Desapenari.id – Berbagai jenis minuman manis berkaleng dan berbotol yang selama ini dengan sangat mudah kita temukan di rak-rak minimarket favorit akan segera kena hantam aturan baru berupa pengenaan pajak cukai.
Bahkan, pemerintah Indonesia saat ini sedang menancapkan target tinggi agar kebijakan pemungutan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ini dapat resmi meluncur pada paruh kedua alias semester II tahun 2027 mendatang.
Selain itu, langkah berani ini ternyata telah mengantongi payung hukum yang sangat kokoh dalam Undang-Undang APBN 2027, di mana pemerintah mematok target ambisius berupa kantong penerimaan negara sebesar Rp 1,7 triliun.
Namun demikian, pihak Kementerian Keuangan sampai saat ini masih terus menggodok serta mematangkan besaran tarif resmi dan berapa persisnya ambang batas kadar gula yang bakal terjerat aturan cukai tersebut.
“Oleh sebab itu, untuk memastikan keberhasilan pemberlakuannya di lapangan, tim kami memang sedang sibuk melengkapi seluruh regulasi turunan dan instrumen pendukungnya,” pukas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat memberikan keterangan resmi dalam ajang konferensi pers APBN KiTa pada Oktober 2026.
Lantas, ketika agenda utama di balik kebijakan gertak dompet ini murni demi kesehatan publik, apakah penerapan cukai minuman manis ini sanggup menyapu bersih dan menekan angka penderita diabetes di Tanah Air hingga ke titik terendah?
Menanggapi teka-teki besar tersebut, dr. Adi Purnomo selaku Dokter Spesialis Penyakit Dalam sekaligus Physician and Health Educator terkemuka dari RS Panti Waluyo Surakarta menegaskan bahwa langkah dramatis ini memang menyimpan potensi besar untuk membantu, meskipun efek nyatanya mustahil muncul secara instan bak membalikkan telapak tangan.
Ancaman Cukai Ternyata Ampuh Memangkas Niat Belanja Minuman Manis
Sebab, menurut pemaparan tajam dr. Adi, deretan bukti ilmiah paling valid dari penerapan kebijakan cukai di berbagai belahan dunia membuktikan fakta bahwa instrumen pajak ini sangat ampuh melejitkan harga jual sekaligus memangkas angka konsumsi masyarakat secara drastis.
“Akibatnya, ketika masyarakat berhasil mengikis asupan gula tambahan secara teratur dan konsisten, maka kebijakan harga ini bakal secara bertahap meredam ancaman obesitas dan risiko diabetes tipe 2 dalam jangka panjang,” paparnya dengan sangat lugas.
Lebih jauh lagi, beliau mengingatkan agar khalayak luas memandang kebijakan cukai ini sebagai perisai pencegahan di tingkat populasi massal, alih-alih menganggapnya sebagai satu-satunya obat ajaib yang sanggup menyembuhkan wabah diabetes dalam sekejap.
Oleh karena itu, efektivitas nyata dari regulasi ini wajib terus kita evaluasi secara berkala melalui pemantauan data konsumsi harian, tingkat asupan gula, tren obesitas, serta grafik kasus diabetes dalam kurun waktu beberapa tahun usai pemerintah mengeksekusi aturan ini, jelas dr. Adi saat memberikan keterangan pada Rabu (28/10/2026).
Gula Cair Semakin Ganas Mengincar Tubuh dan Mengundang Diabetes
Di sisi lain, produk minuman berpemanis menyembunyikan bahaya besar karena mengandung limpahan gula berlebih yang sangat gampang tertelan dalam jumlah masif, padahal minuman seperti ini tidak memberikan rasa kenyang yang bertahan lama jika kita bandingkan dengan porsi makanan padat.
Alhasil, kebiasaan buruk ini memicu lonjakan asupan energi yang sangat berlebihan, lalu mempercepat penumpukan berat badan, dan akhirnya memicu resistensi insulin—suatu kondisi berbahaya ketika sel-sel dalam tubuh manusia mendadak tumpul serta tidak merespons hormon insulin sebagaimana mestinya.
