, Budi Arie menyedot porsi terbesar—tepatnya 50% dari total komisi! “Budi Arie Setiadi mengantongi separuh dari total fee perlindungan website,” ungkap jaksa dengan tegas. Sementara itu, Adhi Kismanto mendapat 20 persen, dan Zulkarnaen mengambil 30 persen.

Awalnya, para terdakwa menerima 120 website judol dari seorang saksi bernama Ferry alias William alias Acai. Setelah proses seleksi, daftar website itu dikirim ke Tim TKPPSE untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang tidak masuk dalam “perlindungan”.

Kasus ini semakin panas karena melibatkan nama Budi Arie sebagai mantan pejabat tinggi. Jika terbukti, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor digital.

Masyarakat pun bereaksi. Banyak yang menuntut transparansi dan proses hukum yang tegas.

Sementara itu, Kemenkominfo belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, insiden ini semakin menguatkan dugaan praktik mafia digital di tubuh pemerintah.

Pengadilan akan terus mendalami kasus ini. Para terdakwa berpotensi menghadapi tuntutan berat jika terbukti bersalah. Di sisi lain, publik berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun agar proses hukum berjalan adil.

Nah, bagaimana menurutmu? Apakah kasus ini akan mengungkap lebih banyak fakta mengejutkan? Atau justru akan tenggelam begitu saja? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

More From Author

Viral Grup "Fantasi Sedarah" di Facebook, Polisi Didorong Tangkap Admin dan Anggotanya!. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra,

Viral Grup “Fantasi Sedarah” di Facebook, Polisi Didorong Tangkap Admin dan Anggotanya!

Siswi Diperas di Angkot Depok! ,Simak Beritanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *