ACEH UTARA, desapenari.id – Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa, memastikan seluruh honorer di kabupaten itu diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta Badan Kepegawaian Nasional RI mewajibkan seluruh kementerian dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu selambat-lambatnya pada 20 Agustus 2025 mendatang.
“Sesuai instruksi Pak Bupati (Ayahwa), maka kami sekarang sedang mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya R2, R3, R4, dan R5. Jumlahnya lebih dari 8.000,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, per telepon, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Gempa di Aceh Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Dia menyebutkan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk keberpihakan bupati terhadap nasib honorer di kabupaten itu.
Bupati bahkan sudah bertemu langsung dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, bulan lalu.
“Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja maksimal, disiplin, dan penuh melayani masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Imbas 2 Warga Tewas Terhimpit Truk Pasir, Bupati Lumajang Segera Pindahkan Pos Pajak Pasir
Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan daerah dengan jumlah honorer terbesar di Provinsi Aceh.
Hal ini disebabkan oleh jumlah wilayah dan jumlah penduduk terbanyak di Aceh.