Bahkan, temuan mengejutkan dari riset meta-analisis studi kohort prospektif yang terbit pada tahun 2025 mengungkapkan bahwa setiap penambahan satu porsi minuman manis per hari langsung mengatrol risiko relatif terkena diabetes tipe 2 hingga sebesar 25 persen.
Kendati demikian, dr. Adi meluruskan pemahaman publik agar tidak keliru mengartikan angka lonjakan 25 persen tersebut, karena angka fantastis itu merupakan wujud hubungan statistik pada populasi subjek penelitian belaka.
Artinya, kenyataan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman manis pasti otomatis menanggung risiko absolut 25 persen menderita diabetes, dan relasi statistik tersebut belum tentu berlaku sebagai hubungan sebab-akibat langsung pada setiap individu.
Sementara itu, jika melihat dari kacamata kebijakan harga, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merangkum fakta kuat bahwa lonjakan harga sebesar 10 persen berasosiasi langsung dengan penurunan angka pembelian minuman kena cukai hingga menyentuh 16 persen.
Meskipun begitu, angka persentase tersebut hanyalah sebuah estimasi rata-rata di tingkat global, sehingga kita tidak bisa serta-merta menelan mentah-mentah angka tersebut sebagai ramalan pasti untuk dinamika pasar di Indonesia.
“Maka dari itu, agar kebijakan ini benar-benar memukul mundur penyakit, pemerintah harus merancang besaran tarif cukai yang cukup tinggi, memperketat pengawasan di lapangan, serta menyajikan insentif menarik bagi para produsen agar mereka terdorong memangkas takaran gula dalam produknya; di samping itu masyarakat juga harus memiliki akses mudah menuju pilihan yang lebih sehat dan terjangkau, terutama air putih,” tambah dr. Adi.
Gertakan Pajak Saja Jelas Tidak Akan Cukup Menyelamatkan Kita
Lagipula, menurut pandangan dr. Adi, agar kebijakan cukai MBDK ini tidak melenceng menjadi sekadar mesin pengeruk pendapatan kas negara belaka, pemerintah wajib memadukannya ke dalam skema strategi pencegahan diabetes nasional yang jauh lebih luas dan menyeluruh.
Sebab, pemerintah perlu terus menggembleng edukasi publik mengenai ancaman mengerikan dari konsumsi gula berlebih melalui sajian informasi yang sangat ilmiah, jujur, namun tetap mudah dipahami oleh seluruh lapisan warga.
Apalagi, rekaman data mutakhir dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 sudah menunjukkan fakta mencengangkan bahwa prevalensi diabetes pada warga berusia 15 tahun ke atas telah menembus angka 11,7 persen berdasarkan tes kadar gula darah, di mana angka ini ternyata jauh melampaui data prevalensi berdasarkan diagnosis dokter belaka.
Tentu saja, jurang perbedaan data yang begitu lebar ini menjadi sinyal bahaya bahwa masih ada jutaan kasus diabetes tersembunyi yang belum sempat terdiagnosis maupun tersentuh pengobatan medis yang layak.
Oleh sebab itu, pihak regulator wajib mendorong para pelaku industri untuk segera mereformulasi resep produknya agar kandungan gula merosot tajam, memperjelas label nutrisi kandungan gula di bagian depan kemasan, memperluas jangkauan bahan makanan sehat bersahabat, serta membakar semangat warga untuk aktif berolahraga demi mencegah obesitas massal.
“Alhasil, apabila pemerintah sungguh-sungguh mengalokasikan suntikan dana hasil pungutan cukai ini untuk memperkuat sektor fasilitas dan program kesehatan publik, maka perlawanan kita menghadapi ancaman wabah diabetes ini pasti akan berjalan jauh lebih efektif dan berdampak nyata,” pungkas dr. Adi dengan penuh optimisme.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